Wa 'alaikum salam,
coba antum cek artikel di bawah ini apakah alasan antum diperbolehkan untuk
mengajukan khulu'?

Wassalam,

Taufik

========
AL-KHULU’, GUGATAN CERAI DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2382/slash/0

Sakinah, mawaddah dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya
pernikahan dan pembentukan rumah tangga. Dijelaskan dalam firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي
ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berpikir” [Ar-Rum : 21]

Namun kenyataannya banyak terjadi dalam kehidupan berkeluarga timbul
masalah-masalah yang mendorong seorang isteri melakukan gugatan cerai
dengan segala alasan. Fenomena ini banyak terjadi dalam media massa,
sehingga diketahui khalayak ramai. Yang pantas disayangkan, mereka tidak
segan-segan membuka rahasia rumah tangga, hanya sekedar untuk bisa
memenangkan gugatan,. Padahal, semestinya persoalan gugatan cerai ini harus
dikembalikan kepada agama, dan menimbangnya dengan Islam. Dengan demikian,
kita semua dapat ber-Islam dengan kaffah (sempurna dan menyeluruh).

PENGERTIAN GUGATAN CERAI
Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu (الخُلْعُ ). Kata
Al-Khulu (الخُلْعُ ) dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf
Lam-nya, berasal dari kata (خُلْعُ الْشوْ بِ). Maknanya melepas pakaian.
Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk
melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai
pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi
mereka”[Al-Baqarah : 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak
defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu
ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri
dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri
kepada suaminya [1]. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah
perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari
isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus” [2]

HUKUM AL-KHULU’
Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا
أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ
اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada
dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang
yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhuma.

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى
ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ
رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ
حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam
agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya
kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun
menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Demikian juga kaum muslimin telah berijma’ pada masalah tersebut,
sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah [3], Ibnu Taimiyyah [4], Al-Hafizh Ibnu
Hajar [5], Asy-Syaukani [6], dan Syaikh Abdullah Al-Basam [7], Muhammad bin
Ali Asy-Syaukani menyatakan, para ulama berijma tentang syari’at Al-Khulu,
kecuali seorang tabi’in bernama Bakr bin Abdillah Al-Muzani… dan telah
terjadi ijma’ setelah beliau tentang pensyariatannya. [8]

KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat
hukum-hukum taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanta sudah benci tinggal bersama suaminya karena
kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak
dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan
kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan
pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan
isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang,
kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat
melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena
adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena
jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang,
kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang
menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak
Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi
wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat
dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya,
maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih
perceraian. [11]

2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya,
atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang
isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu
itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status
wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan
lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian
kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12]

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan
tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar
isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan
berdasarkan ayat di atas” [13]

b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik
dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami
isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya
Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَاْسٍ
فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan,
maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan
Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no.
2035] [14]

3. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu).
Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang
isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. [15]

4. Wajib
Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya
terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan

Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang
dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya
murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan
untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan
tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam
keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya
tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah
tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan
kufur. [16]

Wallahu a’lam

Maraji’.
1. Fathul Bari
2. Jami Ahkamun Nisa, Musthafa Al-Adawi, Dar Ibnu Affan, Kairo, Cetakan
Pertama, Tahun 1419H.
3. Majmu Fatawa
4. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar,
Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim. Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, Tahun 1415H
5. Shahih Fiqhis Sunnah
6 Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Basam, Maktabah Al-Asadi, Makkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423H

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8
Selokaton, Gondangrejo - Solo 57183. Telp. 0271-5891016]
_______

2012/2/29 St. marwah Marwah <[email protected]>

> Bismillah..
> Assalamu 'alaikum..
> Bolehkah istri minta cerai (khulu') kepada suami dikarenakan suami tidak
> semanhaj/sefikrah ?


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke