> From: [email protected]
> Date: Fri, 27 Jan 2012 13:23:00 +0000
> Bagaimanakah rambu-rambu adab menggunakan jalan raya menurut Islam? 
> Jazakumulloh khoiron atas jawabannya. 
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >>>>>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada beberapa orang yang 
berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum 
yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi 
dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar'i. Apa komentar 
Anda tentang ucapan tersebut ?

Jawaban.
Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran !. Telah disebutkan sebelumnya bahwa 
rakyat diperkenankan membangkanng penguasa dan mengubah dengan tangan, akan 
tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan 
merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum. 
Seperti rambu-rambu lalintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu 
termasuk perkara ma'ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin.

Adapun perkara-perkara yang mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan 
syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, 
mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan 
kekerasan ! Bukan dengan pukul sana, bunuh sini, membalas tanpa alasan dan 
lainnya. Hal itu jelas tidak boleh ! Ia harus punya kekuasaan, punya wilayah 
yang bebas diaturnya, jika tidak maka cukup dengan nasihat, cukup dengan 
pengarahan. Kecuali terhadap orang yang berada dalam tanggung jawabnya seperti 
; istri, anak-anak dan orang-orang di bawah kewenangannya.
 
Selengkapnya di http://almanhaj.or.id/content/532/slash/0
 
Wallahu a'lam                                     

Kirim email ke