Bismillaahirrohmaanirrohiim

wa'alaykumussallam wa rohmatullah wa baarokatuh

Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?

*Pertanyaan:*
Assalamu’alaikum
Saya seorang yang sangat hobi sekali berburu dengan menggunakan senapan
angin. Untuk menyalurkan hobi saya itu, seringkali saya berburu
*kelelawar*dan lutung. Karena setahu saya kedua jenis binatang
tersebut bukan pemakan
daging dan bukan pula binatang buas, halalkah daging buruan saya itu?
*Jazakumullah khairan* atas jawaban ustadz.

Dari: Rachmat

*Jawaban:*

*Wa’alaikumussalam,*
Hukum Makan Kelelawar

Ulama berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga
pendapat utama dalam hal ini:

   1. Madzhab Syafi’i dan Hambali mengharamkan memakan kelelawar.
   2. Madzhab Maliki menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram,
   namun bukan sesuatu yang mubah untuk dikonsumsi.
   3. Sementara para ulama dari Madzhab Hanafi berselisih pendapat, ada
   yang menyatakan halal dan ada yang berpendapat tidak halal.

Imam Ibnu Qudamah dalam *Al-Mughni* menukil keterangan ulama sebelumnya,
An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar… hewan ini
haram karena menjijikkan, bukan termasuk hewan yang *thayib* menurut
masyarakat Arab, dan merekapun tidak memakannya.”

Sementara Imam An-Nawawi dalam *Al-Majmu’ Syarh Muhadzab* menyatakan, “
Kelelawar haram, sementara Ar-Rafi’i mengatakan, ‘Sebenarnya terdapat
perbedaan dalam hal ini’.”
Demikian kesimpulan dari *Fatawa Syabakah Islamiyah*, no.103303

*InsyaAllah,* pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih
mendekati kebenaran. Di antara dalil yang menguatkan haramnya
kelelawarketerangan sahabat, Abdullah bin Amr
*radhiallahu’anhuma*, bahwa beliau mengatakan,

لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت
المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

*“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah
membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya
Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa
menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’.”* (Riwayat
Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini
*mauquf*(keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).

Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,

والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم
ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم

“Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika
hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak
dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi.
*Allahu a’lam*” (Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166).

*Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah<http://www.konsulatasisyariah.com/>
)*
* Artikel www.KonsulatasiSyariah.com <http://www.konsulatasisyariah.com/>*

Gilroy Ibnu Sardjono

Legal Consultant
**

Pada 28 Januari 2012 08:29, Triana Susanti <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> Assalamualaikum Warohmatulloh Wabarokauh,
>
> Sesuai dengan subject saya ingin menanyakan tentang kehalalan dari hewan
> kalong atau codot untuk dikonsumsi sebagai obat alternative astma karena
> info dr bbrpa kawan hewan ini cukup manjur untuk menyembuhkan asma hinga
> tidak kumat bertahun2 lagi..
>
> Mungkin ada anggota milist yg tahu kehalalan dari hewan ini?
>
> Jazakalloh atas sharing informasinya
>
> Best Regards
>
> Triana Susanti
> Engineering Department
> PT. Batamec Shipyard
>
>  
>

Kirim email ke