From: [email protected]
Date: Thu, 8 Mar 2012 23:08:47 +0800








Assalaamu'alaikum warahmatullhi wabarakaatuhu,
Bolehkah menghadiri undangan dari teman kerja/tetangga pada acara perkawinan 
orang Non Muslim?
Jazaakumullah khairan,
abunufus
>>>>>>>>>>>>

MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN NON MUSLIM
http://almanhaj.or.id/content/2150/slash/0
 
Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya kita sebagai seorang Muslim 
menghadiri acara pernikahan orang non-Muslim?

Jawaban
Menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara 
tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at 
seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : Apabila ada 
tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka 
kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila 
dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka 
hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena mengadiri undangan yang ada 
syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridah terhadap syiar-syiar tersebut, 
sementara ridah terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi 
akidah seseorang). 

Oleh karena itu para ulama sepakat mengharamkan pemberian ucapan selamat kepada 
orang kafir bertepatan dengan acara keagamaan mereka seperti memberikan ucapan 
selamat hari Natal. Sedangkan memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan 
atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) 
yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita” 
[Syahrul Mumti’. 12/322 Bab Walimatil Ursy]

Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Namun 
berkaitan dengan mengkonsumsi hidangan, maka jika hidangan itu berupa daging 
sembelihan selain ahli kitab, maka hukumnya haram. Syaikh Shalih al-Fauzan 
hafizhahullah mengatakan : Sembelihan penyembah berhala adalah haram 
berdasarkan ijma. Allah 

Azza wa Jalla berfirman.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan 
makanan kamu halal (pula) bagi mereka. [Al-Maidah : 5]

Makna yang tersirat dari ayat ini adalah haramnya mengkonsumsi makanan 
orang-orang kafir selain ahli kitab karena mereka tidak memiliki kitab sehingga 
sembelihan mereka tidak halal atau haram

Wallahu a’lam


                                          

Kirim email ke