wa 'alaykumussallam wa rohmatullah wa baarokatuh,
Langkah pertama yang antum bisa lakukan adalah kumpulkan bukti-bukti authentik 
yang menerangkan penetapan ahli waris paman antum.
kemudian kumpulkan saksi-saksi yang mendukung bahwa telah terjadi penggelapan 
SHM, minimal saksi 2 orang laki-laki atau 4 orang perempuan yang melihat, 
mendengar dan mengalami sendiri tentang terjadinya penggelapan SHM tersebut. 
demikian semoga bermanfaat...wallahu a'lam.

Gilroy Ibnu Sardjono
Konsultan Hukum


Pada 19 April 2012 15:37, maulana tsara <[email protected]> menulis:

> Bismilah.............
> memegang shm asli org lain tanpa surat keterangan bukti dari pemilik asli
> (ahli waris) merupakan pelanggaran hukum. ahli waris (3 paman tsb) harus
> memiliki bukti sbg ahli waris dari pejabat berwenang, lurah<camat atau
> pengadilan setempat. bila shm asli masih a. n.org tua dan ada bukti
> pangadilan atu pejabat berweang bhw ybs ahli waris..its..ok
>
> sebaiknya photo copy tsb diurus untuk mendaptkan bukti ahli waris....
>
>
> --- On *Tue, 4/17/12, ridwan <[email protected]>* wrote:
>
> From: ridwan <[email protected]>
> Subject: [assunnah] Mohon Bantuan untuk Pengembalian Tanah Milik
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, April 17, 2012, 5:51 AM
>
> Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
> Afwan,ana disini ingin minta bantuan bagi yang bisa dan mengerti masalah
> ini.
> Ana punya saudara(3 orang paman),orang tua mereka meninggal sewaktu mereka
> masih kecil dan meninggalkan warisan berupa tanah beberapa hektar,tepatnya
> ada 2 lahan(2 sertifikat).Karena mereka masih kecil mereka tidak terlalu
> mengerti,akhirnya dimanfaatkan oleh oknum lurah dengan surat aslinya
> diambil dan di gadaikan atau dijual tanpa ada persetujuan dari 3 paman ana
> sebagai pewarisnya.
> Mereka(Paman ana) sekarang ini keadaannya sangat miskin(fakir) hanya
> seorang saja dari mereka yang berkecukupan.
> Lahan itu sekarang telah dibangun sebuah lembaga pendidikan pemerintah dan
> yg satunya di akui oleh sebuah PT tapi PT tersebut belum berani membangun
> apa2 diatas lahan tersebut.
> Yang ada pada mereka(paman ana) hanya surat2 potocopy saja.
> Dulu Sempat diusahakan lahan yg sekarang berdiri lemabaga pendidikan ini
> oleh BPN dan alhamdulillah kembali sertifikatnya tapi sayang sekali karena
> kebodohan paman ana yang percaya kpd temannya untuk menyimpannya lalu
> dibawa kabur dan digadaikan oleh temannya dan kini temannya menghilang
> entah kemana.Menurut informasi dia pergi kedaerah pulau Bangka.
>
> Ana tidak paham masalah ini dan tidak memiliki apa2 untuk menolongnya saat
> ini,begitu juga keadaan paman2 ana saat ini.Jadi mohon sekiranya Ustadz2
> dan ikhwan2 salafy yang mengerti dan bisa menolong kami maka hubungi kami.
>
> Sukran jazakumullahu khairan katsiran.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke