From: [email protected]
Date: Thu, 8 Mar 2012 06:17:04 +0700
Assalamu'alaykum warrahmatullah wabarakatuh
Mohon masukan dari ikhwan akhwat sekalian di milis ini.
Jika sudah berikhtiar untuk mendapat calon pendamping ikhwan salaf tapi tidak 
kunjung datang namun malah ada beberapa ikhwan yang tidak semanhaj sudah datang 
&meminta pada orang tua, apakah perlu dipertimbangkan untuk menerima salah 
satunya dengan harapan nanti bisa membawanya ke manhaj salaf?
Jazakumullahu khoir
>>>>>>>>>>>>>
 
INGIN MENIKAH DENGAN SESAMA SALAFI?
http://almanhaj.or.id/content/1547/slash/0
 
Redaksai Ykh
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya sorang akhwat, saya seorang salafi walau masih banyak kelemahan. Saya 
sudah cukup untuk menikah, dan ada yang meminang, namun dia bukan salafi. 
Bahkan di antara kami ada perbedaan prinsip. Sebenarnya saya ingin sekali 
menikah dengan sesama salafi, apalagi saya banyak memiliki kelemahan dan 
kekurangan sebagai salafi, dan di daerah kami, salafi sangat sedikit. Itupun 
kerabat. Apa saya terima pinangan ikhwan tersebut? Atau sebaiknya saya harus 
bagaimana? Mohon bantuannya, dan jazakumullah khairan.

Akhwat 
081321xxxxxx

Jawab :
Permasalahan Saudari kami khawatirkan didasari ketidak tahuan tentang definisi 
salafi, dan siapa salafi itu. Sehingga, terkadang menganggap seseorang tidak 
salafi, hanya karena tidak mengikuti majlis pada pengajian yang Saudari ikuti.

Perlu kami berikan penjelasan berkenaan dengan masalah ini. Saudari harus 
melihat kembali ikhwan yang meminang tersebut, apakah ia memiliki komitmen yang 
kuat terhadap Al Qur`an dan Sunnah? Apakah dia menerima hukum syariat walaupun 
bertentangan dengan pendapat dan keinginannya? Ini sangat perlu dilihat. 
Karena, terkadang seseorang menyimpang dari ajaran Islam disebabkan ketidak 
tahuannya, padahal ia seorang yang menerima dan mau merubah sikap dan 
pendiriannya, bila ternyata bertentangan dengan Al Qur`an dan Sunnah.

Memang tidak dipungkiri pernikahan dua orang yang berbeda prinsip merupakan 
satu permasalahan sendiri. Namun, dengan adanya saling pengertian dan selalu 
berusaha merujuk kepada ajaran Islam, insya Allah dapat diselesaikan. 
Masalahnya, seandainya perbedaan ini berhubungan dengan bid’ah, maka harus 
dijelaskan dahulu perbedaan prinsip tersebut. Apabila bid’ahnya telah dihukumi 
sebagai bid’ah mukaffirah (bid’ah yang mengeluarkan pelakunya dari Islam) 
seperti Rafidhah Syi’ah atau aliran kebatinan dan sebagainya, maka para ulama 
melarang pernikahan muslimah dengan mereka. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Dilarang menikahkan 
seseorang yang berada di bawah perwaliannya kepada seorang Rafidhah Syi’ah, dan 
tidak juga kepada orang yang tidak shalat. Apabila ketika menikahkannya 
laki-laki tersebut Ahlu Sunnah dan shalat lima waktu, kemudian jelas ia adalah 
seorang Syi’ah Rafidhah dan tidak shalat, atau ia kembali menajdi Syi’ah dan 
meninggalkan shalat, maka pernikahannya dibatalkan.[1]

Apabila kebid’ahan laki-laki tersebut tidak sampai mukaffirah, maka 
pernikahannya sah bila telah terjadi, namun akad tersebut tidak sah, kecuali 
dengan persetujuan dan keridhaan wanita dan walinya. Hal ini, tidak berarti 
Ahlu Sunnah mendukung pernikahan dengan ahli bid’ah. Pernikahan mereka tersebut 
sah, karena telah sempurna syarat-syaratnya, yang merupakan satu masalah 
tersendiri, dan keridhaan terhadap pernikahan tersebut juga masalah lain yang 
terpisah.

Pernikahan ini, walaupun sah, namun dimakruhkan para ulama ahlu sunnah, karena 
adanya kemudharatan yang timbul dari pernikahan tersebut untuk sang wanita dan 
anak-anaknya dikemudian hari. Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh menyatakan : 

مَنْ زَوَّجَ كَرِيْمَتَهُ مِن مُبْتَدِعٍ فَقَدْ قَطَعَ رَحِمَهُ

"Barangsiapa yang menikahkan anak perempuannya kepada seorang ahli bid’ah, maka 
sungguh ia telah memutus kekerabatannya".[2] 

Demikianlah para wali yang menikahkan anak perempuannya kepada ahli bid’ah 
telah mendatangkan kemudharatan bagi keluarganya, karena perkawinan dan 
pergaulan dengan ahli bid’ah tersebut memiliki pengaruh berbahaya bagi rumah 
tangga tersebut. Yang berarti, dia juga telah berbuat buruk kepada anak 
perempuannya tersebut dan tidak memilih yang terbaik untuknya. Dikhawatirkan 
anak perempuannya tersebut terpengaruh dan terbawa aqidah suaminya yang 
menyimpang. Kita ketahui, wanita memiliki tabiat lemah dan kurang mendalam 
memandang permasalahan.

Oleh karena itu, para ulama ahlu sunnah (salafiyun) sangat memakruhkan 
pernikahan dengan wanita dan laki-laki ahli bid’ah, karena mudharat yang 
mungkin timbul dari pernikahan tersebut. Imam Malik bin Anas, imam madzhab 
Malikiyah menyatakan :

لاَ يُنْكَحُ أَهلُ البِدْعَةِ وَلاَ يُنْكَح إِلَيْهِمْ وَ لاَ يَسَلِّم 
عَلَيْهِمْ وَلاَ يَصَلِّى خَلْفَهُمْ وَلاَ تُشْهَد جَنَائِزُهُمْ

"Janganlah ahli bid’ah dinikahi dan janganlah menikahkan kepada mereka, jangan 
memberi salam dan shalat di belakangnya, serta jangan menyaksikan jenazahnya".

Demikian juga Imam Ahmad menyatakan: 

مَنْ لَمْ يَرْبَعْ بِعَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ فِيْ الْخِلاَفَةِ فَلاَ 
تُكَلِّمُوْهُ وَ لاَ تُنَاكِحُوْهُ

"Barangsiapa yang tidak menjadikan Imam Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah 
keempat, maka jangan ajak bicara dan jangan mengadakan pernikahan dengannya". 
[3]

Berdasarkan penjelasan ini, maka Saudari bisa melihat kembali orang yang telah 
meminang Saudari tersebut. Kalau memang tampak pada diri laki-laki tersebut 
baik ketakwaannya, semangat menerima kebenaran dan mengamalkannya, juga 
memiliki akhlak mulia, maka ajaklah untuk meniti manhaj Salaf. Sebaliknya, jika 
laki-laki tersebut memang tidak baik agama, kurang bertakwa serta tidak nampak 
pada dirinya adanya keinginan menerima kebenaran dan mengamalkannya, maka 
dengan berbekal takwa dan tawakal kepadaNya, Saudari bisa mencari orang lain 
yang lebih baik, walaupun harus menunggu beberapa lama. Sebab memilih suami 
yang shalih dan beraqidah benar, akan memberikan kebaikan kepada Saudari dan 
kaluarga pada masa depan. 

Mudah-mudahan Allah memberikan suami terbaik buat Saudari. Bersabarlah dan 
istiqamah dalam jalan kebenaran. Wallahu a’lam. (Khs).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa (32/61).
[2]. Diriwayatkan Al Barbahari dalam Syarhu Sunnah, hlm. 60.
[3]. Jawaban ini disarikan dari kitab Mauqif Ahli Sunnah Min Ahli Al Hawa Wal 
Bid’ah, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili (1/380-388) dengan penyesuaian dan tambahan.





                                          

Kirim email ke