From: [email protected]
Date: Sat, 21 Jan 2012 08:33:42 +0700
Assalamualaykum 
Ikwan & ukhti semua... saya mo bertanya mengenai beberapa hal :
Bagaimana hukum gadai menurut pandangan Islam
mohon bantuan jawabannya..
wassalam
>>>>>>>>
 
HUKUM AR-RAHN.
Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin, sistem hutang–piutang 
dengan gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan.

Dalil di dalamAl-Qur’an, yaitu firman Allah:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ 
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ 
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا 
فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu 
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang 
dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai 
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya 
(hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu 
(para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka 
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa 
yang kamu kerjakan". [Al-Baqarah : 283]. 

Dalam ayat ini walaupun disebutkan "dalam perjalanan” namun tetap menunjukkan 
keumumannya. Yakni baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim. Karena 
kata “dalam perjalanan” pada ayat ini, hanya menunjukkan keadaan yang biasa 
membutuhkan sistem ini. 

Dibolehkannya Ar-Rahn, juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, 
sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha.

أَنَّ النَّبِيَّ n اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ 
دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi 
bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya” [HR Al Bukhari 
no 2513 dan Muslim no. 1603]

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
 
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke