Afwan. menurut ana mereka yang melakukan sholat berjamaah (kedua) sedangkan
Imam jamaah pertama masih dalam shalat mereka adalah orang-orang beramal
tanpa ilmu. Mereka seharusnya masuk sebagai musbu' dan meneruskan shalat
setelah imam salam. Bukan membuat jamaah kedua.

Permasalahan yang diperselisihkan (dua jamaah) adalah (shalat) jama'ah yang
didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan
muadzdzin tetap (masjid tersebut).

Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua
kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya
makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil...

lihat pembahasan seterusnya di link :
HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA
http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0

HUKUM JAMA'AH KEDUA DALAM SATU MASJID
http://almanhaj.or.id/content/2996/slash/0

allahu'alam.


2012/3/1 <[email protected]>
> Numpang tanya apa hukumnya seseorang/beberapa orang membuat shaft jamaah
> baru dalam shalat dengan imam yg baru ketika jamaah shalat yg sebelumnya
> belum selesai (imam belum mengucapkan salam).
>
> Bagaimana status shalatnya? Apakah sah ?
>
> Bagaimana dalilnya menurut al quran dan sunnah ?
>
> Syukran
>
> Jazakallahu khairan

> Sent from my BlackBerry smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>  
>



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke