From: [email protected]
Date: Sat, 21 Jan 2012 21:30:56 +0800
Assalamualaikum, 
saya mau tanya, ada kah hukumnya dalam Islam, jika seseorang memberikan anaknya 
yang baru saja dilahirkan kepada keluarga yang selama beberapa tahun tidak 
kunjung diberikan seorang anak...
terima kasih,
Putri Devianita
>>>>>>>>>>>>

ADOPSI DAN HUKUMNYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, 
keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari 
sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan 
kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya 
dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang 
isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah 
berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Jawaban
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah 
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan 
kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta 
istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara 
umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah 
mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi 
Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut 
dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak 
mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa 
bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi 
pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada 
pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab 
kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam 
pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang 
mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, 
juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ 
بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ 
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا 
آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ 
جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ 
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang 
demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang 
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak 
angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan 
adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka 
(panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan 
tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada 
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 4-5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ اِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ، أَوْ اِنْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَ الِيْهِ 
فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ الْمُتَتَابَعَةُ

“Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada 
walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits Riwayat Abu Daud]

Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu 
pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan 
itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga 
awal Islam berupa.

1. Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah angkat) 
dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama sekali. Dengan 
kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik terhadap wasiat yang 
ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi selama tidak lebih dari 
sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta golongan yang berhak 
menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam syari’at Islam. Dalam 
rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di antara keduanya. 
Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan sikap ma’ruf dalam 
bertindak. 

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ 
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ 
مَعْرُوفًا 

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak 
(waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan 
orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu 
(seagama)” [Al-Ahzab : 6]

2. Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri anak 
angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman jahiliyah. Hal 
tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat keabsahannya sekaligus 
sebagai pemangkas adat jahiliyah yang mengharamkan hal tersebut.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى 
الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ 
وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا 

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya 
(menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi 
orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila 
anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan adalah 
ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab : 37]

Nabi menikahi Zaenab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid bin 
Haritsah menceraikannya.

Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap 
hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia 
berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua 
hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

1.Seseorang boleh memanggil kepada yang labih muda darinya dengan sebutan 
“wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan cinta 
kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan 
nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya 
lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai penghormatan terhadapnya, 
mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga menjadi penolong baginya, agar 
budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antar individu 
menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang 
sejati.

2. Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka 
kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan 
menebarkan kasih sayang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ 
وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan 
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ 
كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْؤُ تَدَاعَى لَهُ سَائِرَ الْجَسَدِ 
بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta 
pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu organ 
mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur” 
[Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]

Dan sabda beliau.

اِلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan 
sebagiannya menopang sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, 
At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan 
anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat 
baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan 
tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya 
pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta 
sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi orang tidak mampu, anak 
yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila 
keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada 
orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

أَيُّمَا مُؤْ مِنٍ تَرَكَ مَالاَ فَلْيَرِثَهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا، وَإِنْ 
تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعَل فَلْيَأْ تِنِيْ فَاَنَا مَوْلاَهُ

“Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan 
kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan 
utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya” [Hadits 
Riwayat Al-Bukhari]

Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa 
dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.

[Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1929/slash/0


Wallahu a'lam



                                          

Kirim email ke