From: [email protected]
Date: Sun, 12 Feb 2012 13:22:50 +0000
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
Sudah dimafhumi bersama bahwa salah satu sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم yg 
sering ditinggalkan saat ini adalah menjama' sholat ketika hujan (deras)....
Jika suatu ketika hujan (deras), namun Imam tidak melaksanakan Jama', bolehkah 
kita menjama' sholat sendirian?
جزاكم الله خير atas bantuan penjelasannya...
بارك الله فيكم 
Abu_Zaky
>>>>>>>>
 
Berdasarkan riwayat dan contoh, pelaksanaan shalat jama' ketika turun hujan 
dilakukan secara berjama'ah di masjid.
Wallahu a'lam
 
Menjama' Dua Shalat
http://almanhaj.or.id/content/1141/slash/0

Sebab-sebabnya:
2. Hujan
Dari Nafi' Radhiyallahu anhu, "Jika 'Abdullah Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma 
mengumpulkan para amir (gubernur) antara Maghrib dan 'Isya' ketika hujan, maka 
dia menjama' shalat bersama mereka."

Dari Hisyam bin 'Urwah: "Ayahnya -'Urwah-, Sa'id bin al-Musayyib, dan Abu Bakar 
bin 'Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bin al-Mughirah al-Makhzumi pernah 
menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' pada suatu malam ketika hujan turun. 
Mereka menjama' kedua shalat tersebut tanpa ada yang mengingkari." [14]

Dari Musa bin 'Uqbah, "Ketika turun hujan, ‘Umar bin 'Abdul 'Aziz pernah 
menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' di akhir waktu. Sedangkan Sa'id bin 
al-Musayyib, 'Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin 'Abdurrahman, beserta para 
ulama zaman itu bermakmum di belakangnya. Namun, mereka tidak mengingkari 
perbuatan tersebut." [15]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma memberikan indikasi bahwa menjama' shalat 
ketika hujan sudah diketahui pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika 
tidak demikian, maka tidak ada gunanya menyebutkan kalimat "tanpa hujan" 
sebagai alasan dibolehkannya menjama' shalat." [18]





                                          

Kirim email ke