From: [email protected] Date: Mon, 16 Apr 2012 10:37:16 +0800
Mungkin ada yang bisa memberi pencerahan. Ada hadits: “Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Ibnu Majah no.2661 dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2214). Lantas hukuman terhadap si ortu gimana?. Syukron. Jazaakumullahu khoir. >>>>>>>>>>>>>> Kejadian orang tua membunuh anaknya pernah terjadi di Iskandariyah Mesir, seperti yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya Maqalat Albani, Edisi Indonesia Risalah Ilmiah Albani hal. 97-99. Kutipannya sebagai berikut : Seorang bapak berkebangsaan Mesir yang telah membunuh dua orang anaknya yang masih kecil dengan cara menenggelamkannya di dalam laut. Persitiwa ini tepatnya terjadi di Iskandariyah. Lalu pengadilan urusan pidana di negeri itu memutuskan hukuman mati bagi bapak tersebut berdasarkan materi undang-undang umum. Akan tetapi ketika pengadilan meminta pendapat mengenai keputusan ini dari seorang mufti di Iskandariyah yang bernama Syaikh Ahmad bin Yusuf, maka sang mufti menolak keputusan itu, lalu beliau memberikan fatwa yang teksnya sebagai berikut. ”…Hukum qishah tidak wajib ditegakkan kepada sang bapak, karena seorang bapak tidak boleh dihukum mati sebagai pembunuh anaknya. Bapak adalah penyebab keberadaan anak dalam kehidupan ini, maka tidak boleh anak itu menjadi sebab kebinasaan sang bapak” Kemudian mufti tersebut menuturkan nash-nash madzhab Hanafi seraya memperkuat madzhabnya dengan sabda Nabi Shahallallahu ‘alaihi wa sallam. لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ “Bapak tidak dijatuhi human mati (bunuh) sebab membunuh anaknya’. Meskipun alasan (hujjah) tersebut demikian jelas, namun pengadilan tetap menjatuhkan keputusannya tanpa menerima hukum yang ditetapkan dalam hadits. Tetapi hal ini tidak aneh, sebab pengadilan itu menetapkan hukum berdasarkan perundang-undangan dan bukan berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2413/slash/0 SYARAT KEWAJIBAN QISHÂSH Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishâsh apabila telah memenuhi syarat berikut: 1. Jinâyat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijmâ’ para Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudâmah rahimahullah : ‘Para Ulama berijmâ` bahwa qishâsh tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishâsh karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.[9] 2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishâsh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa. 3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa tidak ada qishâsh terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan. [10] 4. At-takâfu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishâsh seorang Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ Tidaklah dibunuh (qishâsh) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir. [11] 5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَيُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ Orang tua tidak diqishâsh dengan sebab (membunuh) anaknya.[12] Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban qishâsh. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0 Wallahu a'lam
