السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته Afwan, saya mempelajari dan sudah mengerti (ا ن شآ ء اللّه) jika musik adalah sesuatu yg diharamkan. Memang ada beberapa kriteria alat musik yg diperbolehkan (daf, sejenis rebana) yg dimainkan pada saat tertentu (pernikahan), namun terkait dgn pembolehan musik yg diizinkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم pada hadits berikut ini :
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi, kemudian Nabi bertanya kepada ‘Aisyah : “Wahai ‘Aisyah, apakah engkau kenal dia?” ‘Aisyah menjawab : “Tidak, wahai Nabi Allah.” Lalu, Nabi bersabda: “Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia bernyanyi untukmu?”, maka bernyanyilah qaynah itu untuk ‘Aisyah. (HR. An Nasa’i, kitab Asyratun Nisa’, no. 74) Keterbatasan ilmu yg saya miliki membuat saya sedikit ingin tahu lebih banyak tentang hadits ini, namun dikarenakan khawatir salah mengambil informasi, berkenankah membantu saya ? Musik (dlm hadits dikatakan 'nyanyian') jenis apakah yg dibahas dalam hadits ini ? Mohon penjelasan selengkap-lengkapnya untuk menambah tsaqafah Islam saya khususnya. Sebelumnya, جزاك الله خيرا Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
