وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

Dana talangan haji itu intinya seseorang meminjam uang ke bank untuk 
membantunya berangkat haji. Artinya, akad yg seharusnya digunakan adalah 
utang-piutang. Sedangkan setiap utang-piutang yg mengambil keuntungan darinya 
maka itu riba, yakni biaya admin sebesar 10% (1 tahun) atau 20% (2 tahun). 
Secara logis, maka bisa saja biaya admin 50% untuk 5 tahun!!!???

Soal, ada kah bank yg mau bantu beri pinjaman tanpa ada keuntungan (riba) di 
dalamnya? Mustahil! Perubahan nama tidak mengubah hakikat riba itu sendiri.

Dalil selengkapnya searching di yufid.com dengan keyword "dana talangan haji". 

FYI, oleh sebab kemunculan dana talangan haji bank tersebut quota haji sampai 
ada yg sekitar 10 tahun.

Andy
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-----Original Message-----
From: "Toni Wahyudi" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 7 Apr 2012 07:53:42 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya- Dana Talangan Haji

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 



Afwan, Nanya

 

Apakah termasuk riba dana talangan haji sebuah bank konvensional, yang dalam 
keterangannya menyatakan tidak ada bunga (0%),

Tetapi ada biaya administrasi sebesar sekian rupiah (sekitar 10% dari dana 
talangan untuk jangka waktu peminjaman 1 tahun dan 20% untuk 2 tahun),

Dimana biaya tersebut dibayar dimuka dan kita dapat mengangsur dana talangan 
tersebut selama jangka waktu 1 atau 2 tahun tanpa ada tambahan bunga.

Apakah biaya administrasi yang dikenakan tersebut bisa dikatakan riba?

 

Terima kasih atas tanggapannya

Waasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

 

 

AbuAkmal Annibrazy - Situbondo



 


Kirim email ke