Penjelasan ulama mengenai “Masbuq Jadi Imam utk Masbuq”.
وسئل بعضهم: عن مسبوق ائتم بمثله، هل ينويان حالة دخولهما مع الإمام أنه يأتم 
أحدهما لصاحبه بعد المفارقة؟ أو تكفي بعد السلام، لأنه وقت ائتمامه به؟
Salah seorang Aimah Dakwah an Najdiah (tokoh dakwah salafiyyah di Najd) 
mendapatkan pertanyaan tentang masbuq yang bermakmum kepada sesama masbuq. 
Apakah kedua berniat pada saat bergabung dengan jamaah masjid ataukah yang satu 
bermakmum kepada yang lain setelah berniat mufaraqah(berpisah dengan imam) 
ataukah cukup dengan salam imam masjid karena setelah imam mengucapkan salam 
adalah waktu seorang masbuq bermakmum kepada sesama masbuq?
فأجاب: هذه المسألة فيها وجهان لأصحاب أحمد، وبعضهم حكى فيها روايتين؛ قال في 
الإنصاف: وإن سبق اثنان ببعض الصلاة، فأتم أحدهما بصاحبه في قضاء ما فاتهما، فعلى 
وجهين.

Jawaban beliau,
“Dalam masalah ini para ulama Hanabilah memiliki dua pendapat. Sebagian ulama 
bermazhab Hanbali bahkan ada yang mengatakan bahwa dalam hal ini Imam Ahmad 
memiliki dua pendapat.
Penulis kitab al Inshaf mengatakan, ‘Jika ada dua orang masbuq lalu yang satu 
bermakmum kepada yang lain untuk menggenapi kekurangan shalat mereka berdua 
maka dalam hal ini hanabilah memiliki dua pendapat’.
وحكى بعضهم الخلاف روايتين، منهم ابن تميم:
Sebagian ulama bermazhab Hanbali mengatakan bahwa Imam Ahmad memiliki dua 
pendapat dalam masalah ini. Di antara yang mengatakan demikian adalah Ibnu 
Tamim.
إحداهما: يجوز ذلك، وهو المذهب؛ قال المصنف، والشارح، وصاحب الفروع، وغيرهم – لما 
حكوا الخلاف -: هذا بناء على الاستخلاف، وتقدم جواز الاستخلاف على الصحيح من 
المذهب، وجزم بالجواز هنا في الوجيز، والإفادات، والمنور، وغيرهم، وصححه في 
التصحيح والنظم.
Pendapat pertama mengatakan bahwa demikian itu hukumnya adalah boleh. Penulis 
kitab al Inshaf, pen-syarah al Inshaf, penulis kitab al Furu’ dll ketika 
membahas adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini 
mengatakan, ‘Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah derivat atau turunan 
dari perbedaan pendapat tentang hukum istikhlaf-imam yang meminta salah satu 
makmum untuk menjadi imam untuk melanjutkan shalat berjamaah menggantikan 
dirinya-. Pendapat yang benar dalam mazhab Hanbali mengatakan bolehnya 
istikhlaf. Penulis kitab al Wajiz, al Ibadat, al Munawwir dll secara tegas 
mengatakan bolehnya istikhlaf. Inilah pendapat yang dinilai benar dalam kitab 
al Tash-hih dan al Nazhm.
والوجه الثاني: لا يجوز، قال المجد في شرحه هذا منصوص أحمد، في رواية صالح. وعنه: 
لا يجوز هنا، وإن جوزنا الاستخلاف، اختاره المجد في شرحه، فرق بينها وبين مسألة 
الاستخلاف.
Pendapat kedua mengatakan bahwa hal ini tidak dibolehkan. Al Majd Ibnu 
Taimiyyah dalam syarahnya mengatakan bahwa pendapat inilah yang merupakan 
pendapat tegas Imam Ahmad sebagaimana penuturan Shalih. Imam Ahmad mengatakan 
bahwa hal ini tidak diperbolehkan meski kita membolehkan istikhlaf. Inilah 
pendapat yang dipilih oleh al Majd Ibnu Taimiyyah, pembedakan antara kasus ini 
dengan kasus istikhlaf.
والذي يترجح عندنا هو الوجه الأول، سواء نويا ذلك في حال دخولهما مع الإمام، أو 
لا، والله أعلم.
Pendapat yang paling kuat menurut kami adalah pendapat yang pertama baik kedua 
masbuq tersebut berniat untuk berjamaah di antara sesama mereka pada saat 
bergabung dengan jamaah masjid atau pun niatnya setelah itu”.
Sumber: Al Durar al Saniyah fi al Ajwibah al Najdiah juz 4 halaman 277 cetakan 
kelima 1414 H.
Catatan:
Demikian pendapat yang beliau pilih meski saya pribadi lebih cenderung kepada 
pendapat yang melarang kasus di atas mengingat pada dasarnya ibadah itu 
mengikuti dalil yang ada tentu dengan tetap menghormati orang-orang yang 
mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini.
Keterangan di atas menunjukkan kurang tepatnya pendapat sebagian orang yang 
menilai bid’ah jika ada masbuq yang bermakmum kepada sesama masbuq. Tepatkah 
kita nilai hal ini sebagai bid’ah padahal tokoh dakwah salafiyah dari Najd yang 
berstatus sebagai murid dari Imam Muhammad bin Abdul Wahhab saja tidak 
menilainya sebagai bid’ah?
Artikel www.ustadzaris.com


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 22 Februari 2012 7:05
Judul: [assunnah] Tanya: Makmum Masbuk


 
​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, mohon penjelasan dan dasarnya, apabila 2 org makmum masbuk setelah imam 
salam, kmd salah satu dr 2 makmum masbuk td maju sbg imam atau mundur mnjd 
makmum. Apakah hal spt ini sesuai tuntunan ?

Mohon Penjelasannya.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pungky Heru Prabowo
Powered by Telkomsel BlackBerry®
 

Kirim email ke