Sedikit tambahan, pada saat audit sertifikasi halal,  BPOM mengaudit kelayakan 
produksi atau GMP sedangkan LPOM MUI mengaudit kehalalan dan sistem jaminan 
halal (SJH). 

Jazzakumullah khairan

________________________________
From: Syarif Niskala <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, February 29, 2012 10:00 AM
Subject: Re: [assunnah] Sertifikasi Halal
 
Assalamu'alaikum.

Sertifikat Halal dikeluarkan (dokumen resmi) MUI Pusat.
Namun proses auditnya dilakukan sepenuhnya oleh LPPOMMUI.
Bedakan antara BPOM dgn LPPOMMUI ya.

Untuk prosedur atau cara mendapatkan sertifikat Halal, coba kunjungi
halalmui.org

Semoga membantu.

@syarifniskala (auditor halal selama 6 tahun)


2012/2/28, jaerony <[email protected]>:
> Assalaamu 'Alaikum

> Ada yang tahu nggak proses untuk mendapatkan Sertifikat Halal?
>
> Siapa yang punya wewenang mengeluarkan, MUI atau LPOM?
>
> Terima kasih sebelumnya.
>
>
> Wassallam / Jaerony.-


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke