From: [email protected]
Date: Mon, 16 Apr 2012 10:37:16 +0800 



Mungkin ada yang bisa memberi pencerahan. Ada hadits: “Orangtua tidak di-qisas 
dengan sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Ibnu Majah no.2661 dan dinilai shahih 
oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2214). Lantas hukuman terhadap si ortu 
gimana?. 
Syukron. 
Jazaakumullahu khoir.
>>>>>>>>>>>>>>
 
Kejadian orang tua membunuh anaknya pernah terjadi di Iskandariyah Mesir, 
seperti yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya 
Maqalat Albani, Edisi Indonesia Risalah Ilmiah Albani hal. 97-99.
 
Kutipannya sebagai berikut :
Seorang bapak berkebangsaan Mesir yang telah membunuh dua orang anaknya yang 
masih kecil dengan cara menenggelamkannya di dalam laut. Persitiwa ini tepatnya 
terjadi di Iskandariyah. Lalu pengadilan urusan pidana di negeri itu memutuskan 
hukuman mati bagi bapak tersebut berdasarkan materi undang-undang umum. 
 
Akan tetapi ketika pengadilan meminta pendapat mengenai keputusan ini dari 
seorang mufti di Iskandariyah yang bernama Syaikh Ahmad bin Yusuf, maka sang 
mufti menolak keputusan itu, lalu beliau memberikan fatwa yang teksnya sebagai 
berikut.
 
”…Hukum qishah tidak wajib ditegakkan kepada sang bapak, karena seorang bapak 
tidak boleh dihukum mati sebagai pembunuh anaknya. Bapak adalah penyebab 
keberadaan anak dalam kehidupan ini, maka tidak boleh anak itu menjadi sebab 
kebinasaan sang bapak”

Kemudian mufti tersebut menuturkan nash-nash madzhab Hanafi seraya memperkuat 
madzhabnya dengan sabda Nabi Shahallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ

“Bapak tidak dijatuhi human mati (bunuh) sebab membunuh anaknya’.

Meskipun alasan (hujjah) tersebut demikian jelas, namun pengadilan tetap 
menjatuhkan keputusannya tanpa menerima hukum yang ditetapkan dalam hadits. 
Tetapi hal ini tidak aneh, sebab pengadilan itu menetapkan hukum berdasarkan 
perundang-undangan dan bukan berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2413/slash/0
 
SYARAT KEWAJIBAN QISHÂSH
Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishâsh apabila telah 
memenuhi syarat berikut:

1. Jinâyat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijmâ’ para 
Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudâmah rahimahullah : ‘Para Ulama berijmâ` 
bahwa qishâsh tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak 
mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishâsh 
karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.[9]

2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan 
orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah 
menikah. Hal ini karena qishâsh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa. 

3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan 
baligh. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: ‘Tidak ada perbedaan pendapat di 
antara para Ulama bahwa tidak ada qishâsh terhadap anak kecil dan orang gila. 
Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan 
pingsan. [10]

4. At-takâfu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak 
kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishâsh seorang 
Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ

Tidaklah dibunuh (qishâsh) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir. 
[11]

5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang 
dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ

Orang tua tidak diqishâsh dengan sebab (membunuh) anaknya.[12]

Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban 
qishâsh.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke