Assalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, 
 
Ana ada pertanyaan tentang bagaimana hukumnya jika ana mau membakar tikus yang 
sudah mati, dikarenakan tukang sampah datangnya tidak sering dalam 1 minggu 
sekali maka daripada terjadi belatungan dan baunya tikus mati itu membusuk lalu 
baunya itu mengganggu tetangga di sekitar gang perumahan ana. 
 
Bagaimana penyelesaiannya yang shohih, karena katanya api adalah pemilik Allah 
dan Allah Subhanallahu wa Ta'ala yang berhak berbuat dengan api tsb terhadap 
makhluk ciptaanNya, apakah juga berlaku kpd tikus yang sudah mati? 
Mohon penjelasannya. Jazaakumullahu khoiran. 
 
wasssalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu

Kirim email ke