Hukum transfer di bank :

membuka rekening tabungan agar bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan.
Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya 
membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau 
yang lainnya. Di antaranya:

Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam 
program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai 
ini haram, karena termasuk harta riba?

Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk 
riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan 
mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu 
sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus 
melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar 
tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut 
sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387).

Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan 
yang sama, mereka Lajnah menegaskan:

Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini 
mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada 
kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan 
di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. 
(Fatawa Lajnah, no.16501)

Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera 
diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, 
yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana hal 
ini juga ditegaskan dalam Kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah. Dalam salah satu 
fatwanya dinyatakan:

Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, 
tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh 
dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang 
lain untuk maksiat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367

Untuk selengkapnya bisa dibuka di:
http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Sat, 17 Mar 2012 02:07:41 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Hukum bank

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  
Bagaimana hukumnya bertransaksi menggunakan bank konvesional,misalnya 
menabung,transfer,dll.adakah rekomendasi bank syariah yg sesuai dengan syariat?
Sent from BlackBerry

Kirim email ke