Assalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, Ana ada pertanyaan tentang bagaimana hukumnya jika ana mau membakar tikus yang sudah mati, dikarenakan tukang sampah datangnya tidak sering dalam 1 minggu sekali maka daripada terjadi belatungan dan baunya tikus mati itu membusuk lalu baunya itu mengganggu tetangga di sekitar gang perumahan ana. Bagaimana penyelesaiannya yang shohih, karena katanya api adalah pemilik Allah dan Allah Subhanallahu wa Ta'ala yang berhak berbuat dengan api tsb terhadap makhluk ciptaanNya, apakah juga berlaku kpd tikus yang sudah mati? Mohon penjelasannya. Jazaakumullahu khoiran. wasssalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu
