From: [email protected]
Date: Sun, 12 Feb 2012 13:22:50 +0000
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sudah dimafhumi bersama bahwa salah satu sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم yg
sering ditinggalkan saat ini adalah menjama' sholat ketika hujan (deras)....
Jika suatu ketika hujan (deras), namun Imam tidak melaksanakan Jama', bolehkah
kita menjama' sholat sendirian?
جزاكم الله خير atas bantuan penjelasannya...
بارك الله فيكم
Abu_Zaky
>>>>>>>>
Berdasarkan riwayat dan contoh, pelaksanaan shalat jama' ketika turun hujan
dilakukan secara berjama'ah di masjid.
Wallahu a'lam
Menjama' Dua Shalat
http://almanhaj.or.id/content/1141/slash/0
Sebab-sebabnya:
2. Hujan
Dari Nafi' Radhiyallahu anhu, "Jika 'Abdullah Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma
mengumpulkan para amir (gubernur) antara Maghrib dan 'Isya' ketika hujan, maka
dia menjama' shalat bersama mereka."
Dari Hisyam bin 'Urwah: "Ayahnya -'Urwah-, Sa'id bin al-Musayyib, dan Abu Bakar
bin 'Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bin al-Mughirah al-Makhzumi pernah
menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' pada suatu malam ketika hujan turun.
Mereka menjama' kedua shalat tersebut tanpa ada yang mengingkari." [14]
Dari Musa bin 'Uqbah, "Ketika turun hujan, ‘Umar bin 'Abdul 'Aziz pernah
menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' di akhir waktu. Sedangkan Sa'id bin
al-Musayyib, 'Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin 'Abdurrahman, beserta para
ulama zaman itu bermakmum di belakangnya. Namun, mereka tidak mengingkari
perbuatan tersebut." [15]
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma memberikan indikasi bahwa menjama' shalat
ketika hujan sudah diketahui pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika
tidak demikian, maka tidak ada gunanya menyebutkan kalimat "tanpa hujan"
sebagai alasan dibolehkannya menjama' shalat." [18]