> From: [email protected]
> Date: Mon, 20 Feb 2012 09:55:04 +0000
> Subject: [assunnah] Air wudhu dari daur ulang air bekas wudhu menggunakan 
> instalasi pengolahan air
> Bolehkah menggunakan Air dari daur ulang air bekas wudhu sebagai air wudhu 
> kembali? Air bekas wudhu tersebut telah diolah instalasi pengolahan air 
> (IPAL). Adapun air olahan instalasi pengolahan air (IPAL) tersebut telah 
> memenuhi kriteria air minum menurut standar kesehatan. Mohon bantuannya. 
> Jazakallohu khoiron
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang air 
yang terkotori najis kemudian didaur ulang sehingga air itu bersih kembali, 
tidak menyisakan aroma menjijikkan juga tidak menyisakan bekas-bekas najis pada 
warna ataupun rasa. Dan tentang hukum memanfaatkan air daur ulang ini untuk 
mengairi sawah dan kebun serta pemanfaatannya untuk bersuci dan diminum ?

Beliau rahimahullah menjawab :
Tentang proses daur ulang yang bisa menghilangkan pengaruh najis sehingga bisa 
bersih kembali, tidak menyisakan aroma-aroma menjijikkan, bisa menghilangkan 
pengaruh najis pada rasa dan warna air serta aman dari sisi kesehatan; dalam 
kadaan seperti ini, air hasil daur ulang tersebut tidak diragukan lagi 
kesuciannya. Air tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersuci dan bisa dikonsumsi 
serta bisa dimanfaatkan dengan cara-cara lain. Karena air itu telah suci 
kembali dengan sebab hilangnya pengaruh najis dari air tersebut baik pada rasa, 
aroma ataupun warna. Dalam sebuah hadits dari Abu Umâmah al-Bâhili Radhiyallahu 
‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيِّ ءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَ 
طَعْمِهِ وَلَوْ نِهِ

Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajisi oleh (benda najis) apapun kecuali 
(jika-red) najis itu bisa mengalahkan aroma, rasa dan warna air.

Dalam riwayat lain : Sesungguhnya air itu suci kecuali jika berubah aroma, rasa 
atau warna dengan sebab benda najis. 

Hadits ini dhaîf (lemah) dari sisi sanad (jalur periwayatan-pent) serta 
kebanyakan ahli ilmu menetapkan bahwa hadits ini tidak marfu’ sampai ke 
NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Para 
ulama ahli hadits sepakat menyatakan hadits ini dhaîf.” Namun hadits ini shahih 
dari segi makna. Karena didukung oleh hadits-hadits yang menunjukkan bahwa jika 
pengaruh najis itu telah hilang dengan cara dicuci, maka benda yang terkena 
najis itu telah suci kembali. Juga karena para ulama telah berijmâ’ bahwa jika 
ada air yang terkena najis lalu berubah aroma atau rasa atau warna, maka air 
tersebut menjadi air najis. Jika tidak berubah (salah satu dari tiga sifat 
terebut-pent) maka air itu tetap suci. Kecuali jika air yang tidak berubah itu 
kurang dari dua qulah. Sebagian ulama berpendapat bahwa air (yang kurang dari 
dua qullah-pent) itu menjadi air najis, meski tidak berubah.

Pendapat yang benar, air itu tidak najis kecuali jika berubah (salah satu dari 
tiga sifat di atas-pent), karena analisa dan qiyas (analog) mengarah pada 
kesimpulan ini. Karena, jika air itu berubah dengan sebab benda najis, berarti 
najis tersebut telah memberikan pengaruh buruk padanya. Jika air tidak berubah, 
bagaimana mungkin kita menetapkan hukum najis pada air tersebut ?

Jika sudah jelas bahwa hukum kenajisan air tergantung pada perubahan air itu, 
maka jika perubahan (akibat benda najis tersebut-red) itu telah hilang melalui 
metode apa saja, berarti air itu telah suci kembali. Karena hukum sesuatu 
tergantung pada ada atau tidak adanya sebab. Para Ulama –rahimahumullâh- 
menyatakan, air yang banyak yaitu mencapai dua qulah, jika perubahannya (akibat 
benda najis-red) telah hilang, meski berubah sendiri tanpa usaha apapun, maka 
air itu suci kembali.

Tentang daur ulang air, baik yang pertama ataupun yang berikutnya, namun tidak 
menghilangkan pengaruh najis, maka tidak boleh dimanfaatkan untuk bersuci atau 
dikonsumsi, karena pengaruh najis masih tersisa. Kecuali jika yang tersisa ini 
ini tidak mempengaruhi aroma, rasa dan warna air sama sekali. Ketika itu, air 
tersebut suci kembali dan bisa dimanfaatkan untuk bersuci dan konsumsi.

Adapun air yang masih terpengaruhi najis pada warna, aroma dan rasanya, jika 
dimanfaatkan untuk mengairi kebun dan sawah dan tempat rekreasi, maka yang 
masyhur menurut ulama Hanâbilah (pengikut imam Ahmad bin Hanbal-red) yaitu buah 
dari tanaman yang disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda najis itu 
adalah haram karena terkena benda najis itu, sampai tanaman itu diairi dengan 
air suci dan fisik dari benda najis (yang dipergunakan untuk pupuk-pent) itu 
telah hilang. Berdasarkan uraian ini, diharamkan mengairi dan memupuk (dengan 
benda najis-pent) saat musim berbuah, karena hal itu bisa mengakibatkan buahnya 
menjadi najis dan haram.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa buah itu tidak haram dan tidak menjadi 
najis dengan sebab diairi atau dipupuk kecuali jika pengaruh dari benda najis 
(yang dipakai pupuk-pent) tersebut terlihat pada biji atau buah. Inilah 
pendapat yang benar. Biasanya benda najis itu berubah, pengaruhnya tidak 
terlihat pada biji atau buah-buahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa tempat 
rekreasi itu tidak boleh disirami dengan air najis, karena akan mengotori 
pengunjung dan menghalangi mereka dari duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam melarang buang air besar di jalan atau tempat berteduh orang banyak. Hal 
itu akan mengotori dan mengganggu mereka. Oleh karena itu, tempat-tempat 
rekreasi dan taman-taman hiburan tidak boleh disirami dengan air najis atau 
dipupuk dengan benda-benda najis.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2804/slash/0
Wallahu a'lam                                     

Kirim email ke