Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Ibnu Qudamah berkata: “Tidak ada dasar yang jelas untuk menentukan
batasan jarak safar. Karena menetapkan batasan jarak safar membutuhkan
nash (dalil) yang datang dari Allah l atau Rasul-Nya .”

Sedangkan dalam Al-Qur’an (“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka 
tidaklah mengapa kamu
mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”
(An-Nisa’: 101)) 
dan As-Sunnah  (Di antaranya, dari Abdullah bin Umar , dia berkata:

صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ n فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، 
وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ“Aku telah menemani Rasulullah , 
maka beliau tidak pernah menambah
lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian pula aku menemani Abu Bakr,
‘Umar, dan ‘Utsman seperti itu.” (Muttafaqun alaih, lafadz ini adalah
lafadz Al-Bukhari)),
 safar disebutkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan batasan tertentu.
Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: “Sesuatu yang mutlak tetap berada
di atas kemutlakannya sampai datang sesuatu yang memberi batasan
atasnya.”
Ketika tidak ada pembatasan jarak safar dalam syariat (nash),
demikian pula tidak ada pembatasannya dalam bahasa Arab, maka pembatasan safar 
kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat). Selama
masyarakat setempat menganggap/ menyatakan perjalanan tersebut adalah
safar, maka perjalanan itu adalah safar yang disyariatkan untuk
mengqashar shalat dan berbuka puasa di dalamnya.
Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat Ibnu
Qudamah dan yang lainnya, bahwa batasan safar kembali kepada ‘urf
(kebiasaan masyarakat setempat). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Al-’Allamah Ibnul Qayyim. Demikian pula 
dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’i rahimahumullah. (lihat Al-Mughni 2/542-543, Al-Majmu’ 4/150,
Majmu’Al-Fatawa 24/21, Asy-Syarhul Mumti’ 4/497, Al-Jam’u baina
Ash-Shalataini fis Safar hal. 122)

Jadi kalau kita bepergian tuk mencari nafkah (kerja) dgn jarak waktu (pp ) 
tesebut maka hal  itu bukan termasuk safar.
Dan juga diperkenankan tuk menjama'nya, tetapi tdk dijadikan kebiasaan atau 
sering.

Menjama' shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya - baik 
musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi 
dilakukan ketika diperlukan saja.[Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 
dan Fiqhus Sunnah 1/316-317]



Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah 
musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan[HR. 
Bukhari dan Muslim] , turunnya hujan [HR. Muslim, Inbu Majah dl] , dan orang 
sakit.[Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi 
Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317]

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa 
seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak 
di jadikan sebagai kebiasaan."[Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan 
Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141.]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara 
maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat 
lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas 
radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[HR. Muslim dll. Lihat Sahihul 
Jami¡¦ 1070]


Wallahu a’lam.


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Selasa, 7 Februari 2012 9:11
Judul: [assunnah] Berangkat kerja ke Jakarta, termasuk Safar?


 
Assalamualaikum Warahmatullahiwabakatuh

Setelah membaca penjelasan tentang jama dan qosor tersebut membuat saya menjadi 
tambah paham. Namun ada satu hal yg harus saya tanyakan, jika saya tinggal di 
serpong dan sehari-hari bekerja di jakarta yg jaraknya mungkin lbh dari 10 km, 
menggunakan kereta yg jadwalnya sering bersamaan dg waktu sholat. Untuk kondisi 
tersebut apakah termasuk safar? Sehingga dibolehkan sholat jama dan qosor.

Terima kasih

Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatu.

Abu Shafa.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

 

Kirim email ke