From: [email protected]
Date: Fri, 16 Dec 2011 08:19:02 +0700
assalamu'alaikum.....
ana mau tanya misalnya kita musafir bermakmum kepada yang imam mukim apakah
mutlak kita mengikuti imam dgn shalat sempurna, atau adakah pendapat ulama yg
membolehkan kita shalat qosor sementara imam shalat sempurna?
jazakallaahu khoiron
>>>>>>>>>>>>>>
Sunnahnya, seorang musafir adalah shalat dua rakaat manakala bersendiri dan
empat rakaat apabila bersama imam yang shalat empat rakaat.
http://almanhaj.or.id/content/1486/slash/0
Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus menyempurnakan
shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat sejak awal atau
kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman sabda Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam.
"Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat dan
wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan terburu-buru, apa
yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari
kalian sempurnakanlah" [3]
Keumuman sabda beliau : "Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah
sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah", meliputi para musafir
yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain
mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan musafir
yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila bersama
orang tempatan ? Dia menjawab, "itulah sunnah".
Wallahu 'alam