CALO TIKET
Oleh
Ustadz Erwandi Tarmidzi MA
http://almanhaj.or.id/content/3178/slash/0

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, calo berarti orang yang menjadi perantara 
dan memberikan jasanya berdasarkan upah. Calo bisa disamakan dengan makelar 
atau perantara. Dalam hal ini calo tiket dapat diartikan dengan perantara 
perusahaan pemberi jasa transportasi dan pengguna jasa.

Keberadaan calo sangat dibutuhkan oleh pihak produsen, pemilik barang atau jasa 
untuk memasarkan barang/jasa yang mereka miliki. Dan juga sangat dibutuhkan 
oleh para pembeli/pengguna jasa untuk memberikan informasi yang akurat sehingga 
pihak konsumen dapat menentukan pilihan mereka terhadap barang/jasa sesuai 
dengan keinginan dan anggaran mereka.

Karena kebutuhan pemilik barang/jasa dan konsumen akan jasa calo maka 
keberadaan calo sudah dikenal sejak lama dari masa Rasulullah dan qurun 
mufaddhalah, profesi calo dikenal dengan sebutan dallal atau simsaar.[1]

Pekerjaan mereka di saat itu adalah meneriakkan nama barang serta 
sepesifikasinya sehingga para pembeli berdatangan ke tempat tersebut untuk 
membeli barang yang mereka inginkan. Setelah selesai meneriakkan barang, mereka 
mendapatkan imbalan dari pemilik barang atas pekerjaan mereka. [2]

Atas dasar kebutuhan akan jasa calo dan karena hukum asal muamalat adalah mubah 
selama tidak terdapat larangan, maka profesi calo dibenarkan dalam Islam serta 
upah yang mereka dapatkan hukumnya halal. [3]

Kebolehan hukum calo telah dijelaskan oleh para ulama : Imam Bukhari (wafat 
256H) berkata : “Bab : Upah calo. Ibnu Sirrin, Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Hasan 
Al-Bashri membolehkan upa calo … dan Ibnu Abas. “[4]

An-Nawawi (ulama mazhab Syafi’i wafat : 676H) berkata : “Upah calo dibayar oleh 
pemilik barang yang memintanya untuk menjualkan barangnya. [5]

An-Najdy (ulama mazhab Hanbali wafat : 1392H) berkata : Upah calo dibayar oleh 
pemilk barang, ini adalah kebiasaan yang berlaku di pasar. [6]

Namun realita di zaman modern di mana para calo tersebut jauh dari mengenal 
tuntutan syariat dalam menjalankan profesinya, sering kali mereka melakukan 
pelanggaran. Hal ini berdampak terhadap rusaknya citra para calo dan 
terciptalah citra bahwa calo identik dengan sikap pemaksaan serta penipuan, 
termasuk calo tiket di terminal, pelabuhan dan bandara.

Berikut ini beberapa pelanggaran yang kerap dipraktekkan oleh para calo tiket.

1.Pemaksaan terhadap calon penumpang agar membeli tiket
Sudah menjadi pemandangan umum di beberapa terminal bis antar kota pada musim 
liburan para calo perusahaan bis berkerumun mendekati orang yang membawa tas 
koper yang diperkirakan akan menggunakan salah satu jasa angkutan.

Mulai dari menanyakan tujuan perjalanan hingga terkadang menarik-narik barang 
bawaan calon penumpang dan memaksanya untuk menggunakan jasa angkutan mereka.

Bila ini yang terjadi, calon penumpang membeli tiket perusahaan angkutan 
tersebut dalam keadaan setengah terpaksa maka sesungguhnya akad jual-beli tiket 
tidak sah, karena ada unsur pemaksaan [7], serta upah yang didapatkan calo dari 
usahanya tersebut tidak halal.

Berdasarkan firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم 
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu 
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama 
suka di antara kamu” [An-Nisaa : 29]

Maksud suka sama suka dalam ayat diatas tidak ada unsur pemaksaan dari salah 
satu pihak. Dan bila terdapat unsur pemaksaan, uang hasil imbalan barang dan 
jasa termasuk memakan harta orang lain dengan jalan yag batil.

2.Tidak jujur dalam memberikan informasi fasilitas jasa angkutan.
Selain setengah memaksa calon penumpang secara fisik, seringkali calo tidak 
jujur memberikan informasi kepada calon penumpang, seperti ; calo saat ditanya 
tentang jam keberangkatan ia menginformasikan bis akan berangkat sekarang, 
padahal ia tahu bahwa bis baru berangkat setelah dua jam kemudian.

Tindakan calo ini merupakan ghissy (penipuan) dalam akad dan hukumnya haram, 
bahkan sebagian ahli fiqh menempatkan ghissy dalam deretan dosa besar, dengan 
alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. [8]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. : “Siapa yang melakukan 
ghissy (penipuan) dalam akad, tidaklah ia termasuk umatku” [HR Muslim]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda. : 

فَإِنْ صَدَقَاوَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَافِي بَيْعِهِمَا وَإِ نْ كَذَبَا 
وَكَتَمَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا رِبْحًا وَيُمْحَقَا بَرَ كَةَ بَيْعِهِمَا

“Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang/jasa niscaya 
akad jual-beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta serta 
menyembunyikan cacat barang/jasa dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka” 
[HR Bukhari dan Muslim]

Ada juga calo tiket jenis lain, yaitu calo tiket kereta api dan pesawat 
terbang. Mereka membeli ticket sebanyak mungkin sebelum musim liburan. Pada 
saat jatuh temponya mereka berkeliaran di setasiun dan bandara untuk menjual 
ticket.

Pelanggaran kaidah muamalat yang sering dilanggar oleh calo jenis ini, 
diantaranya ;

a.Tindakan calo dengan memborong tiket angkutan umum termasuk bagian dari 
ihtikar.
Ihtikar adalah membeli sesuatu dengan tujuan menimbunnya, tindakan ini tentu 
menyebabkan harga menjadi naik dan pada saat itu penimbun menjualnya dengan 
harga sesukanya, karena pembeli dalam keadaan sangat membutuhkan barang 
tersebut ia terdesak untuk membelinya.

Ini yang dilakukan oleh calo tiket, ia membeli tiket sebanyak mungkin dengan 
berbagai cara, kemudian menjualnya lebih tinggi dari harga resmi yang dijual 
oleh perusahaan pemberi jasa. Karena pada puncak musim liburan tiket biasanya 
langka dan orang-orang sangat butuh untuk bepergian, kesempatan ini 
dimanfaatkan oleh calo.

Ihtikar diharamkan Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

مَنْ احتَكَرَ فَهُوَخَا طِىءٌ

“Orang yang membeli barang dengan tujuan menimbunnya adalah orang yang berdosa” 
[HR Muslim]

b.Harga tiket yang ditawarkan sangat tinggi
Biasanya calo ini menawarkan harga tiket jauh di atas harga resmi yang dijual 
oleh perusahaan. Karena pada saat itu tiket sudah habis, maka calon penummpang 
bersedia membelinya, sekalipun mereka tahu bahwa mereka tertipu.

Sebetulnya, Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 
100% atau bahkan lebih.

Seperti dalam kasus yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu 
wa sallam memberikan uang 1 dinar kepada Urwah agat ia membelikan seekor 
kambing untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar. Ia 
menawarnya dan mendapatkan 2 ekor kambing. Dalam perjalanan menuju Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing 
seharga 1 dinar maka iapun menjualnnya, lalu memberikan kepada Nabi 1 dinar 
ditambah 1 ekor kambing

Akan tetapi bila laba yang tinggi disebabkan karena ihtikar yag diakukan oleh 
pedagang maka laba yang didapatkannya tidak halal. [9]

Oleh karena itu berbeda kasusnya jika seseorang membeli tiket kereta api, 
kemudian ia berhalangan untuk berangkat dan menjual tiketnya dengan harga 
melebihi harga resmi, halalnya baginya mendapatkan laba tersebut, karena 
kenaikan harga bukan hasil ihtikar.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya calo hukumnya 
halal bila ia tidak melakukan larangan-larangan, seperti ; memaksa pembeli, 
tidak jujur memberikan informasi, ihtikar dan menarik laba yang tinggi.

Karena jasa calo berkaitan dengan hajat orang banyak sudah selayaknya pihak 
berwenang dalam hal ini dinas perhubungan untuk menertibkan mereka, sebagaimana 
dahulu dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memeriksa secara langsung 
onggokan gandum seorang pedagang di pasar Madinah yang ternyata bagian bawahnya 
tidak layak jual.

Dan bila menemukan kasus ihtkar calo tiket, hendaklah pihak berwenang memaksa 
mereka menjualnya dengan harga normal agar tidak mendatangkan mudharat bagi 
khalayak ramai. [10]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “ Terkadang kenaikan harga barang 
disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang …. Pada saat itu 
pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya 
dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal …. Agar mereka tidak dianiaya 
dan orang banyakpun tidak teraniaya” [11]

Wallahu a’lam bishshawab
Riyadh, 28 Rajab 1432H

[Ustadz Erwandi Tirmidzi MA, saat ini sedang menempuh Doktoral di Jami’ah 
Al-Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh, universitas terkemuka di KSA. Disalin dari 
Majalah Pengusaha Muslim Edisi 19 Volume 2/Agustus 2011]
_______
Footnote
[1]. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, jilid X, hal.151-152
[2]. DR Abdurrahman Al Athram, Al Wisathah At Tijariyah, hal.51
[3]. DR Mubarak Al Sulaiman, Ahkamutta’amul fil Aswaq Al Maliyyah Al 
Mu’ashirah, jilid 1, hal.38
[4]. Shahih Bukhari, jilid III, hal.92
[5]. Raudha At Thalibin, jild IX, hal.69
[6]. Hasyiyah Ar Raudhul Murbi, jilid IV, hal.484
[7]. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, jilid IX, hal.101
[8]. DR Abdullah As Sulamy, Al Ghissy wa Atsaruhu fil uqud, jilif I, hal.484
[9]. DR Abdullah Al Muslih, Malayasa’u at Tajir jahluh, hl.67
[10]. Dr. Fahd Al Hamud, Rtaj al Muamalat, hal. 171
[11]. Hasyiyah Ar Raudhul Murbi. Hal. 318                                       
  

Kirim email ke