From: [email protected]
Date: Fri, 20 Jan 2012 09:04:03 +0700
Asssalamualaikum warahmatullah wabarakhatuh,
Tolong bantuan dari Ikhwa sekalian, ada pertanyaan dari teman
Ada seseorang mau kredet barang dengan dia, tapi dengan system yg masih 
meragukan nya, yakni

Bolehkah teman tadi (si peng kredet) hanya me-transfer atau memberikan uangnya 
kepada pembeli (yg mau kredet).
Guna untuk membeli barang yg di inginkannya, mereka beralasan takut salah 
membeli, tidak sesuai dengan keinginan Si pembeli. Setelah barang terbeli baru 
mereka akad harga, dengan pembayaran kredet / nyicil

Tolong jawagannya beserta dalil, karena insy� Allah akan ana forward ke dia
Jazakhallah khair
Agus Wijaya (Abu Nisa )
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Barangkali kasusnya hampir sama dengan permasalahan kredit dibawah ini.
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Perlu dicermati bahwa ada 
sebagian perusahaan yang bila seseorang datang untuk membeli suatu keperluan 
seperti peralatan rumah tangga, mobil, rumah dan sebagainya, ia membelikan 
keperluan tersebut kemudian menjualnya kepada orang tersebut secara kredit plus 
bunga darinya padahal barang tersebut belum menjadi milik perusahaan itu. Atau 
trik lainnya, perusahaan tadi menyuruh orang tersebut membelinya sendiri 
kemudian ia membayarkan harganya terlebih dahulu berdasarkan kwitansi lalu 
mengambil bunga dari orang ini, bagaimana hukum jual-beli seperti ini?

Jawaban
Sebagaimana telah diketahui, bahwa siapa saja yang meminjam sejumlah 100.000 
riyal, misalnya, untuk kemudian melunasinya secara angsuran (kredit) plus 8% 
untuk setiap angsurannya dan presentase ini semakin bertambah atau bisa juga 
tidak bertambah manakala temponya diperpanjang (jatuh tempo), maka ini adalah 
bagian dari riba, yaitu Riba Nasi'ah dan Fadhl. Hal ini semakin buruk manakala 
persentase tersebut semakin bertambah bila temponya diperpanjang, dan ini 
adalah riba Jahiliyah yang telah dilansir oleh Allah dalam firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً 
ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي 
أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ 
تُرْحَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda 
dan bertawakalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan 
peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir. 
Dan ta'atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. [Ali-Imran : 130-132]

Seperti telah diketahui bawha pengelabuan (menyiasati secara licik) terhadap 
transaksi seperti ini sama artinya mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh 
Allah, berbuat makar dan berkhianat terhadap Dzat Yang Maha Mengetahui 
pandangan mata yang khianat (pandangan yang terlarang seperti melihat kepada 
wanita bukan mahram, -pent) dan apa yang disembunyikan oleh hati.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2078/slash/0
 
Wallahu a'lam                             

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke