PERLUKAH HUKUMAN FISIK BAGI ANAK?
http://almanhaj.or.id/content/2700/slash/0

HUKUMAN DAN IMBALAN SEBAGAI METODE PENDIDIKAN
Permasalahan ini amat penting untuk diperhatikan, mengingat kondisi anak didik 
yang tidak sama. Semestinya para orang tua dan pendidik memperhatikan betul 
metode yang tepat bagi anak didiknya. Perbedaan tingkat intelegensi, persepsi, 
usia serta tingkat emosi anak menuntut perlakuan yang berbeda pula. Manakala si 
anak berbuat kesalahan, penyimpangan, ataupun gagal mengerjakan tugasnya, tidak 
berarti saat itu juga si anak harus dihukum dengan hukuman berat. Tidak 
selamanya hukuman itu baik bagi anak. Tidak berarti pula kita membiarkan anak 
larut dalam kesalahan tanpa ada upaya pengarahan. Ada tipe anak yang sudah 
sadar akan kesalahannya hanya dengan pandangan tajam dari orang tua ataupun 
gurunya. Ada pula tipe anak yang mudah diarahkan dengan nasehat bijak. Dan ada 
pula tipe anak yang memang tidak bisa diluruskan kecuali dengan hukuman. 

Namun pada asalnya, Rasulullah menganjurkan kepada setiap muslim untuk selalu 
mengedepankan sikap lemah lembut, terlebih pada anak- anak.

Dalam satu haditsnya Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إنَّ الرِفْقَ لاَ يَكُوْنُ في شَيْءٍ إلاَّ زَانَهُ وَ مَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ 
إلا شَانَهُ

“Sesungguhnya tidaklah kelemahlembutan ada pada sesuatu melainkan ia akan 
menghiasinya, dan tidaklah kelemahlembutan tercabut dari sesuatu kecuali akan 
menodainya” [1]

Juga sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain.

مَنْ يُحْرَمُ الرِفْقَ يُحْرَمُ الخَيْرُ

“Barangsiapa yang diharamkan kelemahlembutan baginya, berarti ia telah 
diharamkan dari kebaikan” [2]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

إنَهُ مَنْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنَ الرِفْقِ فَقَدْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنْ خَيْرِ 
الدُنْيَا وَ الآخِرَةِ

“Barangsiapa dianugerahi watak lemah lembut, sungguh berarti ia telah 
dianugerahi kebaikan dunia dan akhirat” [3]

Dan masih ada beberapa riwayat lain yang menegaskan keutamaan sikap lemah 
lembut.

Dalam satu riwayat Muslim, A’isyah Radhiyallahu 'anha menceritakan, Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memukul seorang pun, baik wanita 
maupun pelayan, kecuali ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berjihad di 
jalan Allah.

Pendidik yang bijak tentu tidak bersandar kepada hukuman semata dalam upaya 
meluruskan kesalahan anak. Akan tetapi hendaklah ia menempuh metode-metode 
sugestif semacam pemberian hadiah ataupun nasehat yang mampu memotivasi anak 
dalam kebaikan. Karena pada asalnya, anak-anak lebih menyukai imbalan/hadiah 
ketimbang hukuman. Hadiah ataupun wejangan lebih memberikan pengaruh positif 
pada jiwa anak. Sehingga dia lebih terdorong untuk melakukan kebajikan. Berbeda 
dengan hukuman yang biasanya memberikan efek negatif pada perkembangan mental 
dan emosi anak, Apalagi jika hukuman terlalu sering diberikan. Si anak bisa 
saja menjadi kebal hukuman serta tidak takut untuk melakukan kesalahan ataupun 
penyimpangan.

Syaikh Jamil Zainu memaparkan beberapa cara guna memotifasi anak, diantaranya 
adalah:

1. Pujian Yang Indah Serta Do’a Yang Baik
Misalnya dengan mengucapkan kepada anak ahsanta (bagus kamu), baarakallahu fiik 
(semoga Allah memberkahimu), waffaqakallahu (semoga Allah memberikan taufik 
kepadamu) ataupun pujian serta doa lain. Seorang pendidik yang baik, tentunya 
tidak segan-segan memuji anak didiknya sewaktu anak melakukan kebaikan dan 
berhasil menunaikan tugas dan kewajibannya dengan baik. Adapun kepada anak yang 
malas ataupun jelek akhlaknya, sang pendidik sebaiknya mendo’akannya dengan 
do’a yang baik, misalnya ucapan ashlahakallahu wa hadaaka (semoga Allah 
memperbaikimu dan menunjukimu). Ucapan-ucapan lembut seperti di atas akan 
mendorong semangat anak, sekaligus memberikan kesan yang baik pada jiwanya, 
sehingga ia akan lebih mencintai pendidiknya. Di sisi lain, teman-temannya juga 
akan termotivasi untuk meniru perbuatan baiknya agar mendapatkan pujian serta 
do’a yang sama dari gurunya.

2. Imbalan Materi
Watak dasar seorang anak adalah senang bila mendapat hadiah atau imbalan 
materi. Ini merupakan sisi yang bisa dimanfaatkan pendidik untuk memotivasinya, 
sejalan dengan kecenderungan manusiawinya yang suka apabila upaya dan jerih 
payahnya dihargai. Imbalan materi tersebut tidaklah harus berupa barang mahal. 
Hadiah sederhana sudah cukup membuat semangat anak tergugah untuk melakukan 
perbuatan baik sesuai dengan harapan pendidiknya.

3. Wasiat Kepada Keluarga Murid.
Metode ini bisa dilakukan oleh guru kepada orang tua anak didiknya, baik dengan 
bahasa lisan ataupun tulisan. Hal ini akan mendorong keluarga anak untuk 
semakin memperhatikannya dan memperlakukannya dengan baik. Bersamaan dengan 
itu, si anak juga akan semakin terpacu untuk maju dan bertingkah laku baik.

4. Pendekatan Persuasif
Sebagian orang tua atau pendidik, mungkin pernah menjumpai anak yang sulit 
memahami pelajaran. Pada kondisi demikian tidak selayaknya pendidik tergesa 
mengecap dan mengklaim si anak sebagai anak bodoh ataupun malas. Metode yang 
tepat adalah dengan melakukan pendekatan kepada si anak. Bertanya dengan lemah 
lembut tentang permasalahannya, dengan harapan agar anak mau berbagi kepada 
sang guru, serta berani mengungkapkan problematika yang dihadapinya. Dengan 
demikian sang guru bisa memahami latar belakang serta sebab-sebab yang 
menghambat pemahaman anak terhadap materi pelajaran, sekaligus membantu 
memberikan solusi agar anak kembali bersemangat. Adalah satu hal yang sangat 
bijak jika sang pendidik memberikan kesempatan pada setiap anak didiknya untuk 
memperbaiki diri dari kesalahan-kesalahan yang mungkin belum sepenuhnya ia 
fahami. Betapa banyak anak didik yang bersemangat hingga berhasil karena 
mendapat wejangan gurunya, padahal sebelumnya mereka merasa pesimis karena 
berbagai faktor yang membebaninya.

HUKUMAN, ANTARA MANFAAT DAN BAHAYANYA.
Dalam syari’at islam, hukuman atau ‘uqubah dikonotasikan sebagai penegakan 
ketentuan-ketentuan Allah (hudud), karena di dalamnya terdapat sanksi tegas dan 
keras serta efektif dalam mencegah terjadinya beragam kemaksiatan. Sejalan 
dengan kesempurnaan hikmahNya. Berkaca pada ajaran islam, sewajibnya bagi 
setiap pendidik untuk selalu mengingat tujuan dari adanya hukuman, yakni 
meluruskan kesalahan agar sang anak kembali dan bertaubat dari perbuatan 
salahnya. Karena hukuman, terlebih lagi hukuman fisik, merupakan langkah 
terakhir yang ditempuh dalam memperbaiki satu kesalahan. Hukuman ini diberikan 
ketika nasehat ataupun ancaman sudah tidak mempan lagi bagi anak. Sedapat 
mungkin seorang pendidik menghindari bentuk hukuman fisik pada anak didiknya, 
mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan, antara lain:

1. Timbulnya cacat fisik pada anak didik yang dipukul.
2. Membekasnya hukuman tersebut pada jiwa anak, hingga mempengaruhi kondisi 
psikis dan emosinya. Mungkin saja ia akan meniru hal serupa dari gurunya dan 
melampiaskannya kepada temannya.
3. Hilangnya sikap saling menghargai antara guru dan anak didik. Bahkan mungkin 
menimbulkan kebencian diantara keduanya.
4. Terhambatnya pemahaman anak terhadap pelajaran.
5. Serta bahaya-bahaya lain yang tentunya merugikan semuanya, baik pendidik, 
murid juga keluarga keduanya.

HUKUMAN YANG TERLARANG
1. Memukul muka 
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

إذَا قَتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ

"Jika salah seorang diantara kalian berkelahi maka hindarilah memukul wajah" [4]

Dan juga sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain.

إَذَ ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَتَّقِ الوَجْهَ

"Apabila salah seorang diantara kalian memukul pelayannya, maka janganlah 
memukul wajahnya" [5]

2. Kekerasan Yang Berlebihan
Seorang pendidik hendaknya berhati-hati ketika menghukum anak agar ia tidak 
menyesal dikemudian hari karena tindakan kasarnya terhadap murid. Kekerasan 
bukanlah satu simbol kekuatan ataupun kehebatan seseorang. Simaklah sabda Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.

لَيْسَ الشَدِيْدُ بالِصُرْعَةِ، إنَّمَا الشَدِيْدُ الَذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ 
عِنْدَ الغَضَبِ

"Bukanlah orang yang kuat itu adalah orang yang menang dalam bergulat, akan 
tetapi orang yang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika 
marah”[6]

Guru yang terlalu keras akan dijuluki oleh murid-muridnya sebagai guru galak 
atau guru zhalim. Cukuplah hal ini sebagai aib bagi pendidik. 

3. Marah Besar
Biasanya hal ini terlahir dari pendidik yang kurang bisa mengontrol emosinya. 
Seharusnya pendidik dan orang tua mampu mengesampingkan ego manusiawinya serta 
tidak mengedepankan amarah ketika kata-katanya tidak dipatuhi anak. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan satu do’a ketika kita marah.

إذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ فَقَالَ: أعُوْذُ بِالله، سَكَنَ غَضَبُهُ

"Jika salah seorang diantara kalian marah, kemudian ia mengucapkan: Aku 
berllindung kepada Allah, niscaya kemarahannya akan reda"[7]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

وَ إذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ وَ هُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ 
الغَضَبُ وَ إِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ

"Dan apabila salah seorang kalian marah sedangkan ia dalam keadaan berdiri, 
hendaklah ia duduk, niscaya kemarahannya akan lenyap. Jika tidak lenyap maka 
hendaklah ia berbaring" [8]

4. Memukul Ketika Marah
Abu Mas’ud bercerita,” Pernah ketika aku memukul budak saya dengan cemeti, aku 
mendengar suara dari belakang yang berkata,”Ketahuilah wahai Abu Mas’ud”, namun 
aku tidak mengenali suara tersebut karena sedang marah”. Kemudian Abu Mas’ud 
melanjutkan perkataanya,” Ketika orang tersebut mendekat tenyata Rasulullah, 
Beliau bersabda lagi,”Ketahuilah hai Abu Mas’ud, ketahuilah hai Abu Mas’ud”!
Abu Mas’ud berkata lagi,”Maka kulepaskan cemetiku”. Lantas Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda,”Ketahuilah hai Abu Mas’ud, sesungguhnya Allah lebih 
kuasa untuk berbuat demikian atas dirimu daripada apa yang engkau perbuat atas 
budak ini.” Maka aku menjawab,” Aku tidak akan memukul seorang budak pun 
setelah ini selama-lamanya" [9]

5. Berkata Buruk
Seorang pendidik harus menjauhi kata-kata buruk ataupun hinaan kepada anak 
didiknya. Misalnya ucapan “setan kamu” atau “laknat kamu” juga kata-kata yang 
bersifat celaan kepada murid. Ucapan-ucapan semacam itu sangat tidak pantas 
keluar dari lisan seorang pendidik, sebab akan melukai perasaan murid, 
menghilangkan kepercayaan dirinya, membuatnya semakin menjauh dari guru serta 
tidak tertarik untuk mengikuti pelajaran. Lebih jauh lagi akibatnya adalah 
murid akan meniru ucapan gurunya tersebut dan melontarkannya kepada temannya 
atau pun saudaranya. Tanggung jawab ini tentu akan kembali kepada guru yang 
telah mengajarkan kata-kata buruk tadi kepada anak didiknya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

…وَ مَنْ سَنَّ في الإسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهُ وَ وِزْرُ 
مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ 
شَيْئًا

"…dan barangsiapa yang mencontohkan contoh kejelekan dalam islam, maka ia akan 
menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang meniru perbuatannya, tanpa 
mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun" [10]

HUKUMAN EDUKATIF YANG BERMANFAAT
Ada beberapa jenis hukuman yang bersifat mendidik, yang baik dilakukan oleh 
seorang pendidik terhadap murid yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. 
Kami tegaskan lagi, tujuan menghukum anak yang berbuat salah adalah agar ia 
menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi kesalahan serupa. Penekanan 
hukuman adalah pada sisi edukatif guna membentuk pribadi anak yang selalu 
bertanggung jawab atas setiap perbuatannya
Jadi hukuman bukan semata ajang pelampiasan amarah guru untuk menyakiti si anak 
ataupun untuk menunujukkan kekuasaanya sebagai guru. 

Diantara hukuman yang bersifat mendidik adalah:
1. Memperlihatkan wajah masam untuk menunjukkan ketidak sukaan guru terhadap 
pelanggaran muridnya. Dengan demikian si murid menyadari perubahan raut wajah 
gurunya dan berusaha mengoreksi diri dari kesalahan yang tidak disukai gurunya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: حَشَوْتُ وِسَدَةً لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم 
فِيْهَا تَمَاثِيْلُ كَأَنَّهَا نُمْرُقَة فَقَامَ بَينَ البَابَيْنِ، وَ جَعَلَ 
يَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ، فَقُلْتُ: ما لَنَا يَا رَسُولَ الله؟[أَتُوْبُ إلى الله 
مِمَّا أَذْنَبْتُ]، قَالَ: مَا بَالُ هذه الوِسَادَةِ؟ قَالَتْ: قُلْتُ: وِسِادَة 
جَعَلْتُهَا لَكَ لِتَضْجِعَ عَلَيْهَا، قَالَ: أَمَا عَلِمْتِ أَنَّ مَنْ صَنَعَ 
الصُوَرَ يُعَذَّبُ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ؟! 

"Dari A’isyah ia berkata,” Aku membuat sebuah bantal untuk Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam di dalamnya terdapat gambar, lalu Beliau berdiri diambang 
pintu dan raut wajah Beliau berubah, aku berkata,” Ada apa ya Rasulullah? (Aku 
bertaubat kepada Allah atas dosa yang kukerjakan)”. Beliau bertanya,” Ada 
dengan bantal ini?” Aku menjawab,” Itu adalah bantal yang kubuat untukmu agar 
engkau bisa bersandar padanya,” Beliau berkata,” Tidakkah engkau tahu bahwa 
orang yang membuat gambar (makhluk hidup) akan disiksa pad hari kiamat nanti 
seraya dikatakan kepada mereka,”hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan?!" 
[11]

2. Menghajr yaitu mengisolir anak dengan tidak mengajaknya berbicara serta 
berpaling darinya selama beberapa waktu, dengan catatan tidak boleh dari tiga 
hari. Karena ada larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

عَنْ أبِي أَيُّوْب رضي الله عنه أنَّ رَسُوْلَ الله قَال لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ 
أنْ يَهْجُرَ أخَاه فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا و 
يُعْرِضُ هذا، وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَلاَم

"Dari Abu Ayyub bahwasanya Rasulullah bersabda,” Tidak halal bagi seorang 
muslim menghajr saudaranya lebih dai tiga hari, keduanya saling berpaling 
ketika bertemu, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan 
salam" [12]

3. Perkataan Pedas.
Seorang pendidik perlu mengeluarkan kata-kata pedas kepada anak yang melakukan 
dosa besar, apabila nasehat serta bimbingan sudah tidak berpengaruh lagi.

4. Menggantungkan Cambuk Di Dinding Rumah.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

عَلِّقُوا السَوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ البَيْتِ، فَإِنَّهُ أدَبٌ لَهُمْ

"Gantungkanlah cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh anggota keluarga. 
Sesungguhnya itu akan menjadi pengajaran bagi mereka" [13]

Berkenaan dengan hadis di atas, Ibnu Al Anbari berkata, cambuk tersebut tidak 
dimaksudkan untuk memukul atau mecambuk mereka (penghuni rumah), sebab Nabi 
tidak pernah memerintah siapapun untuk memukul dengan cambuk tersebut. Yang 
Beliau maksudkan adalah janganlah kamu (para orangtua) meninggalkan pengajaran 
terhadap mereka. Adapun sabda Nabi “Sesungguhnya itu akan menjadi pengajaran 
bagi mereka” , maksudnya cambuk tersebut akan menjadi pendorong bagi mereka 
untuk berakhlak dengan akhlak mulia dan bertingkah laku terhormat”[14]

5. Pukulan Ringan
Pukulan merupakan cara terakhir yang ditempuh jika cara-cara di atas tidak 
berhasil menyadarkan anak dari kesalahannya. Sebagaimana firman Allah yang 
memuat tahapan sanksi bagi istri yang durhaka kepada suaminya. Allah berfirman.

وَالاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي 
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ 
سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan 
pisahkan mereka di tempat mereka serta pukullah mereka. Kemudian jika mereka 
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. 
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar". [An Nisaa’: 34]

Wallahu waliyyut taufiq
Amatullah 

Diangkat dari kitab Nidaa’ ilal Murabbiyyin Wal Murabbiyyat karya Syaikh jamil 
Zainu dan kitab Fiqhut Tarbiyyatil Abna karya Syaikh Musthafa Al ‘Adawi

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05//Tahun VII/1422H/2001M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. H.R Muslim
[2]. H.R Muslim
[3]. H.R Ahmad dalam Al Musnad 6/159, lihat juga Sunan At Tirmidzi hadits no. 
2013
[4]. H.R Muslim
[5]. Hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ 187
[6]. Muttafaqqun ‘alaih
[7]. Lihat Shahihul Jami, hadits no. 1708
[8]. Hadits shahih, lihat Shahihul Jami’ hadits no. 707
[9]. H.R Muslim no. 1659
[10]. H.R Muslim dan yang selainnya
[11]. H.R Al Bukhari (2/11 dan 4/105) dan Abu Bakr Asy Syafi’i dalam Al Fawaid 
6/68
[12]. H.R Al Bukhari dan Muslim
[13]. Hadits yang dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’
[14]. Al Manawi menyebutkannya dalam Faidhul Qadiir 4/325                       
                  

Kirim email ke