> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Assalamu'alaikum
> 
> saya mau tanya, apakah tempat ibadah boleh di jadikan commersial?  
> Mohon penjelasannya.
> >>>>>>>>>>>
 
Yang di maksud commersial itu contohnya seperti apa ?
Dibawah ini, penjelasan tentang fungsi masjid.
Wallahu a'lam
 
(1). FUNGSI MASJID 
Dibangunnya masjid oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki 
fungsi sebagai sarana ibadah.Juga difungsikan untuk mengurus segala hal 
berkaitan dengan kepentingan kaum muslimin, seperti:

1. Menampung kaum Muhajirin yang miskin dan masih lajang yang belum bisa 
membuat tempat tinggal sendiri. Mereka ini dikenal dengan ahlu shuffah.[9] 
2. Menampung kaum wanita yang baru masuk Islam dan belum mendapatkan tempat 
tinggal selain masjid, seperti al-Walîdah as-Saudâ` yang membuat rumah-rumahan 
dan kecil.[10]
3. Menjadi pusat pembelajaran kaum muslimin tentang masalah din mereka.
4. Menjadi pusat penggubahan syair-syair untuk membela dakwah dan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam [11]
5. Menjadi tempat menahan para tawanan perang, sehingga kaum muslimin bisa 
mengambil pelajaran, dan para tahanan itu juga bisa mengambil pelajaran saat 
melihat kaum muslimin melakukan shalat dan mendengarkan al-Qur`ân, sebagaimana 
dalam kisah Tsumâmah bin Utsâl Radhiyallahu 'anhu.[12] 
6. Menjadi pusat pengobatan bagi kaum muslimin yang terluka dalam peperangan.
7. Tempat menerima duta-duta yang diutus kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam. 
8. Sebagai tempat berkumpul kaum muslimin dengan para komandan mereka. Dalam 
hal ini terdapat dua faidah (pelajaran) yang bisa diambil. 
a. Mendekatkan hubungan antara kaum muslimin dengan para komandan.
b. Mendekatkan hubungan sesama kaum muslimin. 

Dua faidah sudah dirasakan oleh banyak kaum muslimin. Karena mereka mengira, 
bahwa masjid hanya untuk shalat saja.
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/2596/slash/0
 
(2), Ada ustadz yang mengatakan, bahwa masjid dimulai dengan pagar atau 
gerbang. Oleh karena itu, berjual-beli di kompleks masjid terkena hadits itu. 
Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa masjid itu di mulai dengan temboknya. 
Jika demikian, tidaklah mengapa berjual beli di teras, halaman, atau serambi 
masjid. Saat ini banyak pedagang yang menggelar dagangan mereka di serambi, di 
parkir, dan di komplek masjid. Sebenarnya, bagaimana batasan masjid yang 
dimaksudkan dengan hadits Rasulullah tersebut? 

Jawaban.
1. Hadits yang melarang jual-beli di dalam masjid antara lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا 
لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ 
ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
“Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka 
katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat 
orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak 
mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi, no. 1 321, Ad Darimi, no. 1.365. Hadits 
ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321; Irwa’ul 
Ghalil, no. 1.495, Al Misykah, no. 733]

Setelah membawakan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا الْبَيْعَ 
وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ 
فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِدِ

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka membenci jual-beli di dalam 
masjid. Ini merupakan pendapat (Imam) Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama 
memberikan kelonggaran jual-beli di dalam masjid.

Al Mubarakfuri rahimahullah mengomentari perkataan Imam Tirmidzi rahimahullah : 
“Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka membenci jual-beli di dalam 
masjid di atas dengan perkataan ‘Ini adalah haq, berdasarkan hadits-hadits bab 
ini… Dan aku tidak mendapati dalil yang menunjukkan kelonggaran (jual-beli di 
dalam masjid). Dan hadits-hadits bab ini merupakan hujjah atas orang yang 
memberikan kelonggaran’.” [Tuhfatul Ahwadzi, hadits no. 1.321].

Termasuk yang melarang jual-beli di dalam masjid, ialah Imam Ash Shan’ani di 
dalam Subulus Salam, dan Syaikh Al Albani di dalam kitab Ats Tsamar Al 
Mustathab, 2/691-695.

2. Adapun batasan masjid yang dilarang berjual-beli, apakah di mulai dari pagar 
(gerbang) atau dimulai dengan temboknya? Kami belum mendapatkan penjelasan yang 
tegas dari para ulama. Diantara perkataan ulama yang kami dapati, yang 
nampaknya juga berkaitan dengan masalah ini ialah: 

Perkataan Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani rahimahullah : “Hukum serambi 
masjid dan yang dekat dari serambi adalah hukum masjid. Oleh karena itulah, 
kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika mendapati baunya (yakni bau 
bawang putih atau semacamnya, Red) di dalam masjid, Beliau memerintahkan 
mengeluarkan orang yang didapati bau darinya menuju Baqi’, sebagaimana telah 
shahih di dalam (kitab Shahih Muslim. [Fat-hul Bari, penjelasan hadits no. 856].

Perkataan Al Hafizh tersebut, juga dinukil oleh Syaikh Al Albani dalam kitab 
Ats Tsamar Al Mustathab (2/665). Demikian juga Syaikh Salim Al Hilali, beliau 
mengatakan: “Hukum arena masjid dan yang dekat darinya adalah hukum masjid. Hal 
itu nampak di dalam perbuatan Nabi n mengeluarkan orang yang didapati darinya 
bau bawang putih, bawang merah, dan bawang kucai menuju Baqi’. [Bahjatun 
Nazhirin Syarh Riyadhus Shalihin, 3/197]
.
Hadits yang dimaksudkan oleh Al Hafizh di atas, yaitu mengenai khutbah Umar bin 
Al Khaththab pada hari Jum’at. Diantara yang beliau katakan adalah: 

ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا 
إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي 
الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ 

Kemudian sesungguhnya kamu -wahai manusia- makan dua tumbuhan. Aku tidak 
melihat keduanya, kecuali buruk, yaitu bawang merah dan bawang putih. 
Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , jika 
Beliau mendapati bau keduanya dari seorang laki-laki di dalam masjid, Beliau 
memerintahkan atas orang tersebut, lalu dia dikeluarkan menuju Baqi (pekuburan 
penduduk Madinah). [HR Muslim, no. 567].

Namun pendapat di atas -yang menyatakan bahwa arena masjid termasuk hukum 
masjid, atau batas masjid mulai pintu gerbangnya- jika hal itu dianggap sebagai 
hukum umum, akan mengandung beberapa kemusykilan. Antara lain, orang yang masuk 
arena masjid diperintahkan shalat tahiyatul masjid, sebagaimana ketika masuk ke 
dalam masjid! 

Selain itu kita dapatkan hadits yang menunjukkan perbedaan hukum di dalam 
masjid dan di luar masjid. Antara lain:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا

Dari Hakim bin Hizam, dia berkata, Rasulullah n bersabda: “Hudud tidak 
ditegakkan di dalam masjid, dan tidak dilakukan qishosh di dalamnya”. [HR Ahmad 
dan Daruquthni. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini. Bahkan menyatakan 
sebagai hadits shahih lighairihi di dalam kitab Tsamar Mustathab, 2/698].

Hadits ini melarang menegakkan hudud di dalam masjid, tetapi kebiasaan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menegakkan hudud di luar masjid. Dengan demikian 
terdapat perbedaan hukum antara di dalam masjid dan di luar masjid. Syaikh Al 
Albani rahimahullah berkata: “Dan telah dikenal diantara petunjuk Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu menegakkan hudud di luar masjid, 
sebagaimana di dalam hadits Abu Hurairah dalam kisah Ma’iz”. [Tsamar Mustathab, 
2/701-702]
.
Lalu Syaikh Al Albani rahimahullah juga membawakan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ بِرَجْمِ الْيَهُودِيِّ وَالْيَهُودِيَّةِ عِنْدَ بَابِ مَسْجِدِهِ 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
memerintahkan rajam terhadap seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan 
Yahudi di dekat pintu masjid Beliau”. [HR Ahmad, 5/261; Al Hakim, 2/453; 
dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Tsamar Mustathab, 2/703].

Selain itu, kita juga dapati hadits yang dengan tegas menyebutkan kejadian 
berjualan di dekat pintu masjid.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً 
سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ 
هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ 
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ 
هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ 

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Al Khaththab melihat kain sutera 
(dijual) di dekat pintu masjid, lalu dia berkata: “Wahai, Rasulullah. 
Seandainya engkau membeli ini, lalu engkau memakainya pada hari Jum’at dan 
untuk (menemui) utusan-utusan jika mereka datang kepadamu”. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang memakai ini 
hanyalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat”. [HR Bukhari, no. 886, 
kitab Al Jum’ah, Bab Memakai Pakaian Terbaik Yang Didapati].

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ 
تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا 
لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ

Dari Abdullah bin Umar, dia berkata: Umar bin Al Khaththab jubah dari kain 
sutera dijual di pasar, lalu dia mengambilnya, lalu membawanya kepada 
Rasulullah n dan berkata,”Wahai, Rasulullah. Belilah ini. Engkau berhias 
dengannya untuk hari raya dan untuk (menemui) utusan-utusan,” maka Rasulullah n 
bersabda kepadanya: “Sesungguhnya ini pakaian orang yang tidak memiliki bagian 
(di akhirat)”. [HR Bukhori, no. 948].

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tersebut di dalam riwayat Malik dari Nafi’ 
sebagaimana telah lalu di dalam kitab Al Jum’ah, (yakni hadits no. 886, Red), 
bahwa hal (kejadian) itu berada di pintu masjid. Sedangkan pada riwayat Ishaq 
dari Nafi’ pada Nasa’i (disebutkan) “bahwa Umar bersama Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam di pasar, lalu dia melihat baju”; kedua riwayat itu tidak 
bertentangan, karena ujung pasar bersambung ke dekat pintu masjid”. [Fat-hul 
Bari, syarh hadits no. 5841].

Ringkasnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum jual-beli di dalam masjid. 
Yang rojih (lebih kuat) adalah terlarang. Ini berdasarkan hadits di atas dan 
lainnya. Kemudian larangan tersebut dengan tegas disebutkan berlaku di dalam 
masjid.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا 
لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ 

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
“Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka 
katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’.” [HR Tirmidzi, no. 1.321; 
Ad Darimi, no. 1.365].

Adapun di serambi masjid, atau lokasi yang berada pada bangunan masjid, lebih 
selamat juga dijauhi. Sedangkan di komplek (arena) masjid, setelah gerbang 
masjid, kami tidak mendapatkan dalil yang melarangnya dengan tegas, sehingga 
kamipun tidak berani malarangnya. Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ 
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan 
bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui. [Al Hujurat:1]

Namun, jika seseorang meninggalkan perkara yang belum jelas baginya atau 
meragukannya, tentu hal itu lebih baik bagi diri dan agamanya. Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ 
وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ 

Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu, karena 
kejujuran itu ketenangan, dan sesungguhnya kedustaan itu keraguan. [HR 
Tirmidzi, no. 2.518, dan lain-lain, dari Al Hasan bin ‘Ali, Arba’in Nawawiyah, 
hadits no. 11].

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ 
لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ 
لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ 
كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ 
لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي 
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ 
فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ 

Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram itu jelas. Dan 
diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar, kebanyakan orang tidak 
mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dari (meninggalkan) perkara-perkara 
samar itu, dia telah membersihkan untuk (kebaikan) agamanya dan kehormatannya. 
Barangsiapa jatuh di dalam syubhat (perkara-perkara yang samar), dia jatuh ke 
dalam yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan di sekitar 
tanah larangan, hampir-hampir dia menggembalakan di dalamnya. Ingatlah 
sesungguhnya setiap raja memiliki tanah larangan. Ingatlah sesungguhnya tanah 
larangan Allah adalah apa-apa yang Dia haramkan. Ingatlah sesungguhnya di dalam 
tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik, seluruh 
tubuh juga baik. Jika segumpal daging itu rusak, seluruh tubuh juga rusak. 
Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati. [HR Muslim, no. 1.599, dari Nu’man 
bin Basyir. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i, Abu 
Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi, dengan lafazh yang berbeda-beda namun 
maknanya sama. Hadits ini dimuat oleh An Nawawi di dalam Arba’in Nawawiyah, 
hadits no. 6 dan Riyadhush Shalihin, no. 588]. 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3072/slash/0
Wallahu ‘alam.
 
                                          

Kirim email ke