MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH
Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri
http://almanhaj.or.id/content/2599/slash/0
Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai
kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan
kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh
sahabatnya. Amin.
Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup
segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah,
sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan
atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu".[al-Mâ`idah/5:3]
Al-hamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam,
sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat
ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini,
yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya
berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan
dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus
sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin
sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut
hemat saya perlu dikritisi.
Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari
saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini.
TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT
Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi
berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik
modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah
pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu
kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan.
Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma'af Skema
Peran Perbankan Syariah belum bisa ditampilkan]
Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah
sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank
berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha
yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang
sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan
bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai
pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga
sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah
dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan
mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan
modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad
mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan
kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik
nasabah.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku
usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga
dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal,
sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi
perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan.
Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun
dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad
mudharabah kedua bathil"[1].
Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah,
ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang
ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam
Ahmad. . . . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku
tidak mengetahui ada ulama' lain yang menyelisihinya".[2]
Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini,
atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang
dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian
dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para
ulama' menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan
dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan
pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha,
maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[3]
TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL
Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan
tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan
tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah Ta'ala
tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang
tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syariah
senantiasa menghentikan langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak berisiko.
Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada –biasanya- tidak atau belum
memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk
perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan.
Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya
sebagai penyalur dana nasabah.[4]
Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah mudharabah. Operator
perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur
dana nasabah. Hal ini mereka lakukan, karena takut dari berbagai resiko usaha,
dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka
keuntungan yang diperoleh atau dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah
pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, di
antaranya sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi di atas.
TINJAUAN KETIGA : BANK TIDAK SIAP MENANGGGUNG KERUGIAN.
Andai kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada masalah besar
yang menghadang langkah perbankan syariah di negeri kita. Hal tersebut ialah,
ketidaksiapan operator perbankan untuk ikut menanggung resiko mudharabah yang
mereka jalin dengan para pelaku usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian,
walaupun tanpa disengaja, niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah
seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh.
Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku
usaha bukanlah mudharabah, akan tetapi hutang-piutang yang berbunga alias riba.
Para ulama' dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak
dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau
sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syari'ah, yaitu
mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila
terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil [5]. Dan dalam ilmu fiqih,
bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka solusinya ada adalah
satu dari dua hal berikut:
1. Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga masing-masing pihak
terkait harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya.
2. Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.
Sebagai contoh misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal kepada Pak
Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60%
banding 40%. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami
kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang serupa, sehingga modal yang ia
terima dari bank hanya tersisa Rp. 20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini,
Bank Syariah Yogyakarta akan tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan
modalnya utuh, yaitu Rp. 100.000.000,-.
Mungkin operator perbankan syariat akan berdalih, bahwa dalam dunia usaha, uang
kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian. Dengan demikian
perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi. Maka kita katakan:
Alasan serupa juga dapat diutarakan oleh pelaksana usaha: dalam dunia usaha,
seseorang bekerja tanpa mendapatkan hasil sedikit pun adalah kerugian. Andai ia
bekerja pada suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah
disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan
perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali, yaitu: Pertama, ia telah
bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada akhirnya tidak mendapatkan
hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus menutup kekurangan yang terjadi
pada modal yang pernah ia terima dari bank.
Contoh lain dari produk perbankan syariat ialah bai' al-Murabahah. Bentuknya
kurang lebih demikian; bila ada seseorang yang ingin memiliki motor, ia dapat
mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syariah agar Bank tersebut
membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji kelayakan calon nasabahnya
ini. Bila permintaannya diterima, maka bank akan segera mengadakan barang yang
dimaksud dan segera menyerahkannya kepada pemesan, dengan ketentuan yang
sebelumnya telah disepakati.[6]
Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati lebih seksama,
maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha untuk menutup segala
risiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan barang yang dimaksud, bank
telah membuat kesepakatan jual-beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah.
Dengan demikian, bank telah menjual barang yang belum ia miliki, dan itu adalah
terlarang.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا
فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ
بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ.
"Dari sahabat Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu ia menuturkan: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli bahan
makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya"
Ibnu 'Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti
bahan makanan" [Muttafaqun 'alaih].
Pemahaman Ibnu 'Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu
'anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ
لِنَفْسِي لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ
أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ
فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى
تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا
التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ رواه أبو داود والحاكم
"Dari sahabat Ibnu 'Umar, ia mengisahkan: "Pada suatu saat saya membeli minyak
di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang
menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang
cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran
dari orang tersebut). Tiba-tiba, ada seseorang dari belakangku yang memegang
lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit,
kemudian ia berkata: 'Janganlah engkau menjual minyak itu di tempat engkau
membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang
tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke
tempat mereka masing-masing'." [HR Abu Dawud dan al-Hakim] [7]
Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena
barang yang belum diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu
sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan
lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat
menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu
ketika muridnya, yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذَاكَ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ
وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
"Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana kok demikian?" Ia menjawab: "Itu,
karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan
bahan makanannya ditunda".[8]
Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu 'Abbas di atas sebagaimana berikut: "Bila
seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah
membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan
makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga
120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan
makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah
menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan
penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan
saja".[9]
TINJAUAN KEEMPAT : SEMUA NASABAH MENDAPATKAN BAGI HASIL.
Perbankan syariah mencampuradukkan seluruh dana yang masuk kepadanya. Sehingga
tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah disalurkan dari nasabah yang
dananya masih beku di bank. Walau demikian, pada setiap akhir bulan, seluruh
nasabah mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan.
Hal ini menjadi masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar Islami.
Sebab yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah
adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga
nasabah yang dananya belum disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian
dari hasil. Sebab keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal
nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum
tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.
Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena itu, tidak
mengherankan bila perbankan syariah dihantui oleh over likuiditas. Yaitu suatu
keadaan dimana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu
menyalurkan seluruh dana yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa
perbankan syariat untuk menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank
Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadi`ah. Sebagai contoh, pada periode
Januari 2004 dilaporkan, perbankan syariat berhasil mengumpulkan dana dari
nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, akan tetapi, dana yang berhasil mereka
gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah.[10]
TINJAUAN KELIMA : METODE BAGI HASIL YANG BERBELIT-BELIT
Bila kita datang ke salah satu kantor perbankan syariah yang terdekat dengan
rumah kita, niscaya kita akan mendapatkan suatu brosur yang menjelaskan tentang
metode pembagian hasil. Untuk dapat memahami metode pembagian hasil tersebut
bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih-lebih bagi yang taraf pendidikannya
rendah.
Berikut adalah metode bagi hasil yang diterapkan oleh salah satu perbankan
syariah di Indonesia:
Bagi hasil nasabah = dana/saldo nasabah x E x Rasio/nisbah nasabah
................................ 1000 ................................... 100
E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.
Dapat dilihat dengan jelas,bahwa salah satu pengali dalam perhitungan hasil
pada skema di atas adalah total modal (dana) nasabah. Adapun dalam akad
mudharabah, maka yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya
akad ini dinamakan bagi hasil.
Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, "Rukun mudharabah kelima adalah
keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan, di antaranya, keuntungan
hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama
memilikinya, dan hendaknya bagian masing-masing dari mereka ditentukan dalam
prosentase."[11]
Inilah yang menjadikan metode penghitungan hasil dalam mudharabah yang
benar-benar syar'i sangat simpel, dan mudah dipahami. Berikut skema pembagian
hasil dalam akad mudharabah:
Bagi hasil nasabah = keuntungan bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah
dari total uang yang dikelola oleh bank.
Perbedaan antara dua metode di atas dapat dipahami dengan jelas melalui contoh
berikut.
Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian 50
% untuk pemodal dan 50 % untuk pelaku usaha (bank), dan total uang yang
dikelola oleh bank sejumlah 10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian,
modal Pak Ahmad adalah 1 % dari keseluruhan dana yang dikelola oleh bank.
Pada akhir bulan, bank berhasil membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1
miliar). Operator bank -setelah melalui perhitungan yang berbelit-belit pula-
menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp. 1.000,- adalah Rp 11,61.
Bila kita menggunakan metode perbankan syariat, maka hasilnya adalah sebagai
berikut:
100.000.000 x 11,61 x 50 = Rp. 580.500,-
...... 1000 ................ 100
Dengan metode ini, Pak Ahmad hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 580.500,-
saja.
Sedangkan bila kita menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya, maka
hasilnya sebagai berikut:
1.000.000.000 x 1 x 50 = 5.000.000,-
..................... 100 100
Dengan metode penghitungan hasil mudharabah yang sebenarnya, Pak Ahmad berhak
mendapatkan bagi hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode pembagian yang
diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan nasabah.
Yang lebih rumit lagi adalah metode bank dalam menentukan pendapatan rata-rata
investasi dari setiap 1000 rupiah. Berikut salah satu contoh dari metode yang
diterapkan oleh salah satu perbankan syariat di Indonesia:
E = (total dana nasabah – Giro Wajib Minimum) x Total pendapatan x 1000
...................... Total Investasi .......................... Total dana
nasabah
Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit ini, membuktikan bahwa
perbankan syariat yang ada tidak menerapkan metode mudharabah yang sebenarnya.
Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbankan syariat
yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada hakikatnya. Bahkan yang terjadi
sebenarnya hanyalah upaya mempermainkan istilah-istilah syari'ah.
SOLUSI PERBANKAN
Untuk menyiasati beberapa kritik di atas, maka berikut beberapa usulan yang
mungkin dapat diterapkan oleh perbankan yang benar-benar ingin menerapkan
sistem perbankan yang Islami.
1. Pemilahan Nasabah Berdasarkan Tujuan Masing-Masing.
Secara global, kita dapat mengelompokkan nasabah yang menyimpan dananya di bank
menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama, nasabah yang semata-mata
bertujuan untuk mengamankan hartanya. Kelompok kedua, nasabah yang bertujuan
mencari keuntungan dengan menginvestasikan dananya melalui jalur perbankan yang
ada.
Masing-masing kelompok nasabah ini memiliki hak dan kewajiban yang
berbeda-beda, sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. Berdasarkan pemilahan
ini pula, pihak operator perbankan dapat menentukan hak dan kewajibannya
terhadap masing-masing kelompok. Dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank dari
nasabah jenis pertama dapat dimanfaatkan dalam membiayai berbagai usaha yang
menguntungkan, dan sepenuhnya keuntungan yang diperoleh menjadi milik bank.
Dari hasil investasi dengan dana nasabah jenis pertama ini, bank dapat
membiayai operasionalnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bahwa bank akan
mendapat keuntungan yang surplus bila dibanding dana oprasionalnya.
Di antara keuntungan pemilahan ini, perbankan akan terhindar dari over
likuidasi, karena bank tidak akan pernah menerima dana investasi, melainkan
setelah membuka peluang usaha yang benar-benar halal dan dibenarkan.
Sebagaimana pihak perbankan tidak berkewajiban untuk memberikan keuntungan
kepada nasabah, kecuali bila dananya benar-benar telah disalurkan dan
menghasilkan keuntungan. Dengan cara ini pula, prinsip mudharabah benar-benar
akan dapat diterapkan, sehingga penghitungan hasil akan dapat ditempuh dengan
metode yang simpel dan transparan, yaitu dengan mengalikan jumlah keuntungan
yang berhasil dibukukan dengan nisbah masing-masing nasabah.
2. Perbankan Terjun Langsung ke Sektor Riil.
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan operasional, suatu
bank pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, agar bank
terkait dapat memenuhi kebutuhannya ini, ia harus memiliki berbagai unit usaha
nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Tidak sepantasnya perbankan hanya
mencukupkan diri dengan menjadi pihak penyalur dana semata, tanpa terjun
langsung dalam usaha nyata. Dengan demikian, keuntungan yang didapatkan oleh
bank benar-benar keuntungan yang halal dan bukan hasil menghutangkan dana
kepada pihak ketiga. Selama perbankan tidak terjun langsung dalam dunia usaha
nyata dan hanya mencukupkan dirinya sebagai penyalur dana nasabah, maka riba
tidak akan pernah dapat dihindarkan.
Dengan cara ini, keberadaan perbankan syariah akan benar-benar menghidupkan
perekonomian umat Islam. Karena dengan cara ini, perbankan pasti membuka
lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Sebagaimana perbankan Islami akan
menjadi produsen sekaligus konsumen bagi produk-produk yang beredar di
masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari hal ini, tentu kedua belah pihak yaitu nasabah yang
menginvestasikan dananya ke proyek-proyek perbankan dan juga pihak operator
bank siap untuk menanggung segala risiko dunia usaha. Pemodal menanggung
kerugian dalam bentuk materi, dan pelaku usaha menanggung kerugian skiil.
3. Perbankan Menerapkan Mudharabah Sepihak.
Pada saat sekarang ini, amanah dan kepercayaan susah untuk didapatkan, bahkan
yang sering terjadi di masyarakat kita ialah sebaliknya; pengkhianatan dan
kedustaan. Oleh karena itu, sangat sulit bagi kita, terlebih lagi bagi suatu
badan usaha untuk menerapkan sistem mudharabah dengan sepenuhnya. Untuk
mensiasati keadaan yang memilukan ini, saya mengusulkan agar perbankan syari'at
yang ada menerapkan mudharabah sepihak.
Yang saya maksud dengan mudharabah sepihak ialah, perbankan menerima modal dari
masyarakat untuk menjalankan berbagai unit usaha yang ia kelola, akan tetapi
perbankan tidak menyalurkan modalnya ke masyarakat dengan skema mudharabah.
Dengan cara ini, dana nasabah yang disalurkan ke perbankan syari'ah dapat
dipertanggungjawabkan dengan jelas, dan perbankan terhindar dari berbagai
kejahatan pihak-pihak yang tidak memiliki amanah dan rasa takut kepada Allah
Ta'ala.
Pada akhirnya, apa yang kami paparkan di atas adalah semata-mata sebatas ilmu
yang kami miliki. Sehingga bila didapatkan kebenaran, maka itu adalah murni
berasal dari taufik dan 'inayah Allah Ta'ala. Sebaliknya, bila terdapat
kesalahan, maka itu bersumber dari setan dan kebodohan saya.
Semoga kita mendapatkan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga dapat
meninggalkan riba beserta seluruh piranti dan perangkapnya, dan dimudahkan
untuk mendapatkan rizki yang halal.
Wallahu a'lam bish-shawab.
[Penulis adalah Kandidat Doktor Fiqih, Fakultas Syariah Universitas Islam
Madinah - Saudi Arabia]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi (5/132). Silakan baca juga at-Tahzib,
Imam al-Baghawi (4/392), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314) dan
Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil-Islâmi, Dr. Sa'ad bin Gharir bin Mahdi
as-Silmu (hlm. 202).
[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hambali, 7/156.
[3]. Lihat al-'Aziz, ar-Rafi'i (6/27-28), Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi
(5/132), al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/158), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314)
dan Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil- Islâmi, Dr. Saad bin Gharir as-Silmy
(hlm. 202).
[4]. Metode ini membuat kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti
antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang
menjadikan negara-negara kafir pun ikut berlomba mendirikan perbankan syariah.
Bahkan beberapa negara kafir tersebut –misalnya Singapura- telah
memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syariah (perbankan syariah).
Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Majalah Modal melansir pernyataan
bapak Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI): "Tidak ada istilah ekonomi
syariah dan ekonomi non syari'ah, karena itu hanya soal penamaan saja". Lihat
Majalah Modal, Edisi 18/II April 2004, hlm. 19.
[5]. Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/145), al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah (38/64).
[6]. Bank Syariah, dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi'i Antonio, hlm. 171.
[7]. Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah
menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya,
sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqîq. Lihat Nasbu ar-Rayah
(4/43) dan at-Tahqîq (2/181).
[8]. Riwayat Bukhari dan Muslim.
[9]. Fat-hul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalani, 4/348-349.
[10]. Majalah Modal, Edisi 19/II-MEI 2004, hlm. 25.
[11]. Nihayatu az-Zain, Muhammad Nawawi al-Jawi, hlm. 254.