> From: [email protected]
> Date: Tue, 17 Apr 2012 03:50:32 +0000
> Assalamualaikum,
> Saza ingin bertanya tentang boleh tidaknya menggunakan parfum yang mengandung 
> alkohol. Dan bagaimana dengan makanan seperti tape yang juga mengandung 
> alkohol? Terimakasih. 
> Rgrds,
> Muhammad Nasir
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
HUKUM PARFUM BERALKOHOL
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum 
yang mengandung alkohol !?

Jawaban.
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah 
najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol 
pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya 
menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan 
diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 

"Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan".[Al-Ma'idah : 
2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

لَعَنَ اللَّهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَ ةً : شَارِبَهَا وَسَاقِيْهَا وَمُستَقِيْهَا 
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَبَائِعَهَا وَمُسْتَرِيْهَا

"Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang 
menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, 
penjualnya, pembelinya .. dst"

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi 
beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab 
besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup 
sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun 
dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَاأَسْكَرَ كَشِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram".

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin 
Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]                                     

Kirim email ke