Waalaikumussalam Warohmatulloh Wabarokatuh, Afwan ana bukan Ustadz sekedar menjawab yang ana ketahui bahwa bisnis dengan sistem dropshiping sejauh yang ana ketahui terlarang karena barang yang kita jual belum kita pegang(atau belum kita miliki)kemudian kita mengiklankan sebuah barang tersebut dan si pembeli bertransaksi dan melakukan pembayaran pada kita kemudian kita membayar ke pemilik produk (dengan keuntungan yang sudah kita miliki) dan si pemilik produk mengirimkan barang orderan pada si pembeli.ilustrasi mudahnya...
kita mengiklankan barang orang lain dengan harga terserah kita --> si pembeli melakukan transaksi langsung ke kita --> kita membeli produk yang kita iklankan pada pemilik produk ( tentunya kita sudah memegang keuntungan )--> si pemilik produk mengirimkan barangnya bukan pada kita melainkan pada si pembeli. silahkan pelajari fatwa Jual beli Lajnah Daimah --- In [email protected], Pipit Tw <pipit_tw26@...> wrote: > > Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh, > > Sebelumnya ana mohon maaf jika pertanyaan ini sudah ditanyakan sebelumnya,... > > Ustadz mohon di jelaskan hukum dropship dalam islam,..... > > Jazzakumullohu Khairan,, > Wassalamu'alaykum warohmatullohi Wabarokatuh,. > ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
