Nampaknya belum ada yg jawab ya? Afwan ana akan bantu jawab, sedikit

1.Secara syari bagaimana jika menjadi donator /membeli tanah dengan dicicil per 
bulan gaji,
Kaifiat ini tidak menjadi masalah, artinya boleh sepanjang tidak ada unsur Riba 
didalamnya, karena metoda dicicil adalah metoda yg dipakai dalam hal jual beli

2.Dengan kondisi sebenarnya tanah itu sudah diwakafkan oleh muallaf
tp keluarganya g ridho, bgmn hukumnya kita berwakaf,
Asaasul'amal Huwan niyat, Innamal'amalu binniyaat, maka bagi kita tetaplah akan 
mendapatkan pahala waqaf, atau paling tidak pahala shodaqoh jariyah, adapun 
mengenai status hukum harus dilihat dari sisi kepemilikan otentik tanah. Agak 
panjang membahas ini dari sisi syari'at juga sisi hukum negara.

3.Apakah wakaf itu bisa diniatkan untuk orang lain, missal: anak
kandung/mertua/suami /istri dll
Dari kaidah fiqih yg berlaku, bahwa waqaf adalah amal sholeh yg terkait dengan 
harta atau barang yg menjadi milik si pe nniyat wakaf, maka wakaf dilakukan 
oleh si pemilik barang, atau uang, jika ingin agar yg mewakaf anak atau 
keluarga, maka si fulan/nah harus memberikan dahulu ke orang yg dimaksud, dan 
nanti orang tersebut niat wakafkan, atau bisa dengan niat kita berikan padanya 
dan nanti diinformasikan padanya akan yg kita lakukan (istilahnya siyasah 
fil'amal)..walloohu'alam
 Tafadhol pada ikhwah lain yg ingin mengoreksi atau menambahkan..






Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Triana Susanti" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 23 Feb 2012 12:02:23 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Masalah wakaf

Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh 

Ingin bertanya soal wakaf, afwan kalo pernah dibahas

Dikantor saya ada selebaran untuk sumbangan membeli tanah wakaf
Kronologisnya, ada sebidang tanah yg diwakafkan oleh muallaf untuk dibuat
masjid dan panti asuhan, saat si muallaf meninggal keluarganya tidak ingin
memberikan tanah itu untuk wakaf,karena akan dibangun gereja,

Dan klo memang mo dibangun masjid keluarganya minta untuk dibayar tanah itu

Karenanya ada pihak /smacam lembaga bentukan yg mo mendirikan mesjid dan
panti asuhan mencari donator ke kantor kantor, salah satunya kantor saya,dan
jumlah meter tanah wakafnya terserah dan bisa dicicil per bulan potong gaji
( info: keluarga muallaf ini meminta waktu setahun untuk membeli tanah yg
aslinya sudah wakaf itu)

Pertanyaannya :

1.Secara syari bagaimana jika menjadi donator /membeli tanah dengan dicicil per 
bulan gaji

2.Dengan kondisi sebenarnya tanah itu sudah diwakafkan oleh muallaf
tp keluarganya g ridho, bgmn hukumnya kita berwakaf

3.Apakah wakaf itu bisa diniatkan untuk orang lain, missal: anak
kandung/mertua/suami /istri dll

 
Demikian pertanyaan dari kami

Jazakalloh atas share keilmuannya


Best Regards

 
Triana Susanti
Engineering Department
PT. Batamec Shipyard

 



Kirim email ke