Assalaamu'alaykum,

Ada beberapa link tentang tepuk tangan, kebetulan sempat jadi pembicaraan
dengan para ummahat seputar pendidikan anak. Baru sempat browsing lagi.
Semoga bermanfaat.

http://ustadzaris.com/hukum-tepuk-tangan
http://konsultasisyariah.com/tepuk-tangan-yang-diperbolehkan
http://ustadzaris.com/hukum-tepuk-pramuka

Mutiara Ummu Sumayyah, KL
======================





2011/12/21 ade kah <[email protected]>

> **
>
>
> Dari: Siti Juariyah <[email protected]>
> Dikirim: Selasa, 20 Desember 2011 17:55
> Asslamualaikum Ikhwah Fillah Rohimakumullah
> Ana ingin bertanya tentang hukum bertepuk tangan dalam hal menyambut
> kemeriahan, kebahagiaan di suatu acata
> atau tepuk tangan untuk membrikan semangat dan ucapan terima kasih seperti
> yang kita ketahui sekarang ini
> Bagaimanakah hukum budaya tepuk tangan tersebut menurut pandangan islam?
> Mohon Pencerahannya,
> Jazkllh Khoir katsr
> Walaikumsalam,
> Ummu Aisyah
> >>>>>>>>>>>>>>>
>
> BERTEPUK TANGAN MERUPAKAN PERBUATAN JAHILIYAH
> Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
> http://almanhaj.or.id/content/73/slash/0
>
> Pertanyaan :
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah bertepuk tangan
> dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk pebuatan
> makruh?
>
> Jawaban :
> Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan
> setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas
> dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an menunjukkan bahwa hal itu adalah
> perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang
> mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Allah Subhanahu
> Wa Ta’ala telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,
> “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan
> dan tepukan tangan.” [Al-Anfal: 35]
>
> Para ulama berkata, “Al-Muka” mengandung pengertian bersiul, sedangkan
> At-Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang
> disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar
> sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan
> Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang disebutkan dalam
> hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam .
>
> Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika
> mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat
> mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita
> disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan,
> sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata
> Subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu
> `alaihi wa sallam .Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria
> merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan
> wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun
> wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.
> [Fatawa Mu'ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz]
>
> HUKUM BERTEPUK TANGAN DAN BERSIUL DALAM PESTA
> Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
>
> Pertanyaan :
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bertepuk tangan
> dan bersiul dalam suatu acara pesta , perayaan atau pertemuan?
>
> Jawaban :
> Bertepuk tangan dan bersiul adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh
> golongan selain muslim, maka dari itu, sudah menjadi keharusan bagi seorang
> muslim untuk tidak mengikuti perbuatan mereka, melainkan bila ia kagum akan
> sesuatu, maka hendaklah bertakbir atau bertasbih dengan menyebut nama
> Allah. Takbir itu tidak pula dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang
> dilakukan oleh sebagian orang, melainkan cukup dengan bertakbir atau
> bertasbih di dalam diri. Adapun tasbih ataupun takbir yang diucapkan secara
> bersama-sama, saya belum pernah mendapatkan sumber yang menyebutkan tentang
> hal itu.
> [As'ilah Muhimmah, hal. 28, Syaikh Muhammad bin Utsaimin]
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
> Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
> Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
>  
>

Kirim email ke