From: [email protected]
Date: Fri, 2 Dec 2011 09:07:51 +0000
Assalamu'alaykum warakhmtaullahi wabarokatuhu,
Ana mau bertanya tentang kebid'ahan yg sering dilakukan di masjid-masjid kita , 
apa saja?
- boleh tdk memutar/memperdengarkan rekaman ayat-ayat l'quran/morothal via 
speaker setiap pra-adzan pd hr jum'at/ subuh+ magrib?

mohon kiranya kami diberi pencerahan, 
syukron, jazakallahu khairan 
wasalamu' alaykum warakhmatullahi wabarokatuhu
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
MEMBACA AL-QUR’AN ATAU MEMUTAR KASET BACAAN AL-QUR’AN MELALUI PENGERAS SUARA 
SEBELUM SHALAT JUM’AT
http://almanhaj.or.id/content/2161/slash/0
Di banyak masjid seorang qari’ akan duduk sebelum shalat Jum’at sekitar 
setengah jam sambil membaca al-Qur’an dengan suara keras sampai waktu adzan 
tiba. Dan ini jelas salah, dengan dua alasan:

Pertama: Perbuatan ini adalah bid’ah yang diada-adakan. Tidak pernah ditegaskan 
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seorang Sahabat 
yang memiliki suara yang merdu, seperti Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin 
Mas’ud, dan lain-lainnya untuk membaca al-Qur’an sebelum shalat Jum’at 
sementara orang-orang mendengarkannya. Seandainya hal tersebut baik, pastilah 
mereka (Salafush Shalih) akan mendahului kita untuk melakukan hal itu.

Kedua: Hal itu akan mengganggu orang-orang yang shalat, membaca al-Qur’an, 
berdzikir, dan berdo’a.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang sebagian jama’ah shalat untuk 
saling mengeraskan suara dalam membaca al-Qur’an atas sebagian yang lain. Imam 
Malik dan Imam Ahmad رحمهما الله telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih 
dari al-Bayadhi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam pernah keluar menemui orang-orang yang sedang mengerjakan shalat, 
sementara suara mereka terdengar keras membaca al-Qur’an, maka beliau bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيهِ بِهِ وَلاَ 
يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ.

“Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabb-nya, karenanya 
hendaklah dia memperhatikan dengan apa dia bermunajat. Dan janganlah sebagian 
kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca al-Quran.” [1]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Abu 
Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah beri’tikaf di masjid lalu beliau mendengar mereka mengeraskan 
suara bacaan al-Qur’an, lalu beliau membuka tabir pemisah seraya bersabda, 
“Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian bermunajat kepada Rabb-nya. 
Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian lainnya, dan 
janganlah sebagian mengangkat suara atas yang lainnya dalam membaca al-Qur’an,” 
atau beliau bersabda, “Dalam shalat.” [2]

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Jika orang yang shalat membaca 
bacaan al-Qur'an tidak boleh mengeraskan suaranya agar tidak salah dan tidak 
mengganggu orang di sampingnya. Dengan demikian, berbicara di masjid yang 
mengganggu jama’ah shalat maka jelas lebih tegas, lebih tidak diperbolehkan, 
dan lebih haram.” [3]
___________
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh Malik: 3- kitab ash-Shalaah, 6- bab al-‘Amal fil 
Qira-ah. Dan Ahmad (XXXI/363), no. 19022), terbitan ar-Risaalah. Al-Baihaqi di 
dalam kitab al-Kubraa (III/ 11) di dalam kitab ash-Shalaah, bab man lam yarfa’ 
shautahu bil qiraa’ah syadiidan idzaa kaana yataadzaa bihi man haulahu. Hadits 
ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Abdil Barr di dalam kitab at-Tamhiid 
(II/92/Fat-hul Maalik) juga al-Albani di dalam ta’liq (komentar) terhadap kitab 
Ishlaahul Masaajid (74), serta al-Arnauth di dalam kitab Tahqiiq al-Musnad (no. 
19022).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1332) dan dinilai shahih oleh 
Ibnu ‘Abdil Barr di dalam kitab at-Tamhiid (II/92/ Fat-hul Maalik), serta 
al-Albani di dalam kitab Shahiih Sunan Abu Dawud (no. 1183).
[3]. Fat-hul Maalik bitabwiibit Tamhiid ‘alaa Muwaththa’ Malik (II/92).





                                          

Kirim email ke