From: [email protected] Date: Tue, 13 Dec 2011 08:14:18 +0000
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Berdasarkan Surat Al-Mu'minun ayat 23 menyebutkan bahwa tidak boleh melakukan persetubuhan, kecuali dengan istri atau budak. Apa maksud dari surat tersebut? apa itu berarti boleh melakukan persetubuhan juga dengan budak atau hamba sahaya? Terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh >>>>>>>>>>>> Dalam surat Al-Mu'minun ayat 5-6 dan juga Al-Ma’arij : 29-30 وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki [1], maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan pemilik budak menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut (Ummu Walad) Orang-orang merdeka dibolehkan mengawini budak wanita dengan seizin tuan mereka (pemilik budak). "Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina....: [An-Nisa : 25] _____ [1]. Maksudnya : Budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini.[Al-Qur'an dan Terjemahnya, Mujamma' Al-Malik Fahd Li Thiba'at Al-Mush-haf] Secara ringkas.. Riqq (Perbudakan) sudah dikenal manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu, dan telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti : Mesir, Cina, India, Yunani dan Romawi, juga hal itu disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti Taurat dan Injil. Hajar, ibunda Ismail bin Ibrahim Alaihissallam asalnya adalah seorang budak wanita yang dihadiahkan oleh Raja Mesir kepada Sarah, istri Nabi Ibrahim Alaihissallam. Sarah pun menerimanya dan memberikannya kepada suaminya (Nabi Ibrahim Alaihissallam), kemudian Nabi Ibrahim Alaihissallam menggaulinya yang kemudian melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam untuknya. Selengkapnya baca di SEJARAH DAN ASAL-USUL RIQQ (PERBUDAKAN) http://almanhaj.or.id/content/124/slash/0 Hukum Menggauli Ummu Walad Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30] Juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menggauli Mariyah Al-Qibthiyah, kemudian ia melahirkan Ibrahim, searaya beliau bersabda, “Mariyah dimerdekakan oleh anaknya” Juga Nabi Ibrahim Alaihissallam menggauli Hajar, kemudian ia melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam. Hikmah Menggauli Budak Wanita Di antara hikmah menggauli budak wanita adalah sebagai berikut: 1. Ungkapan kasih sayang terhadap budak wanita dengan memenuhi kebutuhan syahwatnya. Selengkpnya baca di UMMU WALAD http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0 Kemudian baca juga SIKAP ISLAM TERHADAP PERBUDAKAN http://almanhaj.or.id/content/3062/slash/0 Wallâhu a’lam, sejak kapan awal mulanya perdagangan manusia. Tapi sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa itu. Pada zaman Nabi Ibrâhîm Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrâhîm Alaihissallam untuk dinikahi.[1] Demikian pula pada zaman Ya’qûb Alaihissallam, orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam kasus pencurian, yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak.[2] Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam,[3] bahkan salah satu bentuk pembayaran kafârah adalah dengan membebaskan budak Muslim. Selengkapnya baca di PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) http://almanhaj.or.id/content/3113/slash/0 Wallahu a'lam Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (1) Recent Activity: New Members 24 Visit Your Group Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ MARKETPLACE Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now. Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .
