From: [email protected]
Date: Tue, 13 Dec 2011 08:14:18 +0000
  



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berdasarkan Surat Al-Mu'minun ayat 23 menyebutkan bahwa tidak boleh melakukan 
persetubuhan, kecuali dengan istri atau budak. Apa maksud dari surat tersebut? 
apa itu berarti boleh melakukan persetubuhan juga dengan budak atau hamba 
sahaya? 
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
>>>>>>>>>>>>
 
Dalam surat Al-Mu'minun ayat 5-6 dan juga Al-Ma’arij : 29-30

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا 
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ 

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri 
mereka atau budak-budak yang mereka miliki [1], maka sesungguhnya mereka dalam 
hal ini tiada tercela”
 
Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan pemilik budak menggauli budak wanitanya, 
dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari 
anaknya tersebut (Ummu Walad)
 
Orang-orang merdeka dibolehkan mengawini budak wanita  dengan seizin tuan 
mereka (pemilik budak).
"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup 
perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh 
mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah 
mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu 
kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut 
yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan 
pezina....: [An-Nisa : 25]
_____
[1]. Maksudnya : Budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang 
kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan 
dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya 
dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan 
kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan 
ini.[Al-Qur'an dan Terjemahnya, Mujamma' Al-Malik Fahd Li Thiba'at Al-Mush-haf]
 
Secara ringkas..

Riqq (Perbudakan) sudah dikenal manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu, dan 
telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti : Mesir, Cina, India, 
Yunani dan Romawi, juga hal itu disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti 
Taurat dan Injil.

Hajar, ibunda Ismail bin Ibrahim Alaihissallam asalnya adalah seorang budak 
wanita yang dihadiahkan oleh Raja Mesir kepada Sarah, istri Nabi Ibrahim 
Alaihissallam. Sarah pun menerimanya dan memberikannya kepada suaminya (Nabi 
Ibrahim Alaihissallam), kemudian Nabi Ibrahim Alaihissallam menggaulinya yang 
kemudian melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam untuknya.
Selengkapnya baca di  SEJARAH DAN ASAL-USUL RIQQ (PERBUDAKAN) 
http://almanhaj.or.id/content/124/slash/0
 
Hukum Menggauli Ummu Walad
Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya 
tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا 
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ 

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri 
mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal 
ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]

Juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menggauli Mariyah 
Al-Qibthiyah, kemudian ia melahirkan Ibrahim, searaya beliau bersabda, “Mariyah 
dimerdekakan oleh anaknya”  Juga Nabi Ibrahim Alaihissallam menggauli Hajar, 
kemudian ia melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam.

Hikmah Menggauli Budak Wanita
Di antara hikmah menggauli budak wanita adalah sebagai berikut:
1. Ungkapan kasih sayang terhadap budak wanita dengan memenuhi kebutuhan 
syahwatnya.
Selengkpnya baca di UMMU WALAD http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0
 
Kemudian baca juga SIKAP ISLAM TERHADAP PERBUDAKAN 
http://almanhaj.or.id/content/3062/slash/0
 
Wallâhu a’lam, sejak kapan awal mulanya perdagangan manusia. Tapi sebenarnya 
hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada 
umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. 
Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya 
terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor 
lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan 
dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya 
pasar budak pada masa itu. 

Pada zaman Nabi Ibrâhîm Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini 
ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu 
Hajar kepada Nabi Ibrâhîm Alaihissallam untuk dinikahi.[1] Demikian pula pada 
zaman Ya’qûb Alaihissallam, orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam 
kasus pencurian, yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil 
hartanya untuk dijadikan budak.[2]

Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak 
melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu 
Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam,[3] bahkan 
salah satu bentuk pembayaran kafârah adalah dengan membebaskan budak Muslim.
Selengkapnya baca di PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) 
http://almanhaj.or.id/content/3113/slash/0
 
Wallahu a'lam

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 
Recent Activity: 

New Members 24 
Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/


MARKETPLACE


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the 
Yahoo! Toolbar now. 
 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


. 



                                          

Kirim email ke