Untuk Jaminan kesehatan itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk menyediakan, perusahaan bisa ikut dengan program JPK ( Jaminan Pelayanan Kesehatan ) yang disediakan Jamsostek atau bisa ikut dengan Asuransi Kesehatan yang lain.
besarnya adalah : jika lajang ( 3% dari gaji ) , jika sudah berkeluarga( 6% dari gaji ), uang ini tidak dipotong dari gaji, tetapi dibayar dari uang perusahaan.Uang ini akan dibayar perusahaan ke Jamsostek atau Asuransi kesehatan lain yang di ikuti oleh masing - masing perusahaan atau perusahaan juga bisa mengadakan JPK sendiri, hal tersebut tergantung dari kebijakan tiap - tiap perusahaan. Karena sifatnya adalah asuransi, tentu antum sudah mengetahui bagaimana hukum dan pembahasan mengenai asuransi. *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On Behalf Of *Andy Prihatmoko *Sent:* 23 Maret 2012 8:31 *To:* [email protected] *Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek Sebaiknya ditanyakan ke bagian SDM/HRD di perusahaan tempat bekerja, apakah potongan jaminan kesehatan Jamsostek per bulan itu diambil dari gaji atau kah kontribusi perusahaan? Jika dipotong dari gaji, apakah boleh tidak ikut serta? Jika merupakan kontribusi perusahaan, insya Allah tidak masalah karena bukan kemauan kita. Andy Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. ------------------------------ *From: *Arief Firdaus <[email protected]> *Sender: *[email protected] *Date: *Thu, 22 Mar 2012 19:53:54 +0800 (SGT) *To: *[email protected]<[email protected]> *ReplyTo: *[email protected] *Subject: *Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek Lalu bagaimana dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh jamsostek. Apakah kita ambil juga? Atau pakai uang kita sendiri kemudian di 'rembes' dengan menggunakan jaminan kesehatan jamsostek? ________________________________ Dari: Anand kusuma <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Kamis, 22 Maret 2012 7:29 Judul: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga ,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT ( rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan & 3.7% kewajiban dari perusahaan ) Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat setelah pencairan JHT ------------------------------ Tidak ditemukan virus dalam pesan ini. Diperiksa oleh AVG - www.avg.com Versi: 2012.0.1913 / Basis Data Virus: 2114/4894 - Tanggal Rilis: 25/03/2012
