From: [email protected]
Date: Wed, 11 Apr 2012 13:35:32 +0800
Subject: [assunnah] Lupa tahiyat dalam shalat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh,





saya mau menanyakan tentang perihal lupa dalam shalat,
contohnya ketika kita shalat Isya (4 rakaat), pada saat rakaat ke 2 kita lupa 
melakukan Tahyat Awwal, pada saat berdiri di rakaat ke 3 kita baru ingat kalau 
tadi kelupaan tahyat awal (dengan yakin bahwa kita sudah berdiri di rakaat ke 3 
tapi lupa tahyat awal dirakaat 2), apakah yang harus kita lakukan ?
apakah:
1. Duduk tahyat awal dirakaat ke 3 dan meneruskan shalat dengan menambah 2 
rakaat lagi (jadi 5 rakaat) karena menganngap rakaat 2 telah hilang karena lupa 
dan setelah selesai melakukan sujud sahwi,  atau
2. Tetap meneruskan shalat hingga rakaat ke-4, setelah selesai shalat baru 
melakukan sujud sahwi.
Demikian pertanyaan dari saya mohon bantuan jawabannya.


wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
B. Adanya Kekurangan Dalam Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Shalat
Apabila seorang yang shalat dengan sengaja tidak mengerjakan salah satu dari 
hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, maka shalatnya batal.

Jika dia mengerjakannya karena kelupaan, kemudian dia baru mengingatnya kembali 
sebelum mengerjakan kewajiban kewajiban shalat yang lainnya, maka dia harus 
menyempurnakan kewajiban yang kelupaan tadi dan dia tidak terkena beban apapun.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah tidak pada posisinya tetapi belum 
sampai pada rukun shalat berikutnya, maka dia harus kembali dan mengerjakan 
kewajiban shalat yang terlupakan tadi, kemudian baru menyempurnakan shalatnya 
dan salam. Setelah itu hendaknya dia bersujud sahwi dan salam lagi.

Tetapi jika dia baru mengingatnya setelah sampai pada rukun shalat berikutnya, 
maka gugurlah dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan rakaat yang 
terlupakan tadi, kemudian dia diharuskan melanjutkan shalatnya dan mengerjakan 
sujud sahwi sebelum salam.

Sebagai contoh
Misalnya seseorang langsung bangkit dari sujud kedua pada rakaat kedua untuk 
mengerjakan rakaat ketiga karena lupa (tidak ingat) tasyahud awal, tetapi 
kemudian dia mengingatnya sebelum berdiri, maka dia harus tetap duduk dan 
mengerjakan tasyahud awal, kemudian menyempurnakan shalatnya dan dia tidak 
terkena beban apapun.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah bangkit, tetapi belum sampai berdiri 
dengan sempurna, maka dia harus kembali, lalu duduk dan mengerjakan tasyahud, 
kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam. Kemudian sujud sahwi dan salam 
lagi.

Tetapi jika dia baru mengingatnya kembali setelah berdiri dengan sempurna, maka 
gugurlah kewajiban baginya untuk mengerjakan tasyahud yang terlupakan tadi dan 
dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan tasyahud tersebut. Selanjutnya dia 
hanya tinggal menyempurnakan shalatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum 
salam.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan 
lain-lainnya [5] dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu a’nhu.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ 
فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُو لَيَيْنِ وَلَم يَجْلِسْ (للِتَّشَهُدِ 
اْللأَوَّل) فَقَامَ النَّاسَ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَلاَةَ وَانْتَظَرَ 
النَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسُ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ 
يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat zhuhur bersama 
para sahabat,kemudian beliau langsung berdiri pada rakaat kedua yang pertama 
dan beliau tidak duduk (yakni tasyahud awal), maka orang-orang pun juga ikut 
berdiri bersama beliau hingga shalat usai. Kemudian semua orang menunggu-nunggu 
beliau salam, tetapi beliau bertakbir lagi padahal beliau sedang duduk, 
kemudian beliau bersujud dua kali sebelum salam, kemudia setelah itu baru 
beliau salam”
 
Selengkapnya baca 
TATA CARA SUJUD SAHWI oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
http://almanhaj.or.id/content/2217/slash/0
 
Wallahu a'lam











                                          

Kirim email ke