From: [email protected] Date: Wed, 11 Apr 2012 13:35:32 +0800 Subject: [assunnah] Lupa tahiyat dalam shalat. Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh,
saya mau menanyakan tentang perihal lupa dalam shalat, contohnya ketika kita shalat Isya (4 rakaat), pada saat rakaat ke 2 kita lupa melakukan Tahyat Awwal, pada saat berdiri di rakaat ke 3 kita baru ingat kalau tadi kelupaan tahyat awal (dengan yakin bahwa kita sudah berdiri di rakaat ke 3 tapi lupa tahyat awal dirakaat 2), apakah yang harus kita lakukan ? apakah: 1. Duduk tahyat awal dirakaat ke 3 dan meneruskan shalat dengan menambah 2 rakaat lagi (jadi 5 rakaat) karena menganngap rakaat 2 telah hilang karena lupa dan setelah selesai melakukan sujud sahwi, atau 2. Tetap meneruskan shalat hingga rakaat ke-4, setelah selesai shalat baru melakukan sujud sahwi. Demikian pertanyaan dari saya mohon bantuan jawabannya. wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> B. Adanya Kekurangan Dalam Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Shalat Apabila seorang yang shalat dengan sengaja tidak mengerjakan salah satu dari hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, maka shalatnya batal. Jika dia mengerjakannya karena kelupaan, kemudian dia baru mengingatnya kembali sebelum mengerjakan kewajiban kewajiban shalat yang lainnya, maka dia harus menyempurnakan kewajiban yang kelupaan tadi dan dia tidak terkena beban apapun. Jika dia baru mengingatnya kembali setelah tidak pada posisinya tetapi belum sampai pada rukun shalat berikutnya, maka dia harus kembali dan mengerjakan kewajiban shalat yang terlupakan tadi, kemudian baru menyempurnakan shalatnya dan salam. Setelah itu hendaknya dia bersujud sahwi dan salam lagi. Tetapi jika dia baru mengingatnya setelah sampai pada rukun shalat berikutnya, maka gugurlah dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan rakaat yang terlupakan tadi, kemudian dia diharuskan melanjutkan shalatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam. Sebagai contoh Misalnya seseorang langsung bangkit dari sujud kedua pada rakaat kedua untuk mengerjakan rakaat ketiga karena lupa (tidak ingat) tasyahud awal, tetapi kemudian dia mengingatnya sebelum berdiri, maka dia harus tetap duduk dan mengerjakan tasyahud awal, kemudian menyempurnakan shalatnya dan dia tidak terkena beban apapun. Jika dia baru mengingatnya kembali setelah bangkit, tetapi belum sampai berdiri dengan sempurna, maka dia harus kembali, lalu duduk dan mengerjakan tasyahud, kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam. Kemudian sujud sahwi dan salam lagi. Tetapi jika dia baru mengingatnya kembali setelah berdiri dengan sempurna, maka gugurlah kewajiban baginya untuk mengerjakan tasyahud yang terlupakan tadi dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan tasyahud tersebut. Selanjutnya dia hanya tinggal menyempurnakan shalatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lain-lainnya [5] dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu a’nhu. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُو لَيَيْنِ وَلَم يَجْلِسْ (للِتَّشَهُدِ اْللأَوَّل) فَقَامَ النَّاسَ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَلاَةَ وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسُ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat zhuhur bersama para sahabat,kemudian beliau langsung berdiri pada rakaat kedua yang pertama dan beliau tidak duduk (yakni tasyahud awal), maka orang-orang pun juga ikut berdiri bersama beliau hingga shalat usai. Kemudian semua orang menunggu-nunggu beliau salam, tetapi beliau bertakbir lagi padahal beliau sedang duduk, kemudian beliau bersujud dua kali sebelum salam, kemudia setelah itu baru beliau salam” Selengkapnya baca TATA CARA SUJUD SAHWI oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/2217/slash/0 Wallahu a'lam
