Assalamu'alaikum warahmatullahi,

afwan ikhwan fillah, mohon bantuannya apakah ada yang memahami cara pengurusan 
surat tanah dari AJB menjadi SHM, khususnya wilayah Jakarta Timur. Kira-kira 
berkas apa saja yang harus dipenuhi dan berapa kisaran biaya yang harus 
dikeluarkan. Oh ya luas tanah yang saya miliki adalah hanya 75M2.

Jazakullahu khairan katsira.

Sugi

Kirim email ke