Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh Ibnu Qudamah berkata: “Tidak ada dasar yang jelas untuk menentukan batasan jarak safar. Karena menetapkan batasan jarak safar membutuhkan nash (dalil) yang datang dari Allah l atau Rasul-Nya .”
Sedangkan dalam Al-Qur’an (“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (An-Nisa’: 101)) dan As-Sunnah (Di antaranya, dari Abdullah bin Umar , dia berkata: صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ n فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ“Aku telah menemani Rasulullah , maka beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian pula aku menemani Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman seperti itu.” (Muttafaqun alaih, lafadz ini adalah lafadz Al-Bukhari)), safar disebutkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan batasan tertentu. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: “Sesuatu yang mutlak tetap berada di atas kemutlakannya sampai datang sesuatu yang memberi batasan atasnya.” Ketika tidak ada pembatasan jarak safar dalam syariat (nash), demikian pula tidak ada pembatasannya dalam bahasa Arab, maka pembatasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat). Selama masyarakat setempat menganggap/ menyatakan perjalanan tersebut adalah safar, maka perjalanan itu adalah safar yang disyariatkan untuk mengqashar shalat dan berbuka puasa di dalamnya. Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat Ibnu Qudamah dan yang lainnya, bahwa batasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Al-’Allamah Ibnul Qayyim. Demikian pula dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahumullah. (lihat Al-Mughni 2/542-543, Al-Majmu’ 4/150, Majmu’Al-Fatawa 24/21, Asy-Syarhul Mumti’ 4/497, Al-Jam’u baina Ash-Shalataini fis Safar hal. 122) Jadi kalau kita bepergian tuk mencari nafkah (kerja) dgn jarak waktu (pp ) tesebut maka hal itu bukan termasuk safar. Dan juga diperkenankan tuk menjama'nya, tetapi tdk dijadikan kebiasaan atau sering. Menjama' shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya - baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.[Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317] Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan[HR. Bukhari dan Muslim] , turunnya hujan [HR. Muslim, Inbu Majah dl] , dan orang sakit.[Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317] Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan."[Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141.] Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami¡¦ 1070] Wallahu a’lam. ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Selasa, 7 Februari 2012 9:11 Judul: [assunnah] Berangkat kerja ke Jakarta, termasuk Safar? Assalamualaikum Warahmatullahiwabakatuh Setelah membaca penjelasan tentang jama dan qosor tersebut membuat saya menjadi tambah paham. Namun ada satu hal yg harus saya tanyakan, jika saya tinggal di serpong dan sehari-hari bekerja di jakarta yg jaraknya mungkin lbh dari 10 km, menggunakan kereta yg jadwalnya sering bersamaan dg waktu sholat. Untuk kondisi tersebut apakah termasuk safar? Sehingga dibolehkan sholat jama dan qosor. Terima kasih Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatu. Abu Shafa. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
