From: [email protected]
Date: Fri, 10 Feb 2012 09:25:11 +0800



Assalamu'alaikum
Saat ini  ana dan beberapa teman sedang di tugaskan training di china selama 9 
bulan , dan saat ini masih ada hal-hal yang mengganjal yaitu :
1. Selama ini ana bersama teman2 kalo shalat hampir tidak pernah jama ataupun 
qashar, apakah shalat kami ini sesuai syar'i mengingat mayoritas memilih shalat 
seperti ini.
2. Mana yang lebih afdhal (saat safar), melaksanakan shalat sunnah rawatib atau 
tidak melaksanakan shalat rawatib kecuali qobla shubuh ?
3. Kalau ana tetap melaksanakan shalat rawatib, mengingat keutamaannya seperti 
ini apakah dibolehkan ?
Mohon masukannya supaya ana tidak bimbang dalam masalah ini...
Syahdu
>>>>>>>>>>

Apakah tugas training di China selama 9 bulan dikatakan sebagai Musafir ?
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang 
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat.

1. MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ?
Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam atau 
kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 
anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tiba di Makkah waktu Shubuh 
tanggal 4 Dzulhijjah, saat Haji Wada [1]. Lalu beliau tinggal disana pada hari 
keempat, kelima, keenam dan ketujuh, lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari 
kedelapan. Pada hari-hari tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau 
telah merencanakan waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan 
tinggal selama masa tinggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut, atau 
kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan 
tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat, karena ia 
tidak lagi tergolong musafir.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1453/slash/0

2. SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang 
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. 
Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, 
Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu 
tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 
Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh 
Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya 
rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar 
shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun 
ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu 
dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam 
masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang 
sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar 
shalat.[12]

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah 
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan 
belas hari mengqashar shalat.[13]

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma 
tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[14]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya 
mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk 
kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di 
daerahperantauan tersebut.[15]

3. SHALAT TATHAWWU / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR.
Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh 
shalat nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah 
yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) maupun yang lainnya. 
Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi 
wasallam shalat delapan raka'at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu 
Makkah dan beliau dalam keadaan safar.[16]

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari'atkan adalah meninggalkan (tidak 
mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) saja ketika safar, 
dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwasanya beliau 
melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat 
fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib 
setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya 
tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas 
dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan 
beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku 
menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua 
raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau 
tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa 
ta'ala telah berfirman : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu 
suri tauladan yang baik bagimu”.[Al-Ahzaab: 21][17]

Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu' lainnya seperti shalat malam, 
witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab –sunnah wudhu dan tahiyyatul 
masjid- dan tathwwu muthlak adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap di 
syari'atkan berdasarkan hadis-hadis sahih dalam hal ini.[18]

Selengkapnya baca di  http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0

Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke