wa 'alaykumussallam wa rohmatullah wa baarokatuh, Langkah pertama yang antum bisa lakukan adalah kumpulkan bukti-bukti authentik yang menerangkan penetapan ahli waris paman antum. kemudian kumpulkan saksi-saksi yang mendukung bahwa telah terjadi penggelapan SHM, minimal saksi 2 orang laki-laki atau 4 orang perempuan yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang terjadinya penggelapan SHM tersebut. demikian semoga bermanfaat...wallahu a'lam.
Gilroy Ibnu Sardjono Konsultan Hukum Pada 19 April 2012 15:37, maulana tsara <[email protected]> menulis: > Bismilah............. > memegang shm asli org lain tanpa surat keterangan bukti dari pemilik asli > (ahli waris) merupakan pelanggaran hukum. ahli waris (3 paman tsb) harus > memiliki bukti sbg ahli waris dari pejabat berwenang, lurah<camat atau > pengadilan setempat. bila shm asli masih a. n.org tua dan ada bukti > pangadilan atu pejabat berweang bhw ybs ahli waris..its..ok > > sebaiknya photo copy tsb diurus untuk mendaptkan bukti ahli waris.... > > > --- On *Tue, 4/17/12, ridwan <[email protected]>* wrote: > > From: ridwan <[email protected]> > Subject: [assunnah] Mohon Bantuan untuk Pengembalian Tanah Milik > To: [email protected] > Date: Tuesday, April 17, 2012, 5:51 AM > > Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. > Afwan,ana disini ingin minta bantuan bagi yang bisa dan mengerti masalah > ini. > Ana punya saudara(3 orang paman),orang tua mereka meninggal sewaktu mereka > masih kecil dan meninggalkan warisan berupa tanah beberapa hektar,tepatnya > ada 2 lahan(2 sertifikat).Karena mereka masih kecil mereka tidak terlalu > mengerti,akhirnya dimanfaatkan oleh oknum lurah dengan surat aslinya > diambil dan di gadaikan atau dijual tanpa ada persetujuan dari 3 paman ana > sebagai pewarisnya. > Mereka(Paman ana) sekarang ini keadaannya sangat miskin(fakir) hanya > seorang saja dari mereka yang berkecukupan. > Lahan itu sekarang telah dibangun sebuah lembaga pendidikan pemerintah dan > yg satunya di akui oleh sebuah PT tapi PT tersebut belum berani membangun > apa2 diatas lahan tersebut. > Yang ada pada mereka(paman ana) hanya surat2 potocopy saja. > Dulu Sempat diusahakan lahan yg sekarang berdiri lemabaga pendidikan ini > oleh BPN dan alhamdulillah kembali sertifikatnya tapi sayang sekali karena > kebodohan paman ana yang percaya kpd temannya untuk menyimpannya lalu > dibawa kabur dan digadaikan oleh temannya dan kini temannya menghilang > entah kemana.Menurut informasi dia pergi kedaerah pulau Bangka. > > Ana tidak paham masalah ini dan tidak memiliki apa2 untuk menolongnya saat > ini,begitu juga keadaan paman2 ana saat ini.Jadi mohon sekiranya Ustadz2 > dan ikhwan2 salafy yang mengerti dan bisa menolong kami maka hubungi kami. > > Sukran jazakumullahu khairan katsiran. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
