PRAKTIK RIBA MERAJALELA
Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA
http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0

PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga 
senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
keluarga, dan sahabatnya. Amin

Kehidupan umat manusia terus berjalan dinamis sesuai dengan perjalanan waktu 
dan kemajuan teknologi. Kondisi ini tentu mempengaruhi gaya hidup umat manusia 
dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal bermaksiat. Karena 
itu, sudah sepantasnya bila anda mengenali kondisi dan fenomena yang terjadi 
disekitar anda. Dengan demikian, anda dapat mengambil yang positif dan 
menghidari yang buruk serta tidak terperangkap oleh bujuk rayu para penjajanya.

Di antara bentuk kemaksiatan yang mengalami modernisasi pola dan aplikasinya 
ialah praktik riba. Biang kehancuran ekonomi umat ini telah dimodifikasi 
sedemikian rupa, sampai-sampai diyakini sebgai “pilar utama” perekonomian umat 
manusia. System riba yang bertumpu pada pertumbuhan mata uang tanpa dibarengi 
dengan perputaran barang dan jasa, di zaman sekarang diimani dan ditetapkan di 
seluruh penjuru dunia. Sebab itu, wajar bila ekonomi dunia saat ini rapuh namun 
kejam. Yang kuat memakan yang lemah sehingga yang lemah semakin bertambah lemah.

Untuk menumbuhkan kewaspadaan terhadap ancaman riba, melalui tulisan ini kami 
berupaya utuk mengupas beberapa praktik riba yang telah merajalela dan 
mengalami modernisasi. Harapan kami, anda semakin waspada dan tidak terperdaya 
dengan sebutan dan berbagai propaganda manisnya.

PRAKTIK PERTAMA : KREDIT SEGITIGA
Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas 
dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah 
kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah 
dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli 
dan pihak pembiayaan.

Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang 
kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya 
pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya 
dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.
Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai 
buktinya :

• Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak 
bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual 
pertama

Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu 
pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. 
Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.

Jauh-jauh hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang praktik 
semacam ini, sebagaimana disebutkan pada hadits berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى 
يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ 
شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah 
ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu 
anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti 
bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913]

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini 
kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang 
belum diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ 
وَالطَّعَامُ مُرْجَأ

Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, “Mengapa demikian?” 
Beliau (Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang 
terjadi adalah mejual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda 
(hanya kedok belaka)”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 
3913]

PRAKTIK KEDUA : PERGADAIAN
Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah 
menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai 
yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola 
ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka 
kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak 
diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba 
karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba” 
[1]

Ketentuan hukum gadai ini selaras dengan penegasan Sa’id bin Musayyib 
rahimahullah bahwa :

لاَ يَغلِقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِى رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ 
وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), 
miliknyalah keuntungan dan tanggug jawabnya pula kerugiannya” [Riwayat Imam 
Syafi’i dalam kitab al-Umm : 3/170]

PRAKTEK KETIGA : MENGAITKAN NILAI PIUTANG DENGAN HARGA BARANG
Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan 
nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang 
sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat 
membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang 
yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika 
pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nomnal yang lebih besar. 
Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda 
harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.

Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, 
berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. Hutang piutang 
adalah salah satu bentuk akad tolong menolong sehingga tidak boleh ada 
pemikiran untung atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang 
kesusahan atau membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun balasan atas uluran 
tangan ini hanyalah diminta dari Allah Ta’ala semata.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤ مِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الذُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ 
عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ 
يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسلِمًا 
سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِىعَوْنِ الْعَبْدِ 
مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah 
melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang 
yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusannya di dunia dan 
akhirat. Baragsiapa menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya 
Allah menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa 
menolong seorang hamba selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim 
hadits no. 7028]

Praktik semacam ini muncul karena doktrin riba telah merasuki jiwa masyarakat. 
Praktik riba senantiasa memandang suram masa depan, sehinga doktrin inflasi 
dianggap sebagai suatu kepastian yang tidak mungkin berubah. Padahal faktanya 
tidak selalu demikian, karena anda pasti mengetahui bahwa betapa banyak barang 
yang dahulu memiliki nilai jual dan kini tidak lagi laku dijual.

PRAKTEK KEEMPAT : TUKAR TAMBAH EMAS
Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah 
emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap 
uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini 
terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ 
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ 
مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا 
سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan 
gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual 
dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama 
dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat 
riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama dengan emas lama, maka 
solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang tunai. Dan setelah 
pembayaran dilakukan dan banar-benar terjadi eksekusi pembayaran, maka dengan 
uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas baru anda. Demikianlah 
solusi yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari riba 
pada praktik barter barang sejenis.

اسْتَعْمَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى 
خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرِجُنَيْبٍ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) فَقَالَ :لاَ, 
وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا 
بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى 
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((فَلاَ تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، 
ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جُنَيْبًا))

وَفِي رِوَايَةٍ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 
((أَوَّهْ عَيْنَ الرِّبَا، لاَ تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ 
تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ 
اشْتَرِ بِهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi 
pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada suatu saat pegawai tersebut 
datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah seluruh 
kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh 
demi Allah, kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma 
lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan 
uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu 
terbaik tersebut”

“Dan pada riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aduh 
(itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan. Akan tetapi, bila 
engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang 
mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil 
penjualannya belilah kurma yang bagus” [Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan 
Muslim hadits no. 1593]

PRAKTIK KELIMA : JUAL BELI EMAS ONLINE
Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, 
tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang 
begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda 
sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda 
atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik 
berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan 
ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan 
sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda

Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at 
sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at 
yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli 
emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah 
terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini 
benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya 
surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli 
menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari 
keduanya. 

Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat 
ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ 
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ 
مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا 
سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan 
gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual 
dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama 
dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat 
riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

PRAKTIK KEENAM : KARTU KREDIT
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[2] 
dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang 
dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. 
Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam 
tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.

Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu 
kredit berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap 
keterlambatan adalah riba.

Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi 
keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa 
karena tidak membayar riba atau bunga”.

Saudaraku ! Walaupun pada kenyataannya anda tidak pernah telat –sehingga tidak 
pernah tekena penalty- anda telah menyetujui persyaratan haram ini. Persetujuan 
atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya 
anda meremehkan.

Sebagai solusinya, anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak 
behutang kepada penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet 
sejatinya adalah sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena 
setiap anda menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan 
jumlah tagihan dari tabungan anda.

PRKATIK KETUJUH : SUKUK
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam 
yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud 
dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat 
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] 
kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar 
pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, 
serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, 
berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah. Pemerintah atau perusahaan menjual 
suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, 
misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati 
pula :

• Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut 
setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam 
waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya 
dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan 
bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.

Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa :

Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, 
sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan 
lancar.

Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang 
bersangkutan[4]

Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan 
mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian 
sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas 
karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh 
tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai 
jual sebenarnya yang berlaku di pasar.

Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik 
‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan 
harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya 
dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Jual beli 
‘inah ini dicela pada hadits berikut.

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ 
بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ 
يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ

“Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk mengurusi sapi 
(peternakan), merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, 
nisacaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat 
hingga kalian kembali kepada agama kalian” [5]

Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam 
dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar 
pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat 
pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pad saat penerbitan.

PENUTUP
Apa yang dipaparkan di sini hanyalah sebagian dari praktik-praktik riba yang 
banyak beredar di masyarakat. Masih banyak lagi praktik-praktik riba yang belum 
saya kemukakan di sini. Semoga apa yang dikemukakan disini dapat menjadi contoh 
bagi anda sehingga anda semakin waspada terhadap berbagai perangkap riba. Pada 
akhirnya, saran dan kritik dari anda sangat saya nantikan, semoga Allah Ta’ala 
senantiasa menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan amal shalih bagi 
kita semua. Wallahu Ta’ala A’lam bish-shawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 2, Tahun ke-II/Syawal 1432 (Sept-Okt 
2011. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : 
Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi : 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 
: 4/211 dan 213, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah : 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 
5/187, asy-Syarhul Mumti : 108-109, dan lain-lain
[2]. Ritel atau retail/retail ialah usaha bersama dalam bidang perniagaan dalam 
jumlah kecil kepada pengguna akhir (lihat Kamus Bahasa Indonesia – BSE 
http://bse.kemdiknas.go.id/)
[3]. Emiten badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk 
diperjualbelikan (lihat KBBI Daring – http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/ 
di akses pada 12 Juli 2011)
[4]. Disarikan dari 
http://www.managementfile.com/coulum.php?sub=bondsmutual&id=1278&page=bondsmutual&awal=20
[5]. Riwayat Ahmad : 2/42, Abu Dawud hadits no. 3464, dan dinyatakan shahih 
oleh al-Albani, dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah hadits no. 11             
                              

Kirim email ke