Bismillah, 
Afwan ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya apabila kita bekerja dan kita 
mengetahui bahwa pendanaan dari kegiatan operasional tempat kita bekerja 
bercampur dengan pendanaan dari bank konvensional, sebagaimana kita ketahui 
bahwa keharaman bank konvensional sudah kita ketahui sebagai aktivitas keuangan 
yang penuh dengan riba.

Syukran,
Abu Fida
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke