MASJIDUL BAIT (MASJID DI DALAM RUMAH) URGENSI DAN FUNGSINYA
http://almanhaj.or.id/content/3173/slash/0

Rumah merupakan salah satu nikmat besar dari Allah Azza wa Jalla bagi setiap 
muslim. Allah Azza wa Jalla telah mengingatkan besarnya nikmat ini dan fungsi 
pentingnya bagi para penghuninya. Jiwa-jiwa dan hati mereka akan merasa tenang 
ketika sudah berada di dalamnya. Rumah akan menjadi tempat melepas lelah, 
menutup aurat, dan menjadi tempat menjalankan berbagai aktifitas yang 
bermanfaat, untuk dunia maupun akherat.

Allah Azza wa Jalla mengingatkan besarnya nikmat rumah bagi manusia dengan 
berfirman.

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّن بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

“dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal” [an-Nahl/16 
: 80]

Termasuk pertanda bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla atas nikmat rumah tempat 
naungan ini, hendaknya Allah Azza wa Jalla ditaati di dalamnya dengan 
menjadikannya sebagai tempat ibadah, dzikir, shalat-shalat sunnah dan 
ibadah-ibadah lainnya. Bukan sebaliknya, malah menjadi pusat maksiat kepada 
Allah Azza wa Jalla, dipenuhi berbagai perangkat yang melalaikan orang dari 
beribadah kepada-Nya.

Di antara faktor yang mendukung keluarga untuk beribadah, dibuat tempat khusus 
untuk beribadah bagi seluruh penghuni rumah, sebagai tempat berdzikir dan 
tempat mengerjakan shalat-shalat sunnah. Satu tempat yang mereka gunakan untuk 
menikmati bermunajat dengan Rabb mereka, Allah Azza wa Jalla Dzul jalali wal 
ikram.

MEMBUAT MASJID DI DALAM RUMAH, MUSTAHAB
Yang dimaksud dengan masjidul bait seperti tertera dalam judul tulisan ini 
berdasarkan penjelasan Ulama yaitu tempat atau ruangan yang dikhususkan dan 
diperuntukkan oleh pemilik rumah sebagai tempat mengerjakan shalat-shalat 
sunnat dan ibadah-ibdah nafilah lainnya [1]

Bagaimanakah sebenarnya hukum membuat masjidul bait dalam rumah bagi seorang 
muslim? Membuat tempat khusus di dalam rumah sebagai tempat menjalankan shalat 
sunnat dan mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya mustahab (dianjurkan). Para 
ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits 
karya mereka.

Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma, istri Humaid al-Sa’idi Radhiyallahu anhu, 
bahwasanya ia mendatanggi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, 
“Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”. Beliau 
berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) 
shalatmu di masjid rumahmu (tempat paling dalam –red) lebih baik daripada 
shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di dalam 
rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, 
shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalamu di masjidku (Masjid 
Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di 
tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat 
di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang) [2]

Amirul Mukminin dalam Hadits, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari rahimahullah 
menyatakan dalam kitab shahihnya : “Bab masjid-masjid di dalam rumah dan 
shalatnya al-Bara bin Azib Radhiyallahu anhu di masjid rumahnya dengan 
berjama’ah”.

Sehubungan dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, maka harus diperhatikan 
aspek kebersihan dan keharumannya. [3] Apalagi mengingat fungsi-fungsi 
positifnya dalam membina dan mendidik anak-anak serta menanamkan nilai-nilai 
Islam yang luhur pada generasi yang akan datang tersebut.

TIDAK MESTI RUANGAN ATAU KAMAR KHUSUS
Ada dua bentuk masjidul bait pada masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash 
dan atsar berikut ;

1,Berbentuk kamar khusus di dalam rumah
Bentuk pertama ini berdasarkan riwayat dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma 
yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwasanya ia mendatangi Nabi seraya berkata, 
“Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjama’ah) bersamamu”. Beliau 
berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) 
shalatmu di tempat paling dalam di rumahmu lebih baik dari pada shalatmu di 
kamar…. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di 
tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat 
di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang). [4]

2.Tempat khusus di salah satu pojok kamar
Jika kurang memungkinkan bagi seorang muslim untuk mengadakan ruangan khusus 
sebagai masjidul bait untuk tempat shalat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah 
lainnya, maka tidak masalah bila ia hanya menentukan pojok tertentu dari kamar 
yang dapat dipergunakan untuk tujuan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu 
Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang lelaki dan kaum Anshar memohon 
Rasulullah datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid 
di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat shalatnya. Itu dilakukan setelah ia 
mengalami kebutaan dan kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhinya. 
[5]

Dalam al-Musnad, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari ‘Itban bin Malik 
Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, air bah telah menghalangiku 
untuk mendatangi masjid di kampung (untuk shalat fardhu). Aku ingin engkau 
mendatangiku dan kemudian mengerjakan shalat disuatu tempat (yang nantinya) aku 
jadikan sebagai masjid (masjidul bait)”. Nabi menjawab, “Baiklah”. Keesokan 
harinya, Rasulullah mendatangi Abu Bakar dan memintanya untuk mengikuti beliau. 
Ketika memasuki (rumah ‘Itban), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
berkata, “Dimana tempat engkau inginkan?” Maka aku (‘Itban) menunjuk ke satu 
pojok rumahnya. Kemudian Rasulullah berdiri dan shalat (disitu). Dan kami 
berbaris di belakang beliau. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat bersama 
kami”. [6]

Dalam riwayat al-Bukhari, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin 
(masuk rumah), kemudian beliau aku persilahkan (masuk). Beliau tidak duduk 
sampai berkata, “Dimana tempat yang engkau ingin aku shalat di rumahmu?”. 
Kemudian ia (‘Itban) menunjuk tempat yang ia ingin Nabi shalat di situ..”[7]

DAHULU, SEMUA RUMAH PUNYA MASJIDUL BAIT
Generasi salaf dari kalangan sahabat Nabi dan Tabi’in, mereka berada di puncak 
tinggi dalam ibadah, menghambakan diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan 
konsentrasi meraih akhirat. Begitu banyak ibadah sunnah yang mereka kerjakan, 
sementara di malam hari, mereka isi dengan berdiri, ruku dan sujud yang sangat 
panjang. Ketaatan mereka sangat besar. Di antara faktor yang mendukung mereka 
untuk keperluan tersebut ialah adanya masjidul bait, di rumah-rumah mereka.

Ternyata mereka telah memiliki masjidul bait di rumah mereka masing-masing. Hal 
ini berdasarkan pernyataan sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu 
berikut :

مَا مِنْكُمْ إِلاَّ وَلَهُ مَسْجِدْ فِيْ بَيْتِهِ

“Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya” [8]

Hal ini dikarenakan konsentrasi mereka yang besar terhadap kehidupan akhirat, 
yang telah memenuhi relung hati mereka paling dalam. Meski rumah tinggal mereka 
sederhana dan tidak luas, mereka masih mengkhususkan satu tempat dari rumah 
mereka sebagai tempat menjalankan ibadah-ibadah sunnat dan nafilah. Malam 
mereka lalui di dalamnya dalam keadaan berdiri, ruku dan sujud, mengharapkan 
rahmat Allah Azza wa Jalla dan takut dari siksa-Nya, mengingatkan mereka akan 
tujuan hidup mereka, dan kampung akhirat. Bahkan sebagian dari mereka, seperti 
Abu Tsa’labah al-Khusyanni Radhiyallahu anhu meninggal di dalam masjidul bait 
dalam keadaan bersujud.

MANFAAT MASJIDUL BAIT
Keberadaan masjidul bait mendatangkan berbagai macam manfaat dan dampak positif 
bagi keluarga itu sendiri. Inilah yang memotivasi generasi Salaf dalam 
mengkhususkan tempat untuk itu. Di antara manfaatnya

• Sebagai tempat menguatkan hubungan dengan Allah Azza wa Jalla
• Sebagai tempat membina jiwa untuk lebih ikhlas dalam berbicara dan berbuat. 
Sebab ibadah yang dikerjakan jauh dari pandangan manusia akan lebih 
mendatangkan ikhlas.
• Sebagai tempat mengerjakan shalat bagi keluarga.
• Sebagai tempat pembinaan anak-anak untuk lebih taat beragama dan rajin 
beribadah.
• Sebagai pendorong untuk beribadah dan mengingatkannya.
• Menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
• Sebagai media mengokohkan hubungan keluarga.
• Sebagai tempat shalat fardhu bagi yang memiliki udzur

SHALAT-SHALAT SUNNAT DI MASJIDUL BAIT
Shalat fardhu telah menjadi salah satu kewajiban terpenting atas setiap muslim 
dan muslimah. Dan khusus bagi para lelaki, syariat telah menetapkan pelaksanaan 
shalat fardhu tersebut secara berjama’ah di masjid. Adapun shalat nafilah, Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan pelaksanaannya di dalam rumah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِيْ بُيُوْ تِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِفِيْ 
بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْ بَة

“Shalatlah kalian di dalam rumah kalian. Sungguh sebaik-baik shalat seseorang 
adalah (yang dikerjakan) di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu” [9]

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا قَضَى أَحَدُ كُمْ الصَّلاَةَ فِيْ مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ 
نَصِيْبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِيْ بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ 
خَيْرًا

“Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan shalat di masjid, maka hendaknya 
ia memberikan bagian shalatnya di dalam rumahnya. Sesungguhnya Allah akan 
menjadikan kebaikan di dalam rumahnya melalui shalatnya (yang dilakukan di 
rumah)”. [10]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh sahabat Hizam bin Hakim 
Radhiyallahu anhu perihal tempat mengerjakan shalat, apakah di rumah atau di 
masjid. Meski rumah beliau dengan masjid sangat dekat, beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam menjawab dengan berkata :

وَلأَِنْ أُصَلِيَ فَيْ بَيْتِيْ أَحَبُّء إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّي فِيْ 
مَسْجِدِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة

“Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada shalat di 
masjid kecuali shalat fardhu” [11]

Penekanan shalat wajib di masjid secara berjama’ah atas kaum lelaki akan 
bertambah jelas melalui nasehat sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu 
yang berharga berikut ini. Beliau mengatakan, “Barangsiapa di antara kalian 
yang mau bergembira berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaknya 
memelihara shalat lima waktu yang telah diwajibkan saat diserukan untuk 
menjalankannya.

Sesungguhnya shalat lima waktu termasuk jalan-jalan hidayah, dan sungguh Allah 
telah menetapkan berbagai macam jalan hidayah. Setiap kalian telah mempunyai 
masjid di dalam rumahnya. Jika kalian mengerjakan shalat (lima waktu) di masjid 
rumah kalian seperti mutakhollif (orang yang tidak terbiasa datang ke masjid 
untuk shalat berjama’ah) yang suka menjalankan shalat (fardhu) di rumahnya 
(saja), berarti kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam kalian, dan jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam kalian, niscaya kalian akan tersesat.

Aku sudah menyaksikan bahwa yang sudah terbiasa tidak ke masjid (untuk shalat 
berjama’ah) ialah orang munafik yang telah dimaklumi kenifakannya. Aku dahulu 
menyaksikan seseorang dipapah oleh dua orang agar bisa berdiri di shaf (shalat 
fardhu)” [13]

Disebutkan dalam Hasyiyah Ibni Abidin (2/441), “… Sesungguhnya dianjurkan bagi 
seorang lelaki untuk mengkhususkan satu tempat dari rumahnya sebagai tempat 
megerjakan shalat nafilah. Adapaun shalat fardhu dan I’tikaf, sudah dimaklumi 
hanya dikerjakan di masjid”.

Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla akan 
mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut, sehingga 
rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan 
rumah seperti kuburan” [Muttafaqun ‘alaih]

SHALAT NAFILAH (SUNNAT) BERJAMA’AH DI MASJIDUL BAIT
Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat sunnat berjama’ah 
dengan anggota keluarganya, bahkan hukumnya mustahab. Manfaatnya sebagai ajang 
pembinaan bagi keluarga pun tampak jelas. Akan tetapi, tidak boleh 
menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “berkumpul dalam 
menjalankan shalat sunnat secara berjamaah termasuk perkara yang dianjurkan 
selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan..” [13]

Diriwayatkan Imam al-Bukhari rahimahullah dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu 
: “Aku dan seorang anak yatim yang ada di rumah pernah mengerjakan shalat di 
belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara ibuku dan Ummu Sulaim di 
belakang kami”. [14]

Imam al-Bukhari rahimahullah menyimpulkan satu judul bab dalam kitab Shahihnya 
dengan judul Bab shalatul nawafili jama’atan. (bab shalat sunnat yang 
dikerjakan secara berjama’ah).

MENYEDIAKAN MUSHAF DAN BUKU DI MAJIDUL BAIT
Tujuan disyariatkannya mengadakan masjidul bait di rumah ialah sebagai tempat 
menjalankan ibadah sunnat dan nafilah, dzikir, serta membaca al-Qur’an.

Untuk itu, perlu disediakan hal-hal yang akan mendukungnya seperti adanya 
mushaf al-Qur’an yang seyogyanya sesuai dengan jumlah anggota keluarga, 
ditambah dengan buku-buku agama dan buku dzikir.

Tempat ini juga tepat untuk mengajari anak-anak dan orang-orang tua belajar 
membaca al-Qur’an, Hadits, hukum-hukum fikih dan adab-adab Islam.

MENGAPA SEBAGIAN MELUPAKANNYA?
Namun, mengapa perkara ini terlupakan? Padahal bangunan-bangunan rumah kalian 
luas, berisi banyak kamar ; kamar tidur, kamar (tempat) makan keluarga, kamar 
tamu, tempat untuk mencari nafkah (toko), kamar keluarga yang terkadang dihiasi 
dengan TV dan perangkat hiburan lainnya, tempat santai keluarga, kamar mandi, 
kolam ikan, tempat berolahraga, bahkan terkadang juga ada kolam renang di dalam 
rumah. Atau sebagian kamar bahkan juga disewakan untuk orang lain. Mana ruangan 
khusus untuk ibadah di rumah tersebut? Kenapa tidak disediakan tempat khusus 
dimana keluarga akan menjalankan aktifitas ibadah di situ?

Perhatian dan orientasi (sebagian) manusia telah berubah. Ketika dunia menjadi 
bidikan utama dan perkara yang paling meliputi jiwa, maka rumah disesaki oleh 
hal-hal yang melalaikan Allah Azza wa Jalla dan akhirat.

Mari menghidupkan salah satu sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini di 
dalam rumah-rumah kita. Wallahul muwaffiq

(Diadaptasi oleh Abu Minhal dari Masajidul Buyut, Ahkamuha wa Adabuha 
(Ghurfatush Shalati fil Baiti Sunnatun Ghaibah). DR Khalid bin Ali al-Anbari, 
Darul Atsariyyah, Amman Yordania)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Bada’i Shana’i 5/126, Hasyiyah Ibnu Abidin 1/657, 2/44, As-Sirajul Wabhaj 
1/147
[2]. Hadits Hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[3]. Lihat Hasyiyah Ibni Abidin 1/657
[4]. Hadits hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[5]. Hadits shahih riwayat Ibnu Majah
[6]. HR. Ahmad no. 15886
[7]. HR. al-Bukhari no. 795
[8]. Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan 
an-Nasa’i
[9]. HR. al-Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781
[10]. HR. Muslim no. 778
[11]. Hadits Shahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
[12]. Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan 
an-Nasa’i
[13]. Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah hlm.81
[14]. HR. al-Bukhari no. 727                                      

Kirim email ke