Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pembelian emas hanya boleh dilakukan secara kontan.

Dari Ubadah bin Shomit berkata :
“Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan 
gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam dengan garam, harus 
dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari 
tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah 
sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.” (HR. 
Muslim 1587)Pembahasan terkait dg masalah ini barangkali bisa antum cari 
di http://yufid.com/  dg kata kunci "komoditi riba" atau "riba nasi'ah" atau 
"emas kredit"

Wallahu a'lam.


>
 
--------------------------------------------
"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-------------------------------------------------------------------------



________________________________
 From: Zulfiqar Abduljabar <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Tuesday, 24 January 2012, 6:33
Subject: [assunnah] Kredit Emas


 
Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh,
Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan 
oleh pemberi kredit
seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini
Syukron atas jawabannya.
 
Wassalamu'alaikum
Abu Iman
 

Kirim email ke