السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ana pernah baca bahwa kalo suami-istri cerai kemudian mau balik lagi mereka tdk 
boleh kecuali sdh menikah dulu dgn orang lain kemudian menceraikannya lagi 
(cerai dgn tanpa maksud utk dpt menikah dgn mantan istrinya)

Bagaimana dgn contoh kasus pernikahan lagi yg dilakukan oleh seorang da'i 
kondang ?

Mohon penjelasannya.

Wassalamu'alaikum


Sent from my BlackBerry® wireless device from GPRS/EDGE/3G network

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke