Mengenai hal  ini terjadi khilaf (perbedaan ) pendapat dikalangan ulama..
Ada yg mengatakan tidak boleh dan ada yg mengatakan boleh tetapi dgn syarat.
Untuk lebih jelasnya bisa lihat link dibawah ini:

http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal

rumaysho.com/.../3340-hukum-makanan-perayaan-non-muslim.html

abangdani.wordpress.com/.../hukum-menerima-makanan-natal/


________________________________
 Dari: Rozalina <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Selasa, 7 Februari 2012 6:19
Judul: Re: [assunnah] Haramkah kue keranjang?

Apa kue keranjang itu sendiri bisa dipastikan Halal?


Man Jadda Wajada

-Rozalina-


-----Original Message-----
From: iskandar <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 05 Feb 2012 20:02:49
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Haramkah kue keranjang?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kepada para Ustadz pengasuh milis, ana ingin menanyakan bagaimana
hukumnya memakan kue keranjang (kue ranjang) yang pada saat ini pada
saat warga Tionghoa merayakan Imlek dan Cap Go Meh, banyak kita jumpai
dan mungkin kita juga kecipratan memperoleh hantaran dari kawan warga
Tionghoa.  Kalau melihat sejarah kue ini, sebagaimana ana caopy paste
dari situs wikipedia Indonesia, apakah ini bisa digolongkan sirik? 
Bolehkah kita misalnya membeli kue ini yang juga dijual di toko, atau
bagi umat Islam yang kebetulan mempunyai toko kue, bolehkah ikut menjualnya?

Mohon pencerahannya.

Jazakumullahu khairan,


--
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
[email protected] - 0811914065




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke