Assalamu 'alaikum,
 
Aku persembahkan kepada saudaraku, sebagai rasa cintaku kepadanya dan 
semangatnya dalam beragama dan untuk menjadi imam suatu kaum.
 
Semoga Allah memenuhi dadamu dengan ilmu dan iman wahai saudaraku yang kucintai.
 
Wallahul musta'an
 
Abu Hafidz
 
ORANG YANG PALING LAYAK MENJADI IMAM DALAM SHOLAT BERJAMA’AH
 
“ Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah yang paling aqro’ (yang paling baik 
bacaan qur’annya dan paling banyak hapalannya) di antara mereka terhadap 
Kitabullah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka dikedepankan yang paling 
memahami As-Sunnah. Jika sama dalam pengetahuan As-Sunnah, maka dikedepankan 
orang yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka 
didahulukan yang lebih awal masuk Islam.” Dalam satu riwayat,”…(maka 
didahulukan) yang lebih tua usianya. Dan janganlah seorang menjadi imam bagi 
orang lain di wilayah kekuasaan orang tersebut. Dan janganlah seseorang 
membiarkan orang lain duduk du tempat kehormatannya kecuali atas izinnya.” 
(Hadits Shohih riwayat Imam Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi’I Ash-Sholah).
 
Maka ada lima criteria untuk seseorang menjadi imam bagi kaumnya:
 
1.       Dahulukan yang paling banyak hafalannya.
2.       Jika sama maka yang paling lebih mengetahui As-Sunnah(1).
3.       Jika sama maka yang paling lebih awal dalam hijrah.
4.       Jika sama maka yang paling terdahulu memeluk Islam.
5.       Jika sama maka didahulukan orang yang paling tua usianya(2).
 
(1)    Yang dimaksud dengan mengetahui As-Sunnah adalah yang paling mengetahui 
syarat-syarat sholat, rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, hal –hal yang 
membatalkannya dan sunnah-sunnah lainnya.
 
(2)    Yang dimaksud dengan yang paling tua usianya di Antara pengertiannya 
adalah yang paling tua usianya dalam Islam, karena pada jaman sahabat dahulu 
mempunyai kesempatan belajar (menuntut ilmu) yang sama kepada Rasulullah 
sholallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kemungkinan adanya kesamaan keutamaan 
seperti 5 kriteria di atas. Maka sebagai pemutus adalah urusan umur.
 
(Diringkas dari: Etika Imam dan Makmum: Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf 
Al-Qahthani, hal 13 – 18, penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, Oktober 2009)
 
4 (EMPAT) KEADAAN ANTARA IMAM DAN MAKMUM
 
“ Bahwasanya (seseorang itu) dijadikan imam tidak lain adalah untuk diikuti, 
maka jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian. Janganlah kalian bertakbir hingga 
ia bertakbir. Dan apabila dia ruku’, ruku’lah kalian. Jangan kalian ruku’ 
hingga ia ruku’. Apabila ia mengatakanan sami’allahu liman hamidah maka 
ucapkanlah Allahumma Robbanaa lakal hamdu. Dan apabila ia sujud, sujudlah 
kalian. Jangan kalian sujud hingga ia sujud. Apabila ia sholat berdiri, maka 
sholatlah kalian dengan berdiri. Apabila ia sholat dengan duduk, maka sholatlah 
kalian sambil duduk.” (Hadits shohih riwayat Abu Dawud, Kitab Ash-Sholah, 
diriwayatkan juga oleh Bukhori dan Muslim).
 
Ada 4 (empat) keadaan antara imam dan makmum.
 
1.       Mendahului:
Yakni makmum mendahului imam dengan sengaja. Ini hukumnya haram. Dan sebagian 
ulama mengatakan bahwa sholat orang tersebut batal, sebagian lagi mengatakan 
orang tersebut perlu mendapat hukuman, berupa pukulan atau teguran agar dia 
jera (oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghukum – pen.).
 
2.       Bertepatan:
Yakni makmum bertepatan dengan imam ketika berpindah dari satu rukun ke rukun 
yang lain. Ini hukumnya makruh untuk selain takbiratul ihram. Adapun untuk 
takbiratul ihram, jika ia berbarengan dengan imam, maka takbiratul ihramnya 
tidak sah dan sholatnya batal. Adapun untuk salam jika ia berbarengan dengan 
imam maka hukumnya makruh, yang afdhol adalah dia melakukan salam setelah imam 
selesai melakukan dua kali salam. Sedangkan untuk gerakan jika ia menyamai atau 
bertepatan dengan gerakan imam maka hukumnya makruh.
 
3.       Tertinggal
Yakni makmum tertinggal dari imam sebanyak satu rukun, dua rukun, satu roka’at, 
dua roka’at atau kurang dari itu atau lebih dari itu. Ada dua macam tertinggal 
yakni tertinggal karena udzur dan tertinggal tanpa udzur.
Jika ia tertinggal tanpa udzur, seperti tidak mendengar imam atau 
ketergesa-gesaan imam, maka ia hanya diharuskan menyusul rukun dimana imam 
mendahuluinya.
Jika ia tertinggal tanpa udzur ada dua keadaan,
1.       Dia menyalahi sunnah karena tidak segera mengikuti imam. Dan dia wajib 
menyusul gerakan imam. Jika tidak,
2.       Sholatnya batal, jika ia menyengaja tertinggal lebih dari satu rukun.
 
4.       Mengikuti
Yakni makmum mengikuti imam dengan sempurna, dan inilah yang disyari’atkan 
seperti yang disebutkan dalam hadits di atas.
(Diringkas dari: Etika Imam dan Makmum: Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf 
Al-Qahthani, hal 121-130, penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, Oktober 2009)
 
BATALNYA AMAL SEORANG IMAM KARENA DIBENCI (1) KAUMNYA
 
“ Ada tiga golongan, sholat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka: (1) 
Seorang budak yang lari dari tuannya sampai ia kembali (2) Seorang isteri yang 
bermalam sementara suaminya marah kepadanya dan (3) imam suatu kaum sedangkan 
mereka membencinya.” (Hadits riwayat At-Tirmidzi Kitab Ash-Sholaah, dihasankan 
oleh Al-Albany di Shohih At-Targhib wa At-Tarhib).
 
Dari ‘Amr bin Al-Harits bin Al-Mushtaliq ia berkata,” Dikatakan bahwa manusia 
yang paling berat siksaannya (dihari kiamat) ada dua: (1) wanita yang durhaka 
kepada suaminya dan (2) imam suatu kaum sedangkan mereka membencinya.” (Hadits 
riwayat  At-Tirmidzi Kitab Ash-Sholah, dishohihkan oleh Al-Albany di Shohih 
Sunan At-Tirmidzi).
(1)    Yang dimaksud benci di sini adalah haruslah kebencian karena yang 
syar’i, jika tidak berdasarkan agama Allah maka tidak termasuk yang dibicarakan 
dalam masalah ini. Ulama juga memberi patokan bahwa yang membenci haruslah 
kebanyakan dari para makmum dan ulama mensyaratkan yang membenci imam tersebut 
adalah mayoritas para makmum. Jika makmumnya banyak namun yang membenci hanya 
satu, dua atau tiga, maka hal itu tidak dianggap kecuali jumlah makmumnya 
adalah cuma dua atau tiga.
 
Diriwayatkan bahwa imam yang dimaksud di sini adalah imam yang zholim. Adapun 
imam yang berpegang pada As-Sunnah dan mereka membencinya, maka yang berdosa 
adalah makmum yang membencinya.
 
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz berkata:” Para ahli ilmu menyebutkan 
bahwa kebencian makmum atas imam diperinci sebagai berikut: Yang dimaksud Nabi 
sholallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebencian yang berdasarkan kebenaran. 
Adapun kebencian yang didasarkan karena imam tersebut termasuk Ahli Sunnah, 
atau ia melakukan ‘amar ma’ruf nahi munkar maka bukan termasuk kebencian yang 
dimaksud oleh Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam. Patokan ini diambil dari 
dalil-dalil syar’i. Adapun jika kebencian itu disebabkan karena permusuhan 
Antara iman dan makmum atau karena kefasikannya, atau tidak memperhatikan 
sholat, atau ia serba tidak teratur (dalam mendirikan sholat), maka ia tidak 
layak dijadikan imam bagi mereka. Ia telah berbuat buruk kepada mereka sehingga 
dalam keadaan sperti ini ia tidak boleh dijadikan imam. Ia termasuk golongan 
orang-orang yang diancam (dengan siksaan yang berat) seperti yang tersebut 
dalam hadits.”
 
(Diringkas dari: Etika Imam dan Makmum: Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf 
Al-Qahthani, hal 49 - 52, penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, Oktober 2009)

 
 

Kirim email ke