Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pembelian emas hanya boleh dilakukan secara kontan.
Dari Ubadah bin Shomit berkata : “Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam dengan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.” (HR. Muslim 1587)Pembahasan terkait dg masalah ini barangkali bisa antum cari di http://yufid.com/ dg kata kunci "komoditi riba" atau "riba nasi'ah" atau "emas kredit" Wallahu a'lam. > -------------------------------------------- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] ------------------------------------------------------------------------- ________________________________ From: Zulfiqar Abduljabar <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Tuesday, 24 January 2012, 6:33 Subject: [assunnah] Kredit Emas Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh, Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan oleh pemberi kredit seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini Syukron atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Abu Iman
