Assalamu'alaikum warahmatullahi, afwan ikhwan fillah, mohon bantuannya apakah ada yang memahami cara pengurusan surat tanah dari AJB menjadi SHM, khususnya wilayah Jakarta Timur. Kira-kira berkas apa saja yang harus dipenuhi dan berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan. Oh ya luas tanah yang saya miliki adalah hanya 75M2.
Jazakullahu khairan katsira. Sugi
