Nampaknya belum ada yg jawab ya? Afwan ana akan bantu jawab, sedikit 1.Secara syari bagaimana jika menjadi donator /membeli tanah dengan dicicil per bulan gaji, Kaifiat ini tidak menjadi masalah, artinya boleh sepanjang tidak ada unsur Riba didalamnya, karena metoda dicicil adalah metoda yg dipakai dalam hal jual beli
2.Dengan kondisi sebenarnya tanah itu sudah diwakafkan oleh muallaf tp keluarganya g ridho, bgmn hukumnya kita berwakaf, Asaasul'amal Huwan niyat, Innamal'amalu binniyaat, maka bagi kita tetaplah akan mendapatkan pahala waqaf, atau paling tidak pahala shodaqoh jariyah, adapun mengenai status hukum harus dilihat dari sisi kepemilikan otentik tanah. Agak panjang membahas ini dari sisi syari'at juga sisi hukum negara. 3.Apakah wakaf itu bisa diniatkan untuk orang lain, missal: anak kandung/mertua/suami /istri dll Dari kaidah fiqih yg berlaku, bahwa waqaf adalah amal sholeh yg terkait dengan harta atau barang yg menjadi milik si pe nniyat wakaf, maka wakaf dilakukan oleh si pemilik barang, atau uang, jika ingin agar yg mewakaf anak atau keluarga, maka si fulan/nah harus memberikan dahulu ke orang yg dimaksud, dan nanti orang tersebut niat wakafkan, atau bisa dengan niat kita berikan padanya dan nanti diinformasikan padanya akan yg kita lakukan (istilahnya siyasah fil'amal)..walloohu'alam Tafadhol pada ikhwah lain yg ingin mengoreksi atau menambahkan.. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Triana Susanti" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 23 Feb 2012 12:02:23 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya : Masalah wakaf Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh Ingin bertanya soal wakaf, afwan kalo pernah dibahas Dikantor saya ada selebaran untuk sumbangan membeli tanah wakaf Kronologisnya, ada sebidang tanah yg diwakafkan oleh muallaf untuk dibuat masjid dan panti asuhan, saat si muallaf meninggal keluarganya tidak ingin memberikan tanah itu untuk wakaf,karena akan dibangun gereja, Dan klo memang mo dibangun masjid keluarganya minta untuk dibayar tanah itu Karenanya ada pihak /smacam lembaga bentukan yg mo mendirikan mesjid dan panti asuhan mencari donator ke kantor kantor, salah satunya kantor saya,dan jumlah meter tanah wakafnya terserah dan bisa dicicil per bulan potong gaji ( info: keluarga muallaf ini meminta waktu setahun untuk membeli tanah yg aslinya sudah wakaf itu) Pertanyaannya : 1.Secara syari bagaimana jika menjadi donator /membeli tanah dengan dicicil per bulan gaji 2.Dengan kondisi sebenarnya tanah itu sudah diwakafkan oleh muallaf tp keluarganya g ridho, bgmn hukumnya kita berwakaf 3.Apakah wakaf itu bisa diniatkan untuk orang lain, missal: anak kandung/mertua/suami /istri dll Demikian pertanyaan dari kami Jazakalloh atas share keilmuannya Best Regards Triana Susanti Engineering Department PT. Batamec Shipyard
