Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Afwan ada pertanyaan. Anak ana sekolah di TK umum. Di TK itu ada program latihan manasik haji. Kemungkinan dibawa ke Pondok Gede untuk tawaf di sekeliling miniatur ka'bah.
Bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah diperbolehkan dengan alasan pendidikan, ataukah haram karena ka'bah nya bukan ka'bah sebenarnya yang di Makkah. Bagi ikhwan yang mempunyai ilmu mengenai masalah ini, ana harapkan segera memberitahu ana. Jazakumullaahu khairan, Abu Dawud ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
