From: [email protected]
Date: Fri, 3 Feb 2012 02:41:22 +0000 



Bismillah .. Assalamu'alaikum ..
Afwan sekedar mengingatkan tentang : " Anda diperbolehkan untuk menampakkan di 
hadapan mereka apa yang diperbolehkan untuk anda tampakkan di hadapan 
wanita-wanita muslimah"
Di surat An-Nur ayat 31 Allah melarang menampakkan aurat kecuali kpd ayah 
mereka , suami mereka atau ayah suami mereka , putra mereka , dst ... 
Apakah ini berarti muslimah tdk halal menampakkan aurat kpn non muslim ? 
Wallahu a'lam bishowwab ...
Mohon bantuan ikhwah yg lebih faham ..
>>>>>>>>>> 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa saja yang boleh 
ditampakkan oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti beragama 
Hindu? Benarkah tidak diperbolehkan baginya menampakkan kecuali wajahnya saja?

Jawaban
Yang benar adalah bahwa yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik 
itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di atas pusarnya dan apa 
yang ada di bawah lututnya. Adapun apa yang ada di antara pusar dan lututnya 
adalah aurat dihadapan orang lain. Tidak boleh seorang wanita menampakkannya di 
hadapan wanita lain, baik itu muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti 
aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.Wanita boleh melihat dada wanita 
lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada 
laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah 
wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita Yahudi dan 
penyembah berhala pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi 
istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan, dan tidak 
ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka adalah 
wanita yang paling bertakwa dan yang paing utama.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/916/slash/0
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita membuka 
rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan 
kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?

Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman 
Allah.

" Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan 
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka 
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, 
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau 
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara 
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra 
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita .." [An-Nur ; 31]

Kata ganti dalam ayat أَوْ نِسَائِهِنَّ“ atau wanita-wanita, para ulama 
berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang 
maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan 
Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat 
pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di 
hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami 
cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena 
seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak 
dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. 

Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang 
melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka 
kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi 
wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua 
kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah 
atau non muslimah.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1878/slash/0
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke