Afwan akh,, adik perempuan istri adalah ipar dan ipar bukan mahram. dan
Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam pernah bersabda

yang Artinya : Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka
bertanya, "Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?".

Rasulullah menjawab, "Saudara ipar adalah kematian" [Hadits Riwayat Ahmad,
Tirmidzi, Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no. 2677].

 

Coba baca disini akh
http://jilbab.or.id/archives/113-saudara-ipar-adalah-maut/

Sedangkan surat An-nisa' : 24 yang akhi sebutkan isinya adalah "Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak
yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya
atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan
tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. An-Nisa': 24)"

Tidak ada kata2 disana mengenai ipar??

Mungkin maksud akhi adalah surat An-nisa' ayat 22-23

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang telah lampau.Sesungguhnya perbuatan itu amat keji
dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan(yang ditempuh)".(22) "Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudarmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudra perempuan sepersusuan,
ibu-ibu istrimu(mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum campur dengan istrimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak ada dosa kamu mengawininya, dan
diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu).Dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(23)

Di ayat tersebut juga tidak ada disebutkan adik2 istrimu?? Tp yg masuk
sebagai mahrom adalah


Mahram Karena Nasab


Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni:

1.     Wanita yang dinikahi ayah (Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik
jalur laki-laki maupun wanita.)

2.     Anak-anak perempuanmu (Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan
seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.)

3.     Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.(adik, kakak)

4.     Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang
tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

5.     Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang
tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

6.     Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu,
cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun
wanita.

7.     Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu,
cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun
wanita.


Mahram Karena Penyusuan


Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas,
namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal
disusui 5x sampai kenyang).


Mahram Karena Pernikahan


Kelompok yang ketiga terdiri dari 4 golongan, sebagai berikut:

1.     Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas

2.     Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah

3.     Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas

4.     Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri
baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri
dari suami lain)

Lebih lengkapnya bisa dilihat di tafsir ibnu katsir jilid 2 halaman 266-275,
pentahqiq DR. Abdullah bin Muhammad bin 'abdurrahman bin ishaq alu
syaikh,penertbit pustaka imam syafi'I, cetakan kedua jumadil akhir
1430H/Juni 2009M

Ummu Shafwan




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke