Assalaamu'alaykum, Ada beberapa link tentang tepuk tangan, kebetulan sempat jadi pembicaraan dengan para ummahat seputar pendidikan anak. Baru sempat browsing lagi. Semoga bermanfaat.
http://ustadzaris.com/hukum-tepuk-tangan http://konsultasisyariah.com/tepuk-tangan-yang-diperbolehkan http://ustadzaris.com/hukum-tepuk-pramuka Mutiara Ummu Sumayyah, KL ====================== 2011/12/21 ade kah <[email protected]> > ** > > > Dari: Siti Juariyah <[email protected]> > Dikirim: Selasa, 20 Desember 2011 17:55 > Asslamualaikum Ikhwah Fillah Rohimakumullah > Ana ingin bertanya tentang hukum bertepuk tangan dalam hal menyambut > kemeriahan, kebahagiaan di suatu acata > atau tepuk tangan untuk membrikan semangat dan ucapan terima kasih seperti > yang kita ketahui sekarang ini > Bagaimanakah hukum budaya tepuk tangan tersebut menurut pandangan islam? > Mohon Pencerahannya, > Jazkllh Khoir katsr > Walaikumsalam, > Ummu Aisyah > >>>>>>>>>>>>>>> > > BERTEPUK TANGAN MERUPAKAN PERBUATAN JAHILIYAH > Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz > http://almanhaj.or.id/content/73/slash/0 > > Pertanyaan : > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah bertepuk tangan > dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk pebuatan > makruh? > > Jawaban : > Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan > setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas > dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an menunjukkan bahwa hal itu adalah > perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang > mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Allah Subhanahu > Wa Ta’ala telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah, > “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan > dan tepukan tangan.” [Al-Anfal: 35] > > Para ulama berkata, “Al-Muka” mengandung pengertian bersiul, sedangkan > At-Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang > disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar > sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan > Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang disebutkan dalam > hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam . > > Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika > mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat > mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita > disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, > sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata > Subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu > `alaihi wa sallam .Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria > merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan > wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun > wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk. > [Fatawa Mu'ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz] > > HUKUM BERTEPUK TANGAN DAN BERSIUL DALAM PESTA > Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin > > Pertanyaan : > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bertepuk tangan > dan bersiul dalam suatu acara pesta , perayaan atau pertemuan? > > Jawaban : > Bertepuk tangan dan bersiul adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh > golongan selain muslim, maka dari itu, sudah menjadi keharusan bagi seorang > muslim untuk tidak mengikuti perbuatan mereka, melainkan bila ia kagum akan > sesuatu, maka hendaklah bertakbir atau bertasbih dengan menyebut nama > Allah. Takbir itu tidak pula dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang > dilakukan oleh sebagian orang, melainkan cukup dengan bertakbir atau > bertasbih di dalam diri. Adapun tasbih ataupun takbir yang diucapkan secara > bersama-sama, saya belum pernah mendapatkan sumber yang menyebutkan tentang > hal itu. > [As'ilah Muhimmah, hal. 28, Syaikh Muhammad bin Utsaimin] > > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min > Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, > Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] > >
