Kehalalan pakan ternak dari limbah pembuatan bir

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Persoalan kehalalan makanan/minuman memang rumit dan pelik. Banyak hal belum 
diselidiki dan dijelaskan oleh para pakar muslim. Ana coba sedikit menanggapi 
apa yang ditanyakan berdasarkan rujukan yang terbatas dan praktik masyarakat.

Sebelumnya, dibahas sedikit mengenai budidaya lele di Jawa Barat untuk 
menggambarkan bagaimana limbah diubah oleh lele menjadi daging. Bukan hal aneh 
apabila kandang ayam ras atau "helikopter" (tempat buang hajat) dibangun di 
atas kolam lele. Sisa pakan ayam yang jatuh ke dalam kolam maupun sengaja 
dibuang dan kotoran ayam yang sengaja dibuang ke dalam kolam menjadi pakan 
lele. Dari ribuan ekor ayam yang dibudidayakan, setiap hari ada ayam yang mati. 
Bangkai ayam dilempar ke dalam kolam untuk menjadi pakan lele. Demikian pula, 
tinja manusia yang masuk ke dalam kolam menjadi pakan bagi lele. Apabila hendak 
memakan atau menjual lele, lele hasil tangkapan dibiarkan di dalam bak 
penampungan selama beberapa hari agar tidak ada lagi sisa pakan ataupun sisa 
pencernaan di dalam tubuhnya. Dengan demikian, manusia aman memakannya, yang 
berarti halal dan thayyib.

Dalam hal bir, semua bir dibuat dari `malt'. Malt ini, tergantung kebiasaan, 
dibuat dari bulir padi-padian, yaitu antara lain jelai, gandum atau kadang 
gandum hitam. Malt dibuat dengan membiarkan bulir berkecambah, kemudian 
mengeringkannya di dapur pengeringan. Proses perkecambahan menghasilkan 
beberapa enzim, terutama alfa dan beta amilase, yang akan digunakan untuk 
mengubah pati dalam bulir menjadi gula. Malt kemudian dihancurkan dan dicampur 
dengan air panas dalam proses yang dinamai `mashing'. `Mashing' biasanya 
memakan waktu 1 sampai 2 jam, kemudian cairan yang dihasilkan dicampur dengan 
`hop' dan ragi. Setelah dibiarkan selama 1 sampai 3 minggu, bir kemudian 
disaring dan dikemas (Wikipedia).

Limbah padat dari pembuatan bir berupa ampas, yang kemudian dikeringkan, dan 
dijual sebagai pakan ternak. Ampas kering ini serupa dengan pakan lainnya 
sebagai konsentrat seperti jerami padi, jerami tebu, dan rumput, baik dalam 
keadaan segar maupun kering. Demikian pula, macam-macam limbah biasa digunakan 
sebagai pakan, misalnya ampas tahu, ampas tebu, ampas singkong, dan 
lain-lainnya. Ampas dari pembuatan bir tidak membahayakan ternak dalam 
pencernaannya. Sisa-sisa peragian yang menempel pada ampas dapat diabaikan 
karena sangat sedikit. Ini berarti bahwa pakan yang diberikan tidak memabukkan 
ternak. Kalau pun seandainya mengandung agak banyak sisa-sisa peragian (hal 
yang mustahil karena terjadi pemborosan dalam pembuatan bir), pencernaan ternak 
mampu membuat menjadi tidak memabukkan dirinya. Dengan demikian, ampas tersebut 
melalui proses pencernaan ternak terlebih dahulu sebelum dimakan oleh manusia. 

Daging ternak tersebut sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia yang 
memakannya. Sampai sejauh ini, daging ternak ini dianggap halal apabila 
disembelih dengan cara syar'i. Dalam hal thayyib tidaknya, tergantung pada 
kesehatan manusia yang memakan daging tersebut. Apabila dilarang oleh dokter, 
misalnya gajih dan jeroan, maka tidak thayyib bagi orang tersebut.

Apabila ada ikhwan/akhwat yang memiliki dalil yang mendukung atau menolaknya, 
dipersilakan memberi tahu kita semua.

Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan WS




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke