Kehalalan pakan ternak dari limbah pembuatan bir Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Persoalan kehalalan makanan/minuman memang rumit dan pelik. Banyak hal belum diselidiki dan dijelaskan oleh para pakar muslim. Ana coba sedikit menanggapi apa yang ditanyakan berdasarkan rujukan yang terbatas dan praktik masyarakat. Sebelumnya, dibahas sedikit mengenai budidaya lele di Jawa Barat untuk menggambarkan bagaimana limbah diubah oleh lele menjadi daging. Bukan hal aneh apabila kandang ayam ras atau "helikopter" (tempat buang hajat) dibangun di atas kolam lele. Sisa pakan ayam yang jatuh ke dalam kolam maupun sengaja dibuang dan kotoran ayam yang sengaja dibuang ke dalam kolam menjadi pakan lele. Dari ribuan ekor ayam yang dibudidayakan, setiap hari ada ayam yang mati. Bangkai ayam dilempar ke dalam kolam untuk menjadi pakan lele. Demikian pula, tinja manusia yang masuk ke dalam kolam menjadi pakan bagi lele. Apabila hendak memakan atau menjual lele, lele hasil tangkapan dibiarkan di dalam bak penampungan selama beberapa hari agar tidak ada lagi sisa pakan ataupun sisa pencernaan di dalam tubuhnya. Dengan demikian, manusia aman memakannya, yang berarti halal dan thayyib. Dalam hal bir, semua bir dibuat dari `malt'. Malt ini, tergantung kebiasaan, dibuat dari bulir padi-padian, yaitu antara lain jelai, gandum atau kadang gandum hitam. Malt dibuat dengan membiarkan bulir berkecambah, kemudian mengeringkannya di dapur pengeringan. Proses perkecambahan menghasilkan beberapa enzim, terutama alfa dan beta amilase, yang akan digunakan untuk mengubah pati dalam bulir menjadi gula. Malt kemudian dihancurkan dan dicampur dengan air panas dalam proses yang dinamai `mashing'. `Mashing' biasanya memakan waktu 1 sampai 2 jam, kemudian cairan yang dihasilkan dicampur dengan `hop' dan ragi. Setelah dibiarkan selama 1 sampai 3 minggu, bir kemudian disaring dan dikemas (Wikipedia). Limbah padat dari pembuatan bir berupa ampas, yang kemudian dikeringkan, dan dijual sebagai pakan ternak. Ampas kering ini serupa dengan pakan lainnya sebagai konsentrat seperti jerami padi, jerami tebu, dan rumput, baik dalam keadaan segar maupun kering. Demikian pula, macam-macam limbah biasa digunakan sebagai pakan, misalnya ampas tahu, ampas tebu, ampas singkong, dan lain-lainnya. Ampas dari pembuatan bir tidak membahayakan ternak dalam pencernaannya. Sisa-sisa peragian yang menempel pada ampas dapat diabaikan karena sangat sedikit. Ini berarti bahwa pakan yang diberikan tidak memabukkan ternak. Kalau pun seandainya mengandung agak banyak sisa-sisa peragian (hal yang mustahil karena terjadi pemborosan dalam pembuatan bir), pencernaan ternak mampu membuat menjadi tidak memabukkan dirinya. Dengan demikian, ampas tersebut melalui proses pencernaan ternak terlebih dahulu sebelum dimakan oleh manusia. Daging ternak tersebut sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia yang memakannya. Sampai sejauh ini, daging ternak ini dianggap halal apabila disembelih dengan cara syar'i. Dalam hal thayyib tidaknya, tergantung pada kesehatan manusia yang memakan daging tersebut. Apabila dilarang oleh dokter, misalnya gajih dan jeroan, maka tidak thayyib bagi orang tersebut. Apabila ada ikhwan/akhwat yang memiliki dalil yang mendukung atau menolaknya, dipersilakan memberi tahu kita semua. Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan WS ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/