Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh..

Mohon bantuan jawaban untuk hukum investasi kebun emas ( cicil emas) dan Gadai 
emas, juga investasi seprti beli saham perusahaan emas yang dilakukan secara 
MLM, Karena banyak yang mengikuti nya dengan anggapan sudah di halalkan oleh 
MUI.
Banyak juga dintara peserta investasi emas adalah para ustadz2.
Tetapi saya membaca dibeberapa blog yang meragukan status kehalalan nya, 
bagaimana ebenarnya pandangan Islam terhadap jenis usaha ini?

Demikina dan terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke