Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal yang sama; tentang 
mengeringkan anggota tubuh setelah wudhu. Beliau menjawab:

"Tidak ada masalah mengeringkan anggota tubuh, karena prinsip asalnya adalah 
hal yang demikian tidaklah terlarang. Prinsip asal untuk semua amalan selain 
peribadatan adalah boleh dan diizinkan, kecuali ada bukti larangannya.

Jika ada yang mengatakan: "Bagaimana tanggapanmu tentang hadits Maimunah 
rodhiyallahu 'anha di mana dia berkata: 'Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 
sallam melakukan ghusl dan aku bawakan handuk kepadanya tapi beliau menolaknya 
dan hanya mengusap air dengan tangannya?'"

Jawabannya adalah tindakan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam adalah 
insiden tunggal yang bisa dipahami dengan berbagai cara; bisa jadi alasannya 
karena handuknya kotor, atau beliau tidak ingin membasahi kain tersebut. Fakta 
bahwa Maimunah rodhiyallahu 'anha membawakan handuk kepadanya menunjukkan bahwa 
sudah menjadi kebiasaan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam untuk 
mengeringkan tubuhnya dengannya. Jika bukan demikian, tidak mungkin Maimunah 
membawakan handuk kepadanya." [Majmu Fatawa]

Dengan kata lain, penolakan itu hanya faktor mood saja, sebagaimana yang 
dijelaskan beberapa ahli fiqh bahwa mungkin udara panas membuat beliau lebih 
memilih untuk membiarkan air menempel.

Di dalam kitab fiqh al-Mughni dijelaskan: "Tidak apa-apa mengeringkan anggota 
tubuh dengan sebuah handuk karena basahnya air setelah ghusul dan wudhu. 
Pendapat ini datang dari Imam Ahmad. Dan juga diriwayatkan bahwa Utsman, Hasan 
bin Ali, Anas dan banyak ulama lainnya biasa menggunakan handuk setelah 
berwudhu, dan inilah pendapat yang lebih benar, karena prinsip asalnya adalah 
perbuatan yang demikian dibolehkan."

--- In [email protected], Wawan Sri <wawansri@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
> 
> Ustadz, mohon pencerahannya, tentang hadits berikut :
> dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-.
> Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan
> berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
> Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi 
> -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. 
> Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu
> mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau
> menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci
> kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau
> menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau
> tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam
> hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya
> sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali
> kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser
> dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya 
> membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau
> tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan
> tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)
> pertanyaan : Bolehkah memakai handuk/kain lap setelah mandi junub atau wudhu ?
> Jazakumullahu khoiron
>




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke