From: DINA SARI
Sent: Thursday, December 22, 2011 1:07 PM
Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh,,
Afwan sebelumnya, ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya makan makanan acara 
dlm rangka ulang tahun.
Syukron untuk jawabannya
Wassalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Wa alaykumusalam warohmatulohi wabarokatuh,,

Pertanyaan ini pernah ana ajukan dengan jawaban sebagai berikut :
Ana mau tanya hukum makanan dari acara bid'ah (tahlilan, ultah, syukuran dll) 
padahal kita tdk datang pd acr tsb. Tapi kita dikirimi makanan tsb.??

Berkata al Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali bin A. Mutholib dalam bukunya
(yang diberi pengantar oleh Ustadz Aunur Rafiq Ghufron):
"Dari penjelasan di atas, kita bisa ketahui bahwa makanan dan sembelihan
yang diadakan pada acara acara tahlilan dan yasinan hukum asalnya adalah
halal, karena sembelihan dan makanan semua kaum muslimin walaupun berbeda
madzhabnya adalah halal, kecuali apabila seorang yang menyembelih adalah
ahli bid'ah dengan kebid'ahan yang sampai kepada tingkat kekufuran, maka
sembelihannya haram hukumnya." (al Ustadz Abu Ibrahim, Penjelasan Gamblang
Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan dan Selamatan, Pustaka al Ummat, Solo, Cet.
2, Juli 2006, hal. 81).

Berkata beliau lagi,
"Sedangkan orang orang yang membuat aneka ragam makanan atau menyembelih
binatang pada waktu mengadakan tahlilan dan yasinan, mereka bermaksud untuk
bersedekah kepada masyarakat, dan tidak ditujukan kepada berhala berhala,
juga disebut nama Allah ketika menyembelih, dan menggunakan alat yang tajam,
hanya saja mereka menghadiahkan pahala bacaan al Qur'an atau selainnya dalam
acara tersebut kepada orang yang telah mati, dan ini tidak mempengaruhi
kehalalan binatang yang disembelih, kecuali apabila benar benar diyakini
bahwa mereka menyembelih untuk berhala atau tidak disebut nama Allah atau
semisal mereka yang menyembelih binatang dengan keyakinan bahwa menyembelih
pada acara kematian hari ketiga, tujuh, empat puluh dan seterusnya kalau
diperuntukkan untuk jin jin, arwah arwah gentayangan, atau penghuni penghuni
yang ditakutkan akan menyelamatkan mereka (dan ini termasuk sembelihan/
ibadah kepada selain Allah), maka hukumnya menjadi haram." (Idem, hal
82-83).
Allahu 'alam..

Silakan baca juga di almanhaj.
Apakah Makanan Acara Bid'ah Haram? http://almanhaj.or.id/content/2442/slash/0


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke