Wa'alaykumussalam warohmatulah
Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu:
karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri
(bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil
‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I
halaman 139-141).
Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang
menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara
terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi
lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin
dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.
Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang
bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut
tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:
1. Dari Nafi’ (seorang tabi’in) dia menceritakan bahwasanya
Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’)
menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka
beliaupun turut menjamak bersama mereka.
2. Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin
Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak
apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin
Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli
ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak
mengingkari perbuatan tersebut.
3. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa
dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara
sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di
kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena
hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan
hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak
memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)
Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan
Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya
menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) di masa hidup
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu
lalu manfaat apa yang bisa
dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk
menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal
Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).
Wallahu'alam
lebih lengkapnya lihat link dibawah ini
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2811-keringanan-ketika-turun-hujan-diperbolehkan-menjamak-shalat.html
________________________________
Dari: Firmansyah Aziz <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Kamis, 2 Februari 2012 12:40
Judul: [assunnah] Tanya -> Dalil menjama' (gabung) sholat saat hujan
Assalamu'alaikum, Ikhwah fillah.
Mohon pencerahan atas dalil bolehnya menjama' (gabung) sholat ketika hujan.
Demikian, Jazaakumullohu Khoiron.
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Abu Ukasyah.